KBMI Hadir Untuk Lindungi Hak Costumer Memiles,Melalui Surat Ke Kapolda Metro Jaya Meminta Perlindungan Hukum Yang Meresahkan Customer

  • Whatsapp

INDOSIBER.ID – Kuasa Hukum KBMI Yunasril Yuzar,SH.melalui via pesan what apps ke awak media menyampaikan surat Nomor: 05/LG-KBMI/11/2022 Perihal: Perlindungan Hukum terhadap Tindakan yang tidak bertanggung jawab dan meresahkan khususnya Customer Memiles,untuk Kapolda Metro Jaya,dengan tanggal surat 21 Febuari 2022 yang di tanda tangani oleh Ketua Komunitas Keluarga Besar Memiles Indonesia Fransiska Langelo dengan maksud klarifikasi dan konfirmasi juga menangapi pemberitaan yang beredar di masyarakat yang merugikan KBMI dengan Costumer Aplikasi Memiles nya,Selasa, (15/03/2022).

Dalam surat tersebut menjelaskan tentang legalitas nya yang mana Komunitas Keluarga Besar Memilles Indonesia disingkat KBMI yang berdiri bulan November 2019 dengan Akta Pendirian Nomor 06 tertanggal 12 Januari 2021 dengan Notaris Robby Leo Selamat, SH.telah publikasi berturut turut selama 3 hari di Media Cetak Nasional tertanggal 30 Januari,
2, 4 Februari 2021,sehingga memenuhi syarat dan diketahui oleh Masyarakat luas terutama Customer Memiles diseluruh Nusantara.

Adapun Landasan pendirian dari Komunitas Keluarga Besar Memilles Indonesia atau KBMI adalah berdasarkan;

1. Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional.
2. Pasal 1 angka 1 Peraturan Hukum dan Hak Asasi Nomor 3 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan sebagai landasan structural.
3. Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga Keluarga Besar Memilles Indonesia.
Maksud dan tujuan Perkumpulan ini adalah sebagai Komunitas Para Customer Memiles yang tergabung dalam Aplikasi Memiles sebagai Customer, dan atau disebut juga Aku Cinta Memiles yang melakukan Pembinaan dan Pembimbingan Para Customer agar lebih memahami Syarat dan Ketentuan yang berlaku yang terdapat dalam Aplikasi Digital yang diikutinya berupa Aplikasi Memiles dan atau Aku Cinta Memiles serta bermanfaat dan dapat berjalan dengan lancar, sukses sepanjang masa, termasuk menjunjung tinggi Hak dan kewajiban konsumen.

Kehadiran Perkumpulan Keluarga Besar Memilles Indonesia (selanjutnya disingkat KBMI) adalah sebagai wadah dan tercapainya maksud dan tujuan tersebut melakukan;

1. Mengawal Program Memiles, sehingga Customer Memiles selalu dalam pemahaman yang sama
dalam menyikapi maupun berinteraksi baik sesama Customer maupun dengan Management Memiles sehingga kesatuan dan persatuan tetap terjalin erat.

2. Memberikan arahan serta membimbing Customer yang kurang memahami perkembangan Program Memiles.

3.Menjembatani setiap perselisihan maupun persoalan hukum yang terjadi antara Memiles dan Customer sehingga suasana kondusif tetap terjaga.

Bahwa sebagaimana UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Elektronik, Bab IX Peran Pemerintah dan Masyarakat Pasal 41

(1) Masyarakat dapat berperan meningkatkan pemanfaatan Teknologi Informasi melalui penggunaan
dan Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui lembaga
yang dibentuk oleh masyarakat.

(3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memiliki fungsi konsultasi dan mediasi.

Sehingga KBMI telah memenuhi syarat sesuai UU ITE, berperan sebagai Lembaga yang menaungi dan melindungi Customer Memiles sebagai Pengguna Aplikasi Memiles tersebut diatas dan Mitra Kerja bagi Management Memiles.
Kemudian kami sampaikan bahwa Customer Memiles dengan jumlah Pengguna lebih dari 300.000, sehingga sudah layaknya mendapatkan Perlindungan dari gangguan Ketertiban Umum maupun yang sifatnya mengancam keberadaan Aplikasi Memiles yang merupakan kebanggaan bagi Customer dan terlebih fitur yang terdapat dalam aplikasi Memiles mengangkat budaya dan keberagaman tradisional yang berkembang dimasyarakat.

Apalagi secara Legalitas yang dibutuhkan sebagaimana ketentuan Kementrian Perdagangan serta 0Kementrian Komunikasi dan Informasi maupun Lembaga terkait sudah sangat lengkap dan ditambah beberapa fiturnya sudah dilekatkan dengan Hak Paten/Cipta sehingga semua Program Memiles
dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.

Kemudian sebagaimana dimaksud dalam UU ITE tentang Ketertiban Umum, dalam Pasal 40 ayat 2, “Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat
penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum,sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

“Kami KBMI dengan ini menyampaikan bahwa adanya tindakan yang diduga telah memenuhi syarat terjadi permulaan yang cukup, dan sudah sangat meresahkan Customer Memiles pada umumnya,yaitu dengan adanya tindakan yang tidak bertanggung jawab dengan menebarkan berita HOAX dan BOHONG sebagaimana Lampiran dibawah ini, dimana dalam Video tersebut memberikan statemen khususnya di menit 10:15 sebagai berikut :

“Ada sekitar 750 M Barang Bukti Sitaan itu sudah kembalikan dan itu didiamkan dan dibungkus secara rapi, hanya ada beberapa Eksekutif yang dapat, dan saya belum
sebutkan Namanya, dan saya melihat dengan mata kepala sendiri, dan saya bisa membuktikan dengan beberapa saksi yang ikut meeting pada waktu itu saya sudah
mengusulkan bahwa sebaiknya dana ini ditransfer langsung ke Member, jangan dikasih ke Eksekutif, karena eksekutif bisa saja menyalahi aturan.”

Ada beberapa yang dapat kami simpulkan dalam statement Video tersebut :
1. Ada sekitar 750 M Barang Bukti Sitaan.
2. Ada beberapa Eksekutif yang dapat.
3. Mengetahui nama nama Eksekutif yang dapat dana.
4. saya melihat dengan mata kepala sendiri.
5. saya bisa membuktikan dengan beberapa saksi.

Video Youtube AMR Swara di menit 10:15
Link https://youtu.be/DhGulralPG4

GERTAKIM
Bongkar Modus MeMiles part 1
AMR Swara

DISUBSCOPE
Dapat kami sampaikan dan PASTIKAN bahwa yang dimaksud Barang Bukti Senilai 750 M adalah HOAX alias BOHONG, artinya apa yang sampaikan oleh Saudara Andi Muhamad Rifaldy adalah kebohongan yang nyata, dan sudah pasti pernyataan bahwa “Eksekutif yang dapat, frasa dari kalimat tersebut mengindikasikan bahwa Eksekutif yang dimaksud bisa saja Polda jawa Timur maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menerima DANA dan diketahui naman nama yang menerima dihadapan para saksi.

Sementara Video Youtube telah di Aploud 2 hari yang lalu sejak kami lihat dan telah ditonton oleh kurang lebih 1000 penonton. Sehingga bila dibiarkan video ini beredar dan lebih banyak lagi yang menonton, dapat menimbulkan dugaan dugaan negative, mengingat EKSEKUTIF adalah bisa dimaksud Kepolisian Jawa Timur dan atau Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sehingga sangat beralasan saudara Andi muhamad Rifaldi untuk dimintakan pertanggung jawaban, apa yg sudah disampaikan ke Publik maka menjadi Konsumsi Publik.

Dan perlu kami sampaikan disini, bahwa Customer Memiles yang berjumlah lebih dari 300.000 yang tersebar diseluruh Nusantara bahkan Luar Negeri, dampak video secara nyata telah membuat RESAH PSIKOLOGIS Customer Memiles,sementara dimana mereka membutuhkan Aplikasi Memiles terus berjalan dan memenuhi sebagaimana harapannya.

Umumnya Customer Memiles memahami dan memaklumi kondisi dan keadaan perkembangan Memiles yang sedang membangun sistem kearah lebih baik untuk jangka panjang dan bermanfaat bagi Customer Memiles dan masyarakat luas.
Namun beberapa kelompok Customer yang sudah terprovokasi akibat Video tersebut, telah mengajukan permohonan ke Polda Metro sebagaimana lampiran 2, akan melakukan Aksi Demo ke PT. Kam And Kam, dan MEMBUKTIKAN bahwa Video tersebut telah menimbulkan kegaduhan, Aksi Demo yang hanya beberapa Customer (25 orang), semetara Customer yang mendukung Program Memiles lebih banyak, dan sekarang sedang berlangsung Program Pembagian Hadiah oleh PT. Aku Cinta Memiles sebagai Kebijakan demi menjaga harmonisasi dan Kerjasama antara Customer dan Memiles dibawah Manajement PT. Aku Cinta Memiles.

Dan akhir dari Surat Ini kami Mohon Perlindungan hukum terhadap Customer Memiles, sebagai pertimbangan sebagai berikut :

1. Mohon dilakukan Tindakan Hukum terhadap Saudara Andi Muhamad Rifaldi, karena telah menimbulkan berita yang berpotensi menimbulkan keresahan.

2. Mohon ditindak, mengingat Institusi Eksekutif bisa diartikan Polda Jawa Timur dan atau Kejaksaan Jawa Timur, demi menjawa Marwah kedua Institusi tersebut.

3. Mohon Pengajuan Aksi Demo oleh beberapa Customer untuk tidak diberikan ijin, selain alasan situasi Pandemi juga menimbulkan keresahan lebih luas, karena Customer yang mendukung Memiles ratusan ribu lebih banyak.

4. Customer yang mengajukan Aksi Demo terhadap PT. Kam And Kam, tidak ada kaitannya dengan PT. Aku Cinta Memiles, karena dua Subjek Hukum yang berbeda.

Atas pertimbangan tersebut, kiranya Bapak Kapolda Metro juga memberikan ruang pada Kami khususnya sebagai Wadah Komunitas Keluarga Besar Memiles, mengingat permasalahan yang timbul sebenarnya dapat dilakukan mediasi melalui wadah KBMI, sehingga permasalahan apapun dapat diminimalisir dan dilokalisir secara internal Komunitas Customer Memiles.

Yunasril Yuzar,SH. menjelaskan “Bahwa issue yang tidak berdasar dgn mengatakan Barang Bukti 750 M telah dikembalikan ke PT Kam And Kam, telah memicu Customer/Member Memiles sehingga terjadi Aksi Demo menuntut uang kembali, ini harus ditindak tegas oleh Polri”Ujarnya.

Ketua KBMI Fransiska, “Surat yg kami kirim sebagai bentuk peduli kami, karena akan ada dugaan liar dari Masyarakat maupun Customer terhadap Lembaga Publik, dianggap menerima upeti dari Perusahaan”Tutupnya.





Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *