Indosiber.id – Maraknya kasus premanisme, pungli dan pemerasan belakangan ini terungkap setelah viral di media sosial baru ditangkap polisi mendapat tanggapan dari Eka Putra Zakran, SH MH (EPZA) pengamat hukum dan sosial Sumut.
Dikatakan EPZA bahwa aksi premanisme yang disertai dengan ancaman dan tindakan kekerasan atau setidaknya ada tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) adalah bertentangan dengan kaidah hukum yang berlaku. Konon lagi jika aksi premanisme disertai pula dengan pungutan liar (pungli) dan/atau pemerasan dengan cara kekerasan, jelas bertentangan ketentuan hukum yang berlaku ujar EPZA kepada media Jum’at (7/10) di Medan.
“Pelaku tindak pidana seperti premanisme yang disertai aksi pungli, pemerasan dan tindakan kekerasan dapat dijerat pasal pemerasan dan ancaman sebagaimana yang diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP yang berbunyi:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Nah, dari ketentuan Pasal 368 ayat (1) KUHP di atas maka tidak ada alasan untuk tidak menahan para pelaku tindak pidana premanisme disertai aksi pungli dan pemerasan. Bahkan jika perbuatan pelaku tersebut disertai tindakan kekerasan, maka sejatinya diterapkan hukuman berat, yaitu maksimal sembilan tahun.
Jadi kalau ada kasus premanisme disertai pungli dan kekerasan tapi viral dulu di medsos baru ditindak polisi, sudah gak benar namanya itu. Harusnya aparat bertindak sejak dinilah.
Indonesia adalah negara hukum, jadi tidak dibenarkan adanya aksi premanisme, pungli dan kekerasan. Jika ada temuan atau laporan aparat harus segera bertindak. Jangan menunggu viral dari medsos sebagainya.
Kalau viral dulu baru bertindak, berarti kinerja aparat lemah. Sejatinya cepat tanggap, jadi ada kepastian hukum ditengah masyarakat.
Kalau masih menunggu viral baru bertindak, tampak kali tindakan aparat hukum itu pasif dan terkesan hanya takut kepada atasan. Artinya, kalau demikian halnya, tentu jika tak viral, aparat tidak berbuat. Hemat saya perlu ada perubahan dalam kontek memberi pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat.
Disamping itu, perlu menjadi catatan, bahwa para pelaku yang diduga melakukan tindak premanisme dan telah ditangkap harus diproses hukum. Jangan hanya disuruh meminta maaf. Kalau pun misalnya ada permintaan maaf, proses hukum harus tetap jalan. Sehingga asa efek jera (Shock Teraphy). Pendeknya, jangan dibebaskan atau dilepaskan dari jerat hukum, itu catatan penting dalam konteks penegakan supremasi hukum, papar EPZA.
Penegakan supremasi hukum dimaksud artinya, menempatkan hukum pada posisi yang tinggi. Jika hukum ditempatkan sesuai porsinya, maka segenap kepentingan masyarakat akan terjamin dan terlindungi.
Apabila hukum diletakkan pada posisi yang tinggi, maka siapa pun tidak berhak untuk melakuakan intervensi terhadap upaya penegakan hukum tersebut, termasuk oleh pemerintahan berkuasa sekalipun. Nah, kalau ini yang diterapkan saya yakin bahwa asas persamaan setiap warga negara didepan hukum (aquality before the law) secara realitas dapat diterapkan.
Selain itu, tujuan pebegakan hukum dan keadilan (law enforcement) ditengah masyarakat dapat tercapai. Artinya kalau ada kasus premanisme, pungli, pemerasan, teror dan ancaman serta tindak kekerasan lainnya setelah viral baru ditangkap polisi lalu kemudian di suruh meminta maaf, hemat saya jelas itu tidak efektif dan tidak memiliki nilai efek jera. Yang memiliki nilai efek jera, ampuh dan efektif itu, pelaku ya dihukum berat. tutup EPZA.(Erf)







