Gotong Royong sebagai Asas Fundamental dalam Sistem Hukum Adat Marga Rambang

  • Whatsapp
Zainul Marzadi, SH,. MH dibuat menggunakan Artificial Intelligence Aldjamaz
  • Penulis ; Zainul Marzadi.SH.MH sebagai Dosen Univ Serasan dan Ketua PSM Prabumulih Utara

MUARAENIMONLINE.COM – Gotong royong merupakan nilai fundamental dalam sistem hukum adat di Indonesia, termasuk dalam Hukum Adat Marga Rambang di Sumatera Selatan. Nilai ini tidak hanya berfungsi sebagai norma sosial, tetapi juga sebagai asas hukum yang mengatur mekanisme pembentukan norma, penyelesaian sengketa, pelaksanaan sanksi, serta pengelolaan sumber daya komunal.

Artikel ini bertujuan menganalisis aspek-aspek gotong royong dalam sistem Hukum Adat Marga Rambang sebagai bagian dari living law yang masih dipraktikkan dan dipatuhi oleh masyarakat. Dengan pendekatan yuridis-normatif dan sosio-legal, artikel ini menunjukkan bahwa gotong royong dalam Hukum Adat Marga Rambang memiliki relevansi kuat dengan pengakuan hukum adat dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

Bacaan Lainnya

Pendahuluan
Hukum adat merupakan sistem hukum yang tumbuh dan berkembang dari nilai-nilai sosial masyarakat Indonesia. Salah satu nilai utama yang menjiwai hukum adat adalah gotong royong, yang mencerminkan semangat kebersamaan, solidaritas, dan tanggung jawab kolektif.

Dalam konteks masyarakat adat Marga Rambang, gotong royong tidak hanya berfungsi sebagai etika sosial, tetapi juga sebagai asas yang menggerakkan sistem hukum adat secara menyeluruh.

Marga Rambang, sebagai kesatuan masyarakat hukum adat di Sumatera Selatan, masih mempraktikkan hukum adat dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari penyelesaian sengketa hingga pengelolaan tanah ulayat. Oleh karena itu, kajian mengenai gotong royong dalam Hukum Adat Marga Rambang menjadi penting untuk memahami bagaimana hukum adat bekerja sebagai living law di tengah perkembangan hukum nasional.

Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan sosio-legal. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap literatur hukum adat, peraturan perundang-undangan, serta doktrin para ahli hukum adat, dan diperkuat dengan praktik sosial Hukum Adat Marga Rambang yang masih hidup di masyarakat.

Gotong Royong sebagai Asas Hukum Adat Marga Rambang
Dalam Hukum Adat Marga Rambang, gotong royong berfungsi sebagai asas dasar yang menempatkan kepentingan kolektif di atas kepentingan individual. Asas ini sejalan dengan pandangan Soepomo (2003) yang menyatakan bahwa hukum adat Indonesia bersifat komunal dan integralistik, di mana individu merupakan bagian dari kesatuan masyarakat hukum adat.

Gotong royong menjadi landasan moral dan yuridis dalam setiap pengambilan keputusan adat, baik oleh tetua adat maupun dalam musyawarah marga. Dengan demikian, hukum adat tidak dipahami sebagai perintah sepihak, melainkan sebagai kesepakatan bersama yang mengikat seluruh anggota marga.
Gotong Royong dalam Penyelesaian Sengketa Adat.

Penyelesaian sengketa dalam Hukum Adat Marga Rambang dilakukan melalui musyawarah adat yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, serta tokoh adat. Proses ini mencerminkan prinsip gotong royong karena bertujuan memulihkan keseimbangan sosial dan keharmonisan masyarakat.

Model penyelesaian sengketa ini sejalan dengan konsep keadilan restoratif, di mana penyelesaian tidak menitikberatkan pada pembalasan, melainkan pada pemulihan hubungan sosial (Muladi, 2015).

Dalam konteks Rambang, sengketa dianggap sebagai gangguan terhadap harmoni marga, sehingga penyelesaiannya menjadi tanggung jawab kolektif.

Gotong Royong dalam Pelaksanaan Sanksi Adat
Sanksi adat dalam Marga Rambang tidak bersifat individualistis. Denda adat, kerja sosial, atau kewajiban ritual sering kali dilaksanakan dengan bantuan keluarga dan kerabat. Hal ini menunjukkan bahwa sanksi adat berfungsi sebagai sarana edukatif dan integratif, bukan sebagai alat stigma sosial.

Ter Haar (1981) menyatakan bahwa sanksi adat bertujuan mengembalikan keseimbangan kosmis dan sosial. Gotong royong dalam pelaksanaan sanksi adat Rambang memperkuat fungsi tersebut dengan memastikan bahwa pelanggar tetap diterima sebagai bagian dari masyarakat adat.

Gotong Royong dalam Pengelolaan Tanah dan Sumber Daya Adat
Pengelolaan tanah dan sumber daya alam dalam Marga Rambang didasarkan pada prinsip komunal. Hak individual tunduk pada kepentingan marga, dan pemanfaatan sumber daya dilakukan secara bersama-sama. Gotong royong menjadi mekanisme pengaturan yang mencegah eksploitasi berlebihan dan menjaga keberlanjutan lingkungan.

Konsep ini sejalan dengan pandangan Van Vollenhoven (1983) mengenai hak ulayat sebagai hak kolektif masyarakat hukum adat atas wilayahnya.

Gotong Royong sebagai Living Law dalam Perspektif KUHP Nasional
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional mengakui keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat sepanjang sesuai dengan nilai Pancasila dan prinsip hukum umum. Gotong royong dalam Hukum Adat Marga Rambang memenuhi kriteria tersebut karena masih dipraktikkan, dipatuhi, dan memiliki daya ikat sosial yang kuat.

Dengan demikian, gotong royong dalam hukum adat Rambang dapat dipandang sebagai sumber hukum materiel yang relevan dalam sistem hukum nasional.

Kesimpulan
Gotong royong merupakan asas fundamental dalam sistem Hukum Adat Marga Rambang yang menjiwai seluruh aspek kehidupan hukum adat, mulai dari penyelesaian sengketa hingga pengelolaan sumber daya. Nilai ini menegaskan karakter komunal dan restoratif hukum adat Rambang sebagai living law yang masih relevan dan diakui dalam hukum nasional.

Oleh karena itu, pelestarian dan pengakuan terhadap gotong royong dalam hukum adat menjadi penting dalam pembangunan hukum Indonesia yang berkeadilan dan berakar pada nilai lokal.

Daftar Pustaka
Muladi. (2015). Restorative justice dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Semarang: Badan Penerbit UNDIP.
Soepomo. (2003). Bab-bab tentang hukum adat. Jakarta: Pradnya Paramita.
Ter Haar, B. (1981). Asas-asas dan susunan hukum adat. Jakarta: Pradnya Paramita.
Van Vollenhoven, C. (1983). Het adatrecht van Nederlandsch-Indië. Leiden: Brill.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 





Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *