INDOSIBER.ID – Perkara kredit macet di Bank Sumsel Babel semakin menggunung imbas dari penyidikan tersangka lain kredit macet PT Gatramas Internusa. Selain PT Gatramas Internusa terdapat juga kredit macet PT Copindo Rp. 50 milyar dan Kredit untuk cluster perumahan Kawasan gasing water bay seluas 235.884 M2 di desa Gasing kabupaten Banyuasin dengan pagu kridit Rp. 75 milyar.
Kredit macet PT Copindo awalnya di tangani Kejati Sumsel namun dihentikan karena infonya lebih dulu di tindak lanjuti Polda Sumsel. Namun belum ada rilis Poda Sumsel terkait proses hukum penyelidikan kredit macet PT Copindo.
“PT Copindo mendapat fasilitas kredit dari Bank Sumsel Babel Rp. 50 milyar dimana patut diduga agunannya tidak mengcover pagu kredit. “Underlying antara Kreditur dan debitur diduga di bawah nilai kredit yang di ajukan PT Copindo sehingga berdampak pada cash flow PT Bank Sumsel Babel ke Bank Indonesia dan OJK”, jelas Deputy MAKI Sumsel.
“Kredit macet yang juga terpantau adalah kredit untuk cluster perumahan Kawasan gasing water bay seluas 235.884 M2 di desa Gasing kabupaten Banyuasin dengan pagu kredit Rp. 75 milyar dan terindikasi agunan tidak mengcover fasilitas kredit”, terang Deputy MAKI Sumsel.
“Jumlah kredit macet lainnya di Bank Sumsel Babel yang terindikasi dan berpotensi macet yaitu di PT MA yang berdomisili di Pkl. Pinang dengan potensi tak tertagih sebesar Rp. 145,7 milyar, kemudian di PT TM yang kabarnya di pailitkan PT KP serta PT SP dengan total kridit macet disinyalir ratusan milyar rupiah”, terang Deputy MAKI Sumsel.
“Terkesan PT Bank Sumsel Babel kurang memahami manajemen resiko dan diduga banyak campur tangan pemegang saham”, jelas Deputy MAKI Sumsel.
“Terakhir yang kami ingin pertanyakan ke manajemen Bank Sumsel Babel adalah dana transfer pusat untuk APBD yang di tahan di dalam rekening dan mendapat hasil bunga ke siapa di transfer”, pungkas Deputy MAKI Sumsel. (RIL/HB)







