INDOSIBER.ID – Dasar : Surat Keputusan Bupati Muara Enim Nomor : 131/KPTS/Pol.PP/2022 Tanggal 16 Februari 2022 Tentang Penanganan Atas Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati (Tim Yustisi) Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 dan Surat Edaran Bupati Muara Enim Nomor: 300/11/Satpol PP-IV Tanggal 10 Maret 2022 Tentang Himbauan dan Penutupan Tempat Hiburan, Rumah Makan dan Warung Kopi Pada Bulan Suci Ramadhan 1443 H Tahun 2022
Dalam rangka memasuki bulan Suci Ramadhan 1443 H Tim Yustisi Kabupaten Muara Enim melakukan razia/penertiban yang terdiri dari Supdenpom Persiapan Muara Enim, Kodim 0404 Muara Enim, Polres Muara Enim, Satpol PP, Lapas, Kejaksaan, Dinas Sosial, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP A. M. Musadeq, S.IP. , M.Si. Rabu, (30/3/2022)
Tim kali ini menyisir tempat-tempat hiburan malam, warung-warung yang terindikasi menjual minuman keras yang ada di Kota Muara Enim dan Tanjung Enim
Tujuan kegiatan ini untuk meminimalisir penyakit masyarakat dan menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat khususnya umat Islam dalam menyambut bulan Suci Ramadhan 1443 H untuk menutup segala aktivitas tempat hiburan selama memasuki bulan suci Ramadhan
Hasil razia/penertiban kami mengamakan minum keras dengan berbagai macam merk sebanyak 65 botol karena melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Larangan Pengawasan dan Penertiban Terhadap Peredaran Serta Penjualan Minuman Berakohol
Selanjutnya kami juga mengamankan 3 Wanita pemandu hiburan, mereka diamamkan karena tidak bisa menunjuk identitas diri mereka saat kami melakukan razia sebagai mana sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Penyelengaraan Adminstrasi Kependudukan bahwa Kartu Identitas diri atau KTP harus dibawak dimana saja sebagai tanda pengenal diri.
Terhadap 3 wanita telah kami lakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan.
Laporan: Hendra.S







