Indosiber.id,Jakarta-Reskrim Polres Jakarta Timur bersama Inafis datangi tempat penertiban oleh PT. JIEP di tanggal 9 Juni 2022 lalu untuk gelar pekara,sesuai dengan perkembangan penyidikan hasil laporan warga korban penertiban pihak PT.JIEP.Senin,(02/01/2023).
Nelson Daniel boling,SH,MH Ketua LBH Lembang Sembilan dari para korban penertiban tersebut menyampaikan kepada awak media.
“Memang ini permintaan kita sebagai pelapor,persoalan ini sebenernya persoalan yang sederhana tapi sampai saat ini belum ada penetapan tersangka padahal kasus ini kan kasus ringan,kenapa demikian karena pelopornya ada barang bukti yang di rusaknya ada terlapornya ada korbannya juga ada.Barang ini gampang nah oleh karena itu saya menghadap bapak kanit reskrim sama kasat, kasus ini kalau memang pendekatan hukumnya tidak profisional saya naikkan ke atas.kalau sudah saya naikkan ke atas saya sudah tidak pandang bulu.” ujarnya.
“Berdasarkan hal tersebut akhirnya dari pak kasat turun ke kanit agar segera dilakukan olah TKP karena tidak bisa melakukan SPDP kalau belum dilakukan olah TKP maka ini dari Polres penuhi undangan kami untuk datang olah TKP gelar perkara dilapangan supaya bisa segera tindak lanjuti segera naik ke tahap penyindikan.” ungkapnya.
Saat di tanya oleh awak media berarti sudah dibuat laporan ke polisian kuasa hukum warga korban penertiban PT JIEP Nelson Daniel boling SH MH mengatakan secara singkat “sudah”
Nelson Daniel boling SH MH juga menambahkan PT.JIEP ini sebenarnya tidak punya landasan hukum.Kenapa karena perkara sudah berjalan di pengadilan juga,awal mulanya dia menkliem hak HPL dia, padahal tempat itu bukan HPLnya dia, bukan termasuk HPL nya dia itu yang pertama,lalu yang ke dua dia menggunakan keputusan hukum yang tidak ada kaitannya dengan warga masyarakat,karena keputusan hukum itu milik penggunggat dan terguggat itulah satu subyek hukum itu.
Terguggat dan pengguggat pemiliknya adalah pengguggat dan terguggat.Dan rakyat ini kan belum di gunggat,bukan sebagai dalam persoalan itu kenapa dia menggunakan keputusan itu untuk membongkar bangunan warga masyarakat, itulah yang salahnya, disana perbuatan melawan hukumnya.
“Yang saya bela kurang hampir 50 Kepala keluarga.Luas tanahnya kurang lebih 8 hektar.” jawabnya.
Nelson Daniel boling SH MH sangat yakin untuk memenangkan kasus ini,ke satu obyek yang dipersengketakan itu bukan HPL nya PT.JIEP,yang kedua putusan hukum yang digunakan warga masyarakat itu bukan subjek perkara.
“Seharusnya dia subjek karena dia menempati tanah itu, artinya dia di tarik masuk dalan gunggatan perkara yang sebelumnya digunakan itu,agar mereka bisa menggunakan keputusan tersebut untuk bongkar rumah,nyatanya kan tidak.Warga belum pernah digunggat belum pernah diperkarakan tapi rumahnya dibongkar menggunakan keputusan milik orang lain itu perbuatan melawan hukum perbuatan pidana itu mafia tanah.”tegasnya.
Nelson Daniel Boling SH MH diakhir wawancara menyampaikan harapannya.
“Harapannya, Segera naikkan SPDP nya surat perintah dimulainya penyidikan itu harapan kami kan sudah dilakukan gelar olah TKP dasar dari sana polisi harus segera mengeluarkan SPDPnya itu yang kita harapkan,supaya dari PT.JIEP jadi tersangka kan terlapor utamanya kan dia berdasarkan nama PT.”pungkasnya.
Sampai berita ini ditayangkan awak media belum dapat tanggapan dari PT.JIEP







