Legalitas Tanah KUA Lembak Dibahas Pada Reses Dewan Dapil lll

  • Whatsapp

INDOSIBER.ID – Keberadaan tanah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim terungkap belum jelas legalitasnya. Hal tersebut terungkap pada saat para dewan melaksanakan reses di aula kantor Camat Lembak pada Selasa (15/02).

Yang mana pada saat usulan oleh kepala KUA Lembak Bustomi,S,Ag, berharap keberadaan kantor KUA Lembak yang saat ini kondisinya perlu mendapatkan perhatian pembangunan dalam melayani masyarakat jika melaksanakan pernikahan maupun urusan pengurusan lainnya.

Bacaan Lainnya

Namun, pada saat reses tersebut, terungkap keberadaan legalitas tanah Kantor KUA Lembak terkait legalitasnya masih belum jelas. “Sebaiknya di koordinasikan dulu dan perlu adanya kejelasan legalitas keberadaan tanah Kantor KUA Lembak yang memberi usul akan dibangun secara permanen, dan kami selaku wakil rakyat siap memajukan pemerataan pembangunan yang ada di Kecamatan Lembak ini,” tegas Rani Kodim, SH, menanggapi usulan kepala KUA Lembak Bustomi ,S,Ag.

Hal senada juga dikatakan anggota DPRD Mukarto, SH, Izroni Elias,SPD, agar legalitas status tanah KUA Lembak agar diperjelas lagi, dan perlu adanya kordinasi lebih aktip lagi terkait keberadaan tanah tersebut,” ujar Mukarto, dan Izroni.

Wakil ketua DPRD Muara Enim Hadiono,SH, meminta pihak Kecamatan dan Kades agar memberikan keterangan kepada Bupati Muara Enim dan unsur terkait lainnya agar dapat segera mengurus keberadaan tanah yang belum jelas legalitasnya itu agar nantinya kedepan tidak timbul masalah dan kami selaku dewan tetap berkomitmen mengawal usulan yang telah dilayangkan pihak KUA tersebut,dengan catatan legalitas tanah harus jelas dan itu berlaku juga dengan yang lainnya,” ungkap Hadiono.

Sementara pada kegiatan reses ke-I anggota DPRD Dapil III tdn aula kantor Camat Lembak tersebut, terpantau melaksanakan Prokes covid-19.

(Junai)





Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *