Divonis 4 Tahun Penjara, Tim Kuasa Hukum HRS Naik Banding

  • Whatsapp

INDOSIBER.ID – Jujuk Purwantoro, anggota tim pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), mengatakan HRS telah dikatakan bersalah telah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Yang dimana maksudnya dinyatakan bahwa seorang Habib Rizieq Shihab telah bersalah melakukan kebohongan, sehingga mengakibatkan keonaran atau kerusuhan di masyarakat,” kata Juju.

Bacaan Lainnya

Padahal, lanjut Juju, faktanya tidak kita lihat sama sekali, tidak ada. Apapun yang dijadikan keterangan atau penjelasan seorang Habib Rizieq yang mengakibatkan suatu kerusuhan atau keonaran di masyarakat.

“Jadi keputusan itu sangat tidak tepat, sangat tidak adil dirasakan, oleh sebab itu Habib Rizieq manyatakan untuk melakukan banding kepada Pengadilan Tinggi Jakarta,” ungkap Juju di depan para awak jurnalis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 24/06/2021.

Jujupun menaruh harapan melalui jalur naik banding tersebut adanya keputusan hakim yang sesuai hati nurani.

“Kita tetap berharap agar hakim bisa memutuskan secara adil sesuai hati nurani,” ujarnya.

Menurut Juju, di negara yang katanya negara hukum tapi faktanya adalah masih tebang pilih. Kasus Habib Rizieq Shihab ini perlu diketahui oleh Indonesia maupun dunia, tidak ada satu orangpun dituntut di muka pengadilan kecuali Habib Rizieq Shihab tentang kasus kerumunan ini.

“Sama sekali tidak ada, oleh karena itu, pada saat itu Habib Rizieq Shihab sudah membayar denda juga, harusnya selesai, tidak lagi dipidana,” tutur Juju mantan kuasa hukum almarhum Ustaz Maaher At-Thuwailibi ini.

Banyak tokoh – tokoh pejabat, sebut Juju, Sekjen IKAMI (Ikatan Advokat Muslim Indonesia) ini, yang melanggar kerumunan, tentang covid 19 tapi tidak pernah ada satupun yang diproses termasuk presiden Joko Widodo sekalipun.

Juju juga mengemukakan bahwa berapa menteri juga melakukan kegiatan yang sama tapi tidak ada yang diproses kecuali Habib Rizieq, itulah ketidakadilan yang dirasakan masyarakat.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran,” ujar hakim ketua Khadwanto saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021), sebagaimana dilansir detikNews.

Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara,” sambung hakim.

Hakim mengatakan Habib Rizieq terbukti menyiarkan berita bohong. Karena Habib Rizieq dalam video yang diunggah YouTube RS Ummi menyatakan dirinya sehat. Padahal, menurut hakim, saat itu dia statusnya reaktif COVID -19 berdasarkan hasil tes swab antigen.

Hukuman yang dijatuhkan kepada HRS ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut umum.(S ERFAN NURALI)





Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *