BEM PTAI Menyerukan Penolakan Pelantikan Anggota BPK terpilih Nyoman Adhi Suryadnyana

  • Whatsapp

INDOSIBER.ID – Badan Eksekutif Perguruan Tinggi Agama Islam Se-Indonesia menyesalkan kepada para politisi di Senayan, khususnya Komisi XI DPR RI yang meloloskan dan Memilih Nyoman Adhi Suryadnyana ini sangat jelas melanggar undang-undang BPK dalam pemilihan Nyoman Adhi Suryadnyana dan publik melihat ini.

Maka kami dari BEM PTAI Se-Indonesia sebagai penyambung lidah rakyat harus turun ke jalanan dan menyerukan penolakan pelantikan Nyoman Adhi Suryadnyana karena dari proses pendaftaran saja sudah tidak memenuhi syarat tapi dipaksakan hingga terpilih menjadi anggota BPK.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal BEM PTAI Yayan meloloskan dua nama yang tidak memenuhi syarat Kedua nama dimaksud adalah Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana, yang tidak memenuhi syarat lantaran belum dua tahun meninggalkan jabatan selaku kuasa pengguna anggaran. Padahal, UU No 15/2006 Pasal 14 huruf j.

“Menyikapi dugaan pelanggaran Komisi XI terhadap UU BPK, dengan ini BEM PTAI bersikap akan melakukan Konsolidasi Gerakan dan melakukan aksi unjuk rasa penolakan pelantikan terhadap Nyoman Adhi Suryadnyana terang Yayan di Jakarta, Selasa (21/9/21).

BEM PTAI menilai bahwa BPK RI adalah lembaga tinggi negara yang Marwah nya harus dijaga dan ini juga di tuangkan dalam konstitusi
“BPK adalah lembaga yang dibentuk oleh UUD 1945, sangat penting peranannya dalam pencegahan korupsi dan audit keuangan negara.

Jika Proses nya saja sudah tidak benar dan melanggar undang-undang Jangan harap kedepannya bisa maju dan benar Lembaga ini tambah Yayan. (rilis)





Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *