Oknum Kades Diduga Lakukan Penyimpangan Dana Desa, Ini Kata Tokoh Pemuda Muara Enim

  • Whatsapp

INDOSIBER.ID – Badan Permusawaratan Desa ( BPD ) tidak dipungsikan sebagai mana mestinya membuat ketua dan anggota BPD desa Segamit kecamatan Semende Darat Ulu (SDU) kabupaten Muara Enim marah besar.

Terungkap pada Selasa 15 Februari 2022 lalu oknum Kepala Desa (Kades) dan BPD melakukan rapat membahas kepala desa yang mengambil kebijakan sendiri di kantor Kepala desa Segamit kecamatan Semende Darat Ulu kabupaten Muara Enim.

Bacaan Lainnya

Sebut saja Zul selaku anggota BPD memaparkan bahwa untuk pengesahan anggaran itu harus melibatkan ketua dan anggota BPD juga sebaliknya mekanisme nya memang seperti itu, seperti di tingkat kabupaten maupun di tingkat, provinsi legislatif mengesahkan eksekutif merancang anggaran, begitpun seperti di desa kades merancang BPD mengesahkan,” ungkap Zul di kantor Kepala desa Segamit saat itu.

Namun, menurut Zul, kenapa kepala desa Sinwani ini mengangkangi peraturan mekanisme yang ada seperti anggaran dana desa sudah ada laporan pengeluaran untuk anggota Amanatak Desa Segamit sebesar tiga puluh juta tetapi tidak sampai ketangan anggota Amanatak,” bebernya lagi.

Permasalahan pengeluaran anggaran dana desa jelas tidak ada untuk membeli motor kenapa kepala desa telah membeli motor baru, nah saat ditanya motor ini motor dinas, dan tidak ada musyawarah kepada ketua BPD dan anggota nya.

Adapun ketidak terbukaan Sinwani selaku kepala desa seperti dana untuk tenaga pendidik di TK PAUD semestinya dibayar Rp 14,000,000 (empat belas juta rupiah) namun hingga saat ini yang di bayar hanya lima juta limah ratus ribu rupiah.

Kemarahan ketua BPD dan anggota makin memuncak ketika kepala desa memalsukan tanda tangan untuk mengerjakan dana desa berupa Fisik di tahun anggaran 2020 hingga berujung ke pengaduan ke Mapolsek Semende saat itu.

Bripka Ardiansyah Yuniska membenarkan ada rombongan BPD Segamit ingin melaporkan kepala desanya, namun mungkin masih ada pikiran lain sehingga mereka akan melakukan langkah mediasi sekali lagi, tutur Ardi kepada para wartawan.

Sinwani sang kepala desa saat dihubungi melalui telpon ataupun WhatsApp, tidak ada jawaban dan balasan dari Sinwani sang kepala desa Segamit hingga berita ini diterbitkan tidak ada jawaban.

Sementara itu salah satu tokoh pemuda Muara Enim Agustiawan atau yang sering di sapa Agus Putra Luntar sangat tidak setuju dengan kebijakan kepala desa yang tidak melibatkan para anggota BPD Desa Segamit tersebut.

Menurut Agus, karena seorang badan permusyawaratan desa adalah wakil dari warga di desanya yang seharusnya harus dilibatkan dalam suatu rencana pembangunan yang ada di desa karena fungsi BPD ada tiga hal.

1.Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
2.Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa
3.Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Menurutnya masalah ini untuk segera dilaporkan ke Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH)  yang ada di kabupaten Muara Enim untuk memeriksa kepala desa tersebut karena jabatan kepala desa adalah amanah masyarakat yang harus dijalankan,” pungkasnya Agus Putra pada media ini Rabu (16/02).

Laporan : Junai
Redaksi : Suprayogi





Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *