Indosiber.id,Jakarta-Oknum wartawan inisial CB dari salah satu media online akhirnya dilaporkan ke Mapolsek Duren Sawit atas tindakannya yang menganiyaya wartawati berinisial RK.SE alias DL yang terjadi didaerah Jl.Buaran I RT.004/RW.12 Kelurahan Klender,Duren Sawit,Jakarta Timur beberapa hari yang lalu pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 sekitar pukul 17.30 Wib,yang mengakibatkan korban wartawati RK.SE alias DL mengalami luka luka memar,dan sesak pada dadanya,setelah melakukan visium langsung melaporkan kejadian dugaan penganiyaan yang dialaminya tersebut Ke Polsek Duren sawit yang di terima Kepala SPKT B Polsek Duren Sawit Aiptu.Toto Sugiarto,SH,Pada hari Sabtu,15 September 2022 Korban RK.SE alias DL bersama pengecaranya Dr.Andry Christian,SH,S.Kom,M.Th,C.Md,C.LA dan para saksi kembali mendatangi Mapolsek Duren Sawit untuk diambil BAP nya.
Dalam konfrensi pers yang di gelar setelah pemeriksan dari penyidik Polsek Duren Sawit Dr.Andry Christian,SH.S.Kom.M.Th.C.Md.C.LA sebagai pengecara korban RK.SE alias DL yang berkantor di Mahanaim Law & Ingestigation yang beralamat di Gg.Macan,Daan Mogot,Blok A2,No.6,Jakarta Barat ini menyampaikan keawak media.
“Jadi pada hari kamis tanggal 15 september 2022,Ibu RK.SE melaporkan ke Polsek Duren Sawit atas tindakan penganiyaan atau pemukulan yang dilakukan oleh Pelaku yang masih dalam lidik,dengan kronolagi nya korban yang datang ke TKP menemui adik korban,dan kemudian korban mendatangi dan menemui pelaku dengan menanyakan kenapa mengancam adik saya,kemudian pelaku langsung mendorong korban hingga korban jatuh kebelakang kemudian pelaku langsung menginjak dada korban sebanyak tiga kali,habis menginjak lengan kiri korban,dan kita sudah melakukan visum dan bukan itu saja pelaku juga menendang paha dan kaki korban oleh karena itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Duren Sawit atas tindakan pidana tersebut dengan pasal ancaman 352 KUHP tentang penganiyaan ,tadi sekitar 4 jam ibu RK.SE yang didampingi oleh saya selaku Kuasa Hukum,melaksanakan Berita Acara Pemeriksaan atau BAP dan hasilnya kemuadian akan di panggil saksi saksi yang ada melihat langsung kejadian dan tadi baru di panggil satu orang saksi,dan setelah memanggil para saksi kemudian akan di panggil terlapor untuk dimintai keteranganya setelah itu akan ada lagi proses yang lebih dalam lagi yaitu proses penyidikan,tapi melihat kondisi korban yang mungkin di temukan luka dalam pada korban kita minta nanti perubahan pasal yaitu dengan pasal 351 KUHP dan sampai saat ini belum ada permohonan maaf dari pelaku atau mediasi perdamaian”Ungkap Kuasa Hukum Korban.
Sedangkan korban RK.SE di saat tanya awak media apakah korban apabila diminta pelaku untuk berdamai,RK.SE menjawab dengan singkat.
“Saya akan terus melanjutkan pekara ini,karena bila saya lihat pelaku seperti nya ingin sekali mencederai saya dan apalagi saya hanya seorang wanita yang bukan lawan tandingnya.”Katanya.
Sedangkan Mustafa Hadi Karya yang akrab disapa dengan panggilan Opan sebagai Ketua Forum Wartawan Jakarta Indonesia atau FWJI yang turut hadir mengawal kasus ini mengatakan persoalan ini bukan antara profesi, akan tetapi lebih kepada personal.
Oknum wartawan yang berinisial CB dikatakan Opan tidak memiliki nurani menganiaya seorang perempuan.
“RK.SE itu seorang wanita, dan dia memang anggota saya di FWJ Indonesia. Perbuatan CB dengan mengancam lalu menganiaya adalah perbuatan pria cemen. Kok bisa ya wanita diseperti itukan. “Beber Opan.
Opan menyarankan RK.SE segera membuat aduan atau laporan ke Komnas Perempuan, “tadi sudah saya sarankan untuk buat aduan atau laporan juga ke Komnas Perempuan untuk mendapatkan Hak hukumnya sehingga terlapor dapat dikenakan pasal – pasal yang dapat menjeratnya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. “Pungkasnya.[]







