“Manuver Firlu Menjegal Anis”

  • Whatsapp

Indosiber.id – Headline Koran Tempo edisi Sabtu, 1 Oktober 2022 bertajuk “Manuver Firli Menjegal Anies” mengulas tentang adanya upaya merekayasa kasus Penyelenggaraan

Formula E yang sedang ditangani KPK oleh Firili Bahuri. Adapun dugaan upaya
rekayasa kasus hukum tersebut adalah sebagai berikut :
1. Meminta Satgas Penyeldikan untuk menaikan ke tahap penyidikan walau tidak
ada bukti permulaan yang cukup.
2. Ketua KPK akan melobi Ketua BPK Isma Yatun agar BPK bersedia mengeluarkan
hasil audit yang isinya menyatakan adanya kerugian negara dalam penganggaran
hingga penyelenggaraan Formula E.
3. Meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditetapkan sebagai
tersangka kasus Formula E. Pertimbangannya, sudah ada pendapat ahli hukum
yang menilai kasus Formula E merupakan pelanggaran pidana korupsi sebelum
ada partai politik yang mendeklarasikannya sebagai calon presiden.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga negara yang dibentuk
dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya
pemberantasan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan tugasnya berpedoman
kepada lima asas, yaitu : Asas Kepastian Hukum, Asas Keterbukaan, Asas
Akuntabilitas, Asas Kepentingan Umum, Asas Proporsionalitas dan Bertanggung
jawab Kepada Publik. Apabila berita yang ditulis Koran Tempo Sabtu, 1/10 lalu benar
adanya maka Ketua KPK Firli Bahuri telah menciderai atau menyelewengkan lima
asas yang wajib dipatuhi oleh insan KPK, serta melanggar Ketentuan Pasal 3 Undang-
Undang No. 19 Tahun 2019 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi :
“Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan
eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen
dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.”
Sikap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kami nilai cenderung
tidak profesional karena memanfaatkan jabatannya untuk mengkriminalisasi pihak lain
bahkan adanya dugaan upaya untuk menjegal seseorang agar tidak dapat menjadi
calon presiden pada Pemilu 2024 dengan merekayasa kasus hukum yang sedang
ditangani KPK. Seharusnya KPK RI menjadi lembaga negara dalam rumpun
kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Lembaga negara seperti KPK seharusnya memiliki sistem check and balances
sebagai bentuk pertanggungjawaban lembaga tersebut. Dengan adanya sistem check
and balances tersebut maka akan menciptakan lembaga-lembaga yang bekerja dan
saling berhubungan satu sama lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan
negara. Namun dengan adanya dugaan yang dilakukan oleh Firli Bahuri sebagai
ketua KPK RI merupakan bentuk upaya untuk menjegal Anies Baswedan maju
sebagai calon presiden pada 2024, mungkin saja dapat dilakukan untuk menjegal figur
lain yang akan berlaga di Pemilu 2024.
Bahwa apa yang dilakukan oleh Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI saat ini perlu ditindak
lanjuti oleh Dewan Pengawas KPK RI secepat mungkin agar KPK RI sebagai institusi
tidak kehilangan kepercayaan masyarakat. Selain itu Dewan Pengawas KPK RI juga
harus transparan dalam mengusut apa yang telah dilakukan oleh Firli Bahuri tersebut,
karena apa yang telah dilakukan telah menimbulkan kemarahan masyarakat sehingga
perlu untuk disampaikan kepada publik hasil dari pemeriksaan Dewan Pengawas KPK
RI terhadap Firli Bahuri.
Maka dari itu kami Forum Advokat Indonesia akan melakukan perlawanan atas
upaya kriminalisasi yang dilakukan terhadap gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
oleh Ketua KPK Firli Bahuri yang telah menyeret institusi KPK keranah politis sehingga
tidak terlihat independen serta membawa KPK menuju kehancuran. Kami meminta
Dewan Pengawas KPK untuk bersikap tegas, bahkan Firli Bahuri seharusnya dipecat
karena tidak mencerminkan netralitas sebagai Ketua KPK saat ini, sehingga KPK bisa
kembali menjadi institusi yang independen sebagai garda terdepan melawan korupsi,
bukan menjadi pesanan atas kekuasaan.





Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *