Indosiber.id – Jakarta Timur – Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono pimpin konfrensi pres terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan (Curat) dengan tersangka inisial FS sebagai pelaku dan AD yang berperan sebagai penadah hasil kendaraan pencurian dan dua orang tersangaka lagi masih dalam pengejaran,para tersangka dalam setiap aksinya mengunakan motif mengaku sebagai anggota polri dengan menuduh korban sebagai pelaku pengeroyokan sedangkan kendaraan yang dikendarain oleh korban di minta oleh tersangka untuk di bawa dulu kekantor dengan alasan kendaraan korban akan di periksa,tersangka juga menakuti nakuti korban dengan menodongkan senjata air sof gun,yang digelar di Loby Mapolres Jakarta Timur,Jl. Matraman Raya No.224, RT.3/RW.6, Bali Mester, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur,Kamis,(24/11/2022).
Dalam stetmenya Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono mengungkapkan.
“Kasus pencurian dengan kekerasan pasal 365 ayat 1 dan 2 bahwa ada tersangka melakukan pencurian kendaraan bermotor melakukan dengan menggunakan senjata air soft gun tetapi motifnya adalah yang bersangkutan mengaku sebagai anggota polisi,jadi motif nya tersangka tersebut memegang senjata mengaku sebagai anggota polisi dan menuduh si korban ini,pelaku pengeroyokaan sehingga mau diamankan ke kantor,motor nya diambil dulu,ternyata setelah di cek tidak pernah ada di kantor kepolisian melakukan hal tersebut,kebetulan kejadian ini kurang lebih sudah dua bulan di wilayah Jakarta Timur,Jakarta Selatan,Jakarta Pusat ada beberapa lagi di Depok dan lainya,menurut pengakuan tersangaka sudah melakukan kurang lebih ada 60 kejadian,kita sudah bisa amankan ada sembilan belas roda dua,dari penadah penadah yang sudah kita amankan,ini untuk tersangkanya atas nama FS dan juga AD sebagaimana ada dua,yang satu pelaku dan penadah nya berhasil kita amankan,untuk barang bukti sudah ada 19 Kendaraan bermotor.” Jelas Kapolres Jakarta Timur.
Kombes Pol Budi Sartono Kapolres Jakarta Timur juga menjelaskan ancaman hukuman yang akan dijerat kan kepada para pelaku.
“Kita akan kenakan pasal pencurian dengan kekerasaan,dengan ancaman hukuman minimal 9 tahun penjara.” Tutupnya.







