INDOSIBER.ID – Ratusan warga Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat Gunung Megang Bersatu ( KGMB) adakan unjuk rasa dengan aksi damai ke perusahaan PT Royaltama Mulia Kencana (RMK), Senin kemarin (28/3/22)
Dalam aksi nya, masyarakat menuntut agar :
Aktifitas tambang Batu Bara tersebut dinilai telah menimbulkan permasalahan yang baru di tengah masyarakat.
Masyarakat menilai PT RMK secara tidak langsung telah mengangkangi peraturan bupati, hingga masyarakat meminta PT Royaltama Mulia Kencana (RMK) dan perusahaan lainnya yang tergabung dalam aktivitas tersebut untuk menghentikan aktivitas tambang sementara.
Karena dalam aktivitas penambangan tersebut mengakibatkan pendangkalan sungai, masyarakat merasa kesulitan mendapatkan konsumsi air bersih, selain itu aktivitas angkutan tambang yang digunakan PT. RMK menggunakan jalan umum yang belum mendapatkan izin dari bupati
Hardiansyah dalam orasinya menyampaikan, keberadaan tambang, sudah meresahkan masyarakat diantaranya pendangkalan sungai akibat salah satu proyek pembangunan yang dilakukan PT. RMK. Tersebut, telah mengakibatkan pendangkalan di sungai Lengi dan sungai Hande sehingga masyarakat kesulitan mendapatkan air bersih, serta debit air menjadi sedikit dan keruh, katanya sambil menggebu-gebu.
Dilokasi yang sama, Taufiq Qurahman sebagai Koordinator aksi yang
didampingi koordinator lapangan Ferlin menyampaikan bahwa tuntutan tersebut merupakan fakta yang dialami dan ditemukan masyarakat di lapangan.
Oleh karena itu kami menuntut agar seluruh aktivitas tambang yang dioperasikan oleh PT. RMK dan perusahaan lain yang tergabung didalamnya dihentikan untuk sementara waktu sampai dikeluarkannya izin akses jalan dan realisasi tuntutan masyarakat yang turun aksi hari ini” tegas Taufiq.
Sementara itu, Ardiansyah camat Gunung Megang yang memediasi permasalahan tersebut, didampingi anggota Polres Muara Enim, Polsek Gunung Megang, Koramil serta Babinsa/Bhabinkamtibmas mengatakan pada bulan November 2021 lalu, masyarakat meminta dilakukan pengecoran sambil menunggu pengurusan izin untuk menghentikan sementara operasi tambang sampai pengurusan izin selesai.
Pada kenyataannya sampai hari ini masyarakat masih menemukan berbahagai hal yang mereka nilai tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, katanya.
Ditambahkan Andriansyah, “dari ke empat poin ajuan dan tuntutan yang dilakukan masyarakat di antaranya, menyoal perizinan jalan, pendangkalan sungai, pencemaran lingkungan dan kontribusi perusahaan tersebut kepada masyarakat, agar segera disikapi.”
“Pihak perusahan diharapkan segera mengurus perizinan yang sudah lama sejak november 2021 lalu sampai kini belum ada kejelasan pada proses perizinan akses jalan tersebut”
“Seperti jembatan, besi yang melintang di bawah jembatan untuk dibuka, karena ada banyak aktivitas masyarakat di aliran sungai tersebut yang bisa saja membahayakan masyarakat, kan perusahaan ada alat berat jadi gunakanlah alat berat tersebut untuk membenahinya,” harap Ardiansyah yang akrap disapa Caca itu.
Dilokasi yang sama M.Haikal selaku Legal Corporate PT RMK mengatakan bahwa kami sudah dari dulu telah membuat izin, tapi sampai sekarang belum selesai dan sekarang masih dalam tahap pengurusan izin kembali, kalau masalah jembatan yang mengganggu bagi warga beraktifitas kami akan segera laporkan ke perusahan semoga akan segera dibenahi, maslaah tenaga kerja bahwa sudah ada 90 persen warga Gunung Megang bekerja di PT RMK, ucap Haikal yang langsung dibalas oleh para pengunjuk rasa dengan kata ‘sudahlah bohooooong’.
Usai aksi, maka terjadilah kesepakatan antara kedua belah pihak dengan menandatangani surat kesepakatan dan pernyataan. Surat pernyataan tersebut menjelaskan bahwa PT. RMK melalui, Legal Corporate M. Haikal akan melakukan penyetopan aktivitas PT. RMK sebelum izin dari PTSP dikeluarkan.
(Ril/tim)







