Kasus Pencurian Yang Melibatkan Mantan Karyawannya, Berhasil Diungkap Oleh Polsek Makasar

  • Whatsapp

Indosiber.id – Kapolsek Makasar Kompol.Zaini A Zainuri,S.Kom,S.I.K,M.M pimpin konferensi pers ungkap kasus pencurian dengan pemberatan didampingi oleh AKP Lena Kasie Humas Mapolres Jakarta Timur,dan AKP Moch. Zein, SH,Kanit Reskrim Polsek Makasar, Pencurian tersebut melibatkan mantan petugas keamanannya bersama kedua rekannya dengan barang bukti pencurian berupa 2 Lembar Pakaian,1 Buah Kunci,1 Buah Tang,1 Buah Handphone,dan 1 Unit AC,akibat pencurian tersebut korban diduga mengalami kerugian sebesar 2 Meliar Rupiah.Bertempat di Mapolsek Makasar, Jakarta timur,Senin,(20/06/2022).

Kompol.Zaini A Zainuri,S.Kom,S.I.K,M.M membeberkan kronologi pencurian tersebut yang melibatkan tiga orang pelaku dan salah satu pelaku adalah mantan karyawan dari perusahaan yang dicurinya tersebut.

“Sore ini kita akan melakukan press rilis terkait dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam hal ini rumah kosong,Tindak pidana pencurian tersebut terjadi di Jalan Raya Pondok Gede yaitu sebuah ruko milik PT.Mega Tehnologi Investama yang lokasinya tidak jauh dari Polsek Makasar,Sementara ini pengakuan dari korban perusahaan sedang di renovasi bangunannya kemudian terjadi pencurian di dalam kantor tersebut.Pencurian ini Modusnya dari mantan karyawan ya itu security yang dulu pernah bekerja di PT tersebut.informasinya pelaku melakukan pencurian tersebut dengan alasan karena tidak digaji, jadi mantan security ini mengambil barang barang tersebut untuk menganti rugi dari gaji tersebut, itu menurut pengakuan dari tersangka.Kemudian dari pihak korban sendiri sementara masih diambil keterangan.Karena untuk mencocokan keterangan antara korban dan tersangka.”Ungkapnya.

Lebih lanjut Kapolsek Makasar Kompol.Zaini A Zainuri,S.Kom,S.I.K,M.M menambahkan.

“Total kerugian 2 milyar pengakuan dari pelapor namun untuk sementara belum sinkron dengan tersangka.Untuk barang buktinya sendiri AC,Sofa,kemudian meja dan kursi kantor ada beberapa berkas yang Sementara ini kami cari,karena mereka menjual melalui FB dan semua percakapannya di hp sudah di hapus jadi kita harus mendalami lebih lanjut lagi.”Terangnya.

“Untuk barang buktinya ada AC indoor dan outdoor kemudian 1 buah baju yang di pakai oleh pelaku dan juga alat alat untuk membuka AC tersebut.Kemudian untuk pelaku ada 3 orang dengan inisialnya AH,SN dan IK.sedangkan untuk AH dan SN sudah tertangkap. Sementara untuk IK masih DPO.”Pungkas Kapolsek.

Untuk ketiga tersangka tersebut di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya 6 tahun Penjara.





Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *