Perkumpulan Advokat Sumatera Utara Tolak Wacana Penundaan Pemilu dan Pilpres 2024

  • Whatsapp

INDOSIBER.ID – Perkumpulan Advokat Sumatera Utara atau yang disingkat PASU menolak wacana penundaan pemilu dan pilpres 2024,Ketua Umum PASU Eka Putra Zakran,SH,MH menyampaikan ke awak media melalui pernyataan persnya dengan

No.03/PP/PB-PASU/III/2022
PengurusBesarPerkumpulanAdvokatSumateraUtara(PB-PASU)”Tentang Wacana Penundaan Pemiludan Pilpres2024″ yang dikirim melalui pesan What’s app, menyampaikan menolak wacana tersebut.Sabtu (05/Maret/2022).

Perkumpulan Advokat Sumatera Utara atau PASU dengan kantor seketariat nya yang beralamat di Jl.Ampera No 18 Kelurahan Gelugur Darat II Kota Medan Sumatera Utara dalam pernyataan menyebutkan,sepekan terakhir bermunculan wacana dan pandangan beberapa Ketua Umum Partai Politik diberbagai media mengsulkan agar Pemilu dan Pilpres 2024 diundurkan dengan konsekwensi perpanjangan masajabatan Presidennya yang seharusnya berakhir padatahun 2024, diundukan dengan konsekwensi perpanjangan masa jabatan Presidennya seharusnya berakhir pada tahun 2024,sehubungan dengan hal tersebut maka kami Dewan Pengurus PB-PASU menyatakan sikap:

1.Menolak usulan atau wacana penundaan waktu Pemilihan Umumdan Pemilihan Presiden tahun 2024
yang dilaksanakan 5 tahun sekali dan dapat disebutkan sebagai penghianatan terhadap konstitusi UUD1945

2.Bahwa penundaan pemiludan pilpres dapat dianggap bentuk pembusukan demokrasi oleh budak budak oligarki yang berharap akan terlindungi dari sandera-sandera hukum yang menjadi
beban mereka,tidak ada alasan yang urgen baik konstitusional dan rasional untuk menunda pemilihan umum, dilakukan oleh budak-budak oligarki mempertahankan status quo atau rezim yang berkuasa atau sedang menjalankan skenario mempertahankan sistemoligarki.

3.Bahwa patut dan layak masyarakat berpendapat ada agenda politik tidak sehat dibalik rencana penundaan tersebut
yang dikhawatirkan dapat membahayakan stabilitas politik nasional jika tetap diagendakan oleh DPR RI disaat kepercayaan kepada DPR RI dan pemerintah berada di bawah titik nadir yang akan berefek gejolak sosial sebagai jawaban atas penundaan itu serta akan
mendapatkan reaksi yang dapat mengancam stabilitas.

4. Meminta kepada pemerintah dan DPR RI untuk tetap berpegang pada aturan-aturan yang konstitusional dan mengikuti tahapan-tahapan pemilu dan pilpres yang sudah diagendakan dan sudah diputuskan oleh DPR RI dan tetap melaksanakan pemilu dan Pilpres pada tahun 2024.

5. Meminta masyarakat untuk memperhatikan dan mengawasi perilaku yang tidak sehat oleh para
politisi-politisi atau partai politik yang hanya memikirkan golongan dan kelompoknya sendiri tanpa memikirkan kepentingan rakyat dan saatnya pada pemilu yang akan datang untuk tidak memilih partai politik yang menjadi budak oligarki dan kapitalis yang dengan kasat mata dapat dilihat dalam perkembangan politik hari ini dan akan datang.

Itulah lima point sikap yang diambil oleh pengurus besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara tentang Wacana Penundaan Pemilu dan Pilpres 2024 dalam pernyataan pers nya yang dikeluarkan di Medan 05 Maret 2022 dan di tanda tangani oleh Ketua Umumnya
Eka Putra Zakran, SH.,MH dan Seketaris Jenderal Abdul Rahman Nasution, SH.





Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *