Kadinas PUBM Provinsi Sumsel : Proyek Saluran Drainase Kewenangan Balai Besar

  • Whatsapp

INDOSIBER.ID – Kepala Dinas (Kadinas) Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan Darma Budi menjelaskan, bahwa terkait kegiatan proyek drainase ruas jalan Palembang-Prabumulih adalah jalan Nasional yang merupakan kewenangan Balai Besar Palembang.

Lanjut Budi, bahwa pelaksana Kegiatan tersebut, bukan kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan namun kewenangan Balai Besar Palembang.

Bacaan Lainnya

“Ya, jadi kegiatan pembangunan saluran drainase Palembang-Prabumulih itu bukan kegiatan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan termasuk yang depan SPBU Desa Lembak itu, ” tegas Kadinas PUBM dan Tata Ruang Pemprov. Sumsel Darma Budi, pada media ini Rabu (07/07/2021) melalui what shap nya.

Sementara terkait tanggapan dan penjelasan tegas dari Kadinas PUBM
Pemprov. Sumsel tersebut, menyusul adanya keluhan dan protes warga Lembak melalui pemberitaan tentang keberadaan proyek saluran drainase diruas jalan Palembang-Prabumulih atau tepatnya didepan SPBU Desa Lembak yang hasil proyek drainase itu diduga dikerjakan asal jadi.

Serta menyusul adanya protes juga dari Kepala Desa (Kades) Desa Lembak Jasmadi, karena selain tidak ada laporan kepihak Pemdes Lembak tersebut, juga hasil proyek saluran drainase sangat dikecewakan. Dan juga ketidak pahaman masyarakat terkait kegiatan pembangunan saluran dranase sepanjang ruas jalan Palembang-Prabumulih khususnya didepan SPBU Lembak itu karena warga beranggapan bahwa kegiatan itu dari Pemprov. Sumsel yang terlihat dilokasi proyek tidak terpampang papan proyek.

Namun hal itu akhirnya dijelaskan dan ditegaskan oleh Kadin PUBM Pemprov. Sumsel Darma Budi, bahwa kegiatan tersebut yang berwenang adalah Balai Besar Palembang selaku Pelaksananya saat menjelaskan pada media ini.

Penulis : Junai
Redaksi : Suprayogi





Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *