Indosiber.id – Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi terima silaturahmi Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU). Kegiatan silaturahmi tersebut diadakan di ruang Direksi PDAM Tirtanadi Jl. SM Raja No. 1 Medan pada Selasa 23/8/2022.
Tampak hadir sejumlah petinggi PB PASU diantaranya Eka Putra Zakran, SH., MH Ketua Umum, Zulkifli Lubis, SH Wakil Ketua Bidang Kerjasama Dalam dan Luar Negeri, Amiruddin Pinem, SH Direktur LBH PASU dan sejumlah Panitia Seminar Nasional dan Launching PASU LAWYER CLUB (PLC) diantaranya Tamam Abdullah, SH, Irfan Batubara, SH dan Imam Rusadi Pangat, SH.
Para petinggi PB PASU dan Seminar Nasional tersebut disambut hangat oleh Direktur Utama yang dalam hal ini diwakili oleh Humarkhar Ritonga, Direktur Keuangan yang didampingi oleh Jamal Usman Ritonga, Kepala Sekretaris Perusahaan dan Nisfu Faisal, Kepala Bidang Hukum PDAM Tirtanadi Sumut.
Terlihat hadir sejumlah Petinggi PB PASU, diantaranya, Eka Putra Zakran, SH MH (Ketua Umum), Zulkifli Lubis, SH Wakil Ketua Bidang Kerjasama Dalam dan Luar Negeri, Amiruddin Pinem, SH Direktur LBH PASU serta sejumlah anggota Panitia Seminar Nasional dan Launching PLC (PASU) LAWYER CLUB).
Humarkhar Ritonga, Direktur Keuangan menyatakan, pertama saya menyampaikan permohonan maaf pak Dirut, sejatinya Dirut yang menerima, Dirut bukannya tidak mau bertemu, tapi beliau masih sibuk, tadi malam ke saya diamanahkan untuk menerima PASU, kata Ritonga.
Kedua kita bersilarurahmi dengan PASU dalam rangka bersinergis. Kami PDAM salah satu perushaan dibawah Provinsi, yang lain dibawah Pemerintah Kabupaten/Kota. Jadi, semua organisasi yang ada di Sumut harus bersinergi satu sama lain, kata Ritonga.
Banyak hal yang bisa dikerjasamakan, karena kami sifatnya adalah pelayanan, misalnya kalau ada masyarakat mengadu atau komplin, maka pihak ketiga yang lebih efektif menjembatani, beber Ritonga.
Prinsipnya kedepan kalau ada yang mau didiskusikan, kita diskusikan, tak usah formal, sambil ngopi pun jadi, saya suka itu, ungkap Ritonga.
Eka Putra Zakran, SH MH atau akrab dipanggil Epza Ketua Umum PB PASU mengatakan adapun maksud kedatangan PB PASU bertemu Direksi PDAM Tirtanadi Sumut adalah untuk bersilaturahmi serta memperkenal jajaran Pengurus PASU kepada semua organisasi atau lembaga tingkat Sumut, baik pemerintah maupun swasta, termasuk BUMN atau BUMD. Prinsipnya kita harus bermitra strategis dalam membangun pemerintah dan pelayanan yang baik, khusus dalam upaya pembangunan hukum secara nasional.
Selain itu, kita juga menyampaikan bahwa PB PASU akan menggelar Seminar Nasional dan Launching PASU LAWYER CLUB (PLC) pada tanggal 2 September 2022 di Hotel Madani Medan, thema Mengukur Efektifitas Sidang Online dalam menjamin hak-hak Tersangka/Terdakwa di Persidangan Pascapandemi Covid-19, karena terus terang ketika para advokat berada sebagai Penasehat Hukum Tersangka/Terdakwa, kami kesulitan untuk menggali kebenaran materiil, kalau sidang perdata ok lah, kita diuntungkan karena dimudahkan dalam tahap persidangan karena yang digali hanya sebatas kebenaran formil, tapi kalau Pidana yang kita cari adalah kebenaran materiil, yaitu kebenaran yang sesungguhnya terjadi dalam suatu peristiwa pidana.
Pertanyaannya bagaimana mungkin kita dapat menggali kebenaran materiil, sementara sidangnya dilkukan secara online, harusnya kan menurut KUHAP sidangnya tatap muka, baik Hakim, Jaksa Pengacara dan Terdakwa hadir dalam persidangan.
Jadi semuanya harus berhadap-hadapan, makanya dalam seminar nanti kita harapkan ada output atau rekomendasi yang akan kita sampaikn kepada Mahkamah Agung (MA), sebab menurut kita, Perma No. 4 tentang administrasi sidang online harusnya sifatnya itu solutip saja, bukan regulatif, regulasinya ya tetap kepada KUHAP lah. Apalagi sekarang posisi Covid kan memang sudah landai, harusnya MA membatalkan mekanisme sidang secara online atau setidak-tidaknya penerapannya ditinjau ulang, atau diakhiri, misalnya per Desember nanti sudah bisa tatap muka.
Anak sekolah aja sekarang sudah tatap muka, kenapa sidang yang sangat sakral itu kok tetap virtual, terkesan jadi kayak lawak-lawak jadinya, istilah anak medan sidangnya ecek-ecek, tapi output atau putusannya sungguh-sungguh. Putusan sidang online ini bisa menyebabkan Tersangka/Terdakwa di vonis oleh hakim 5 sampai 10 tahun, nah, ini menurut kita gak fair play, ujar Epza yang juga merupakan mantan Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Medan itu.







