INDOSIBER.ID – Sengketa lahan atau tanah yang diklaim oleh pemilik dari Tri Subroto dan Musa Pebriansyah yang sudah digusur maupun dikupas oleh PT. Duta Bara Utama (DBU), hari ini diadakan pertemuan dengan masyarakat pemilik tanah yang di pasilitasi langsung oleh Lurah Pasar 1 Muara Enim Miftah Sari, pada Kamis lalu (14/4/22).
Namun hssil dari pertemuan tersebut belum mendapatkan titik terang baik dari pihak perusahaan PT DBU maupun dari pihak yang mengklaim pemilik tanah tersebut, dan akan diadakan pertemuan selanjutnya dengan waktu yang belum bisa ditentukan.
Pihak dari perusahaan PT DBU mengahdirkan Humas atau CSR PT.Duta Bara Utama (DBU) Haikal dan Agus Tani selaku penjaga aset PT DBU, beliau mengatakan bahwa pihak PT. DBU beli tanah tersebut dengan Pak Nadi namun hal itu langsung disangkal dan dibantah oleh Pak Nadi yang hadir pada pertemuan saat itu.
Pak Nadi langsung membantah “itu tidak benar, biar supaya jelas buktikan dokumen autentiknya, jadi jelas permasalahannya, tutur Pak Nadi singkat dihadapan Lurah, pihak PT DBU dan warga yang lainnya.
Ditambahkan Pak Nadi, “saya tidak banyak cerita, supaya jelas buktikan secara outentik sesuai dengan surat-menyuratnya jangan mengada – ada yang riil sajalah, dan yang jelas pernyataan yang disampaikan oleh Haikal dan Agus Tani itu tidak benar yang katanya beli tanah dari saya itu,” tambah Pak Nadi dengan suara lantang.
Sementara itu Musa Pebriansyah, menjelaskan bahwa yang dikatakan oleh Agus Tani penjaga aset PT.Duta Bara Utama (DBU) ia memberikan keterangan berulang-ulang di depan Forum rapat Kelurahan Pasar 1 Muara Enim, bahwa PT.Duta Bara Utama (DBU) beli tanah tersebut dengan Yaman pada tanggal 1 Februari 2012, kemudian ia membawa saksi saudara Saili diluar kontek objek tanah yang bermasalah tersebut,” jelas Musa.
Ditegaskan Musa, Saili ini punya tanah diataran Himbe Apah , yang berjarak lebih kurang dengan objek tanah Yaman diataran sungai Daun/BAIS, dua kilo meter, ini jelas saudara Agus Tani selaku penjaga aset PT.Duta Bara Utama (DBU), ini membuat suasana tidak kondusif dan mengadu domba masyarakat kelurahan Pasar 1 Muara Enim,”
“Bahkan rakyat di Kecamatan Muara Enim disisi lain berdasarkan keterangan saudara Herman yang akrab disapa Puyuh bahwa Yaman meninggal itu sekitar tahun 1980, bahwa dibeli dari Yaman 30 tahun yang lalu dengan saksi dan surat terindikasi atau diduga palsu,” terang Musa.
Ditempat yang sama Tri Subroto mengatakan “tanah kami yakni M.Febriansyah /Tri Subroto kami beli sama Abdul Rahman bin Yaman pada tahun 2019 dengan kesaksian ahli waris dan batas tanah serta faktor pendukung dokumen Ex Kelompok Tani Hutan Tembesu surat keputusan pengadilan Tahun 1986 dan ahli waris anggota Ex kelompok tani Hutan Tembesu, katanya dengan tegas.
“Untuk mempertegas permasalahan ini minggu depan keluarga ahli waris Alm Yaman akan datang ke kelurahan Pasar 1 Muara Enim untuk memberikan keterangan sejelas-jelasnya berdasarkan fakta dan bukti” kata Musa.
Lurah kelurahan Pasar 1 Muara Enim Miftah Sari disaat pertemuan tersebut mengatakan dengan tegas.
“Diharapkan kepada pihak PT. Duta Bara Utama (DBU) untuk tidak melakukan aktivitas dilokasi tanah yang lagi bermasalah atau sengketa sebelum permasalahan ini selesai, serta pertemuan akan kita lanjutkan diwaktu yang berbeda karena hari ini kita semua belum menemukan titik terang,” tutup lurah Miftah, Kamis (14/4/22).
(Supra)







