Jawaban PT L.C.L Terhadap Dugaan PHK Sepihak

  • Whatsapp

INDOSIBER.ID – Melansir berita yang di tayangkan INFOMEDIAKOTA.COM, perihal Dugaan pemecatan Karyawan PT Lematang Coal Lestari (LCL) bernama Indra (34) tanggal 22/04/2022. Bertempat di kantor Desa Gunung Raja Kecamatan Rambang Niru, (revisi Kecamatan Empat Petulai Dangku) namun tidak menemukan solusi alias Deadlock.

Tim media mencoba mencari informasi dan alasan dari P.T LCL dalam dugaan pemecatan sepihak terhadap karyawan P.T.LCl

Melalui pesan Whatshap kami mendapatkan informasi dari P.T LCL melalui kepala HRD LCL saudara Soemantro.

Soemantro menyampaikan terkait masalah PHK karyawan LCL atas nama Indra telah sesuai dengan hukum yang berlaku, dimana yang bersangkutan telah 5 hari berturut turut tidak hadir dan sudah dikirimkan surat tertulis untuk dipanggil dan ternyata tidak hadir.
Bukan PHK sepihak tapi memang yang bersangkutan (indra) mengundurkan diri dengan tindakannya itu sendiri”. (22/04/2022)

lanjutnya, Hak-haknya dan kewajiban perusahaan telah dibayar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan dasar 168 UU no13 tahun 2003 dan sudah diterima saudara Indra,”soemantro.

Laporan : Hendra





Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *