Legalitas Dan Surat Tugas Timsus Pendamping Yang Membantu Tugas ULP Terkesan Tidak Jelas!!!

  • Whatsapp

INDOSIBER.ID – Perwakilan Organisasi Wartawan dan Ormas yang ada di Kabupaten Muara Enim melakukan konfirmasi bersama ULP (Unit Layanan Pengadaan) terkait isu tentang Timsus pendamping yang membantu tugas ULP yang diutus oleh Pj Bupati Muara Enim, senin (14/6/21).

Zukarnain ketua DPC AWPI Kabupaten Muara Enim menyampaikan, dahulu tidak ada teamsus Bupati yang ditugaskan mengawal atau membantu ULP, serta SK pendamping dari Pj Bupati tersebut dari mana dan belum jelas, kita ingin melihat/meminta bukti SK kepada ULP tapi tidak diperlihatkan.

Bacaan Lainnya

Ditambahkan juga oleh Hafizul selaku ketua SMSI, dirinya meminta kejelasan terkait masalah ini, oleh sebab itu kita langsung konfirmasi ke ULP bersama sama harus jelas msalah ini karen menyangkut dampak yang luas untuk Kabupaten Muara Enim.

Pihak ULP menyarankan untuk konfirmasi juga kepihak Inspektorat, yang jelas pihak ULP belum bisa memperlihatkan bukti SK Timsus para pendamping yang ditugaskan oleh Pj Bupati.

Sementara itu Kepala ULP Kandar Budizon mengatakan dirinya dan rekan rekan kerja ULP sangat terbantu denga adanya Team Real Audit ini, bukan dirinya dan rekan rekan kerja lain tidak mampu untuk melakukan pekerjaan ini tapi dengan adanya mereka disini,dapat membantu tugas tugas yang ada disini.
Terkait masalah SK silahkan tanyakan kepada pihak Inspektorat karena mereka yang mengeluarkan SK.

Ditempat terpisah, Suherman selaku Plt.Inspektur inspektorat Kabupaten Muara Enim menjelaskan, terkait team ahli dari Pj Bupati yang diperbantukan di ULP adalah pendampingan sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku, team itu masuk dalam Team Real Cound Audit , team ahli itu masuk dalam satuan kerja tidak bisa dipisahkan.

Inspektorat hanya mengeluarkan tugas saja, jumlah pengurusnya dua belas orang termsuk dalam satu kesatuan team, satu Supervisor, satu Ketua Team dan yang lainnya tenaga ahli masuk dalam anggota.

Tugas team pendamping ini kalau yang diberikan undang – undang itu bisa masuk dari nol perencanaan sampai pertanggung jawaban.

Masalah surat tugas kami tidak bisa memperlihatkan atau memberikan pada kalian semua, untuk tugas dan legalias termasuk nama nama dan SK mereka kami No Comen, kalau surat tugas mereka memang Inspektorat yang membuat ujarnya. (Raswan).





Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *