Satres Narkoba Jakarta Timur Berhasil Ungkap dan Menggagalkan Penyeludupan Narkotika Jenis Ganja 47,540 Kg

  • Whatsapp

INDOSIBER.ID – Bertempat di Lantai 6 Mapolres Jakarta Timur,Satres Narkoba Polres Jakarta Timur melakukan Konfirmasi Pers terkait berhasil nya Satuan Reserse Narkoba mengungkap dan menggagalkan penyelendupan Narkotika dengan 2 (dua) orang tersangka dengan inisial RG dan inisial I yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja seberat 47,540 Kg yang dipimpin oleh Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetyo didampingi oleh Kasat Reserse Narkoba AKBP Dr.Agung Wibowo,SH.MH.Rabu,(30/03/2022).

Dalam Konferensi pers Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Achmad Fanani Eko Prasetyo menjelaskan kronologi dari penangkapan dan penggagalan penyeludupan Narkotika jenis Ganja tersebut.

“Ini berawal dari Satres Narkoba mendapatkan informasi 1 bulan yang lalu di awal bulan februari 2022 bahwa di pangkalan truk di daerah Pluit, Jakarta Utara sering ada kegiatan bongkar muat barang Expedisi dan disamping bongkar muat barang Expedisi ada juga menurunkan barang yang mencurigakan yang diduga Narkoba jenis ganja yang disamarkan dengan barang barang Expedisi (muatan barang lain) dengan informasi tersebut dilakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan dan informasi bahwa truck yang membawa ganja dari Medan Sumatera Utara akan sampai di Jakarta (puit) pada hari Rabu 23 Maret 2022 selanjutnya dibawah Pimpinan Kasat Narkoba Polres Jakarta Timur AKBP Agung Wibowo, SH,
MH,anggota Sat Res narkoba Polres Jakarta Timur diberikan Pengarahan (APP) untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Sopir dan Kenek serta Truck tersebut dan kemudian sekira jam 02.30 Wib,Truck masuk kedalam Pangkalan Truck selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Sopir dan kenek serta dilakukan penggeledahan terhadap Truck yang dikendaraai yang bermo dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik hitam yang dikat lakban Coklat berisikan Narkotika jenis Ganja (dari dalam tempat tidur ruang kemudi) dan 1 (satu) unit handphone merk “OPPO” dan 1 (satu) Lembar STNK kendaraan
Truck Box Merk Mitsubishi serta Anak Kunci.”Ungkapnya

AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetyo juga menjelaskan.

“Kemudian pada saat bersamaan petugas juga mengamankan (1) yang bertugas Sopir yang menerima Narkotika jenis Ganja dari sudara atas inisial l SP yang masih DPO,kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Muatan Truck Mobil Truck Box tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah kardus Surya Gudang Garam yang masing-masing dibungkus karung berwarna Putih yang masing-masing kardus berisikan 16 (enam belas) bungkus Lakban Coklat yang masing-masing berisikan Narkotika jenis Ganja dan 1 (satu) unit handphone merk “Samsung”(dari dalam kantong celana insial I,Berdasarkan pengakuan dari RG dan I bahwa seluruh Narkotika jenis daun ganja tersebut berawal turun dari
Seorang berinisial sudara SP yang masih masuk daftar pencarian orang atau DPO.”Jelasnya.

Untuk Kedua Tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.





Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *