Indosiber.id – Bekasi Kota-Unit Reskrim Polsek Bekasi Timur berhasil ungkap kasus pencurian dengan kekerasan di Toko Alfamart Jl.KP.Rawa Roko,RT.003/RW.005 Kelurahan Bojong Rawalumbu,Kecamatan Rawalumbu,Kota Bekasi yang terjadi pada hari Selasa,Tanggal 02 Agustus 2023 yang lalu,ternyata di otaki oleh Kepala toko sendiri insial C.
Ini terungkap pada saat konfrensi pres yang dilakukan oleh Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sukadi,SH yang didampingi oleh Kasie Humas Polres Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari dan Kanit Reskrim Polsek Bekasi Timur AKP Ompi Indovina di Mapolsek Bekasi Timur Jl. Raya Narogong No.202, RT.004/RW.001, Bojong Rawalumbu, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi,Sabtu,(05/08/2023).
Dalam kasus pencurian dengan kekerasan tersebut Unit Reskrim Polsek Bekasi Timur berhasil amankan 4 (Empat) tersangka dengan Inisial C (Kepala Toko),Inisial A (DPO),Inisial N (Perekrut Eksekutor) Inisial S (Eksekutor) dan Inisial I (Eksekutor).
Selain Para tersangka Unit Reskrim Polsek Bekasi Timur juga berhasil amankan barang bukti sebagai berikut
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Lexi warna merah No.Pol B 3925 UQS,1 (satu) sebilah senjata tajam jenis golok,1 (satu) unit sebilah pisau dapur warna Pink,1(satu) Unit HP merek Infinix warna Biru,1(satu) Unit HP merek OPOO, 1(Satu ) buah HP merk vivo,9(sembilan ) bungkus rokok berbagai merek,Uang tunai sebesar Rp. 40,457.700 yang diambil tersangka C, Uang tunai sebesar Rp. 3.700.000 honor tersangka N,Uang tunai sebesar Rp. 1.500.000 honor tersangka S,Uang tunai sebesar Rp. 1.500.000 honor tersangka, 1(satu ) buah DVR Recorder kamera CCTV merk HIKVISION,1 (Satu ) buah jaket hudi warna biru dikenakan tersangka ketika di TKP, 1(satu ) buah tas tuthbag warna merah dan Lakban warna coklat.
Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sukadi,SH dalam konfrensi pres yang digelar menyampaikan.
“Pada kesempatan siang hari ini akan mengungkapkan pengungkapan kasus terkait pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pada tanggal 2 Agustus 2023 sekitar jam 23 WIB, Adapun tidak lanjutin daripada laporan polisi lpb/831-bt/8 2003 spkt Polsek Bekasi Timur,Waktu kejadian adalah tanggal 2 Agustus 2023 untuk tempat kejadian perkara yaitu di Toko Alfamart Jalan Kampung Rawa Roko RT 03 RW 05 Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi,Di sini akan saya sampaikan terkait pengungkapan kasus yaitu sudah diamankan ada empat tersangka ya tersangka dengan inisial C sebagai karyawan toko atau kepala toko,Yang menginisiasi daripada perbuatan pencurian dengan kekerasan yaitu istri dari tersangaka C yang masih DPO.” bebernya.
Kompol Sukadi,SH Kapolsek Bekasi Timur juga menjelaskan kepada para awak media tentang kronologi kejadian tersebut.
“Adapun kronologisnya adalah tanggal 2 Agustus 2023,dilakukan oleh tiga orang karena yang satu orang lagi sebagai yang mencari Eksekuator, pada dasarnya bahwa perbuatan ini sebetulnya sudah dari jauh hari sebelumnya direncanakan,ini di karenakan permasalahan ekonomi dari keluarga istrinya tersangaka C,Pencurian dengan kekerasan ini dilakukan pada saat penutupan toko Alfamart pada pukul 23.00 WIB dan para tersangka langsung masuk dengan senjata tajam yang memang sudah dari awal C telah yang membuat dan akhirnya ditodongkan dengan menggunakan senjata tajam termasuk kepada seorang perempuan karyawan Alfamart.” jelasnya.
Lebih lanjut Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sukadi,SH menjelaskan kronlogi pengungkapan dan penangkapan para tersangka.
“Pada pelaporan yang dilakukan C pada Polsek Bekasi Timur ada kejanggalan dan akhirnya ditemukan bahwa sebetulnya sudah direkayasa, yang melibatkan kepala toko Alfamart yang inisialnya C dari situ maka hari itu juga dan kurang lebih dari 24 jam ketiga tersangka berhasil diamankan di Polsek akan tetapi istri daripada tersangka C masih kita kejar ternyata di rumahnya di Tambun sudah kosong Namun demikian kami melanjutkan pencarian dan mudah-mudahan tersangka mau menyerahkan dirinya, sehingga permasalahan ini cepat terungkap sempurna.” tandasnya.
Karena Perbuatan Para tersangka di jerat dengan Pasal 365 ayat 1,2 ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.







