INDOSIBER.ID – Himbauan dalam mentaati aturan yang telah ditetapkan seperti dilarang membuka lahan atau hutan dengan cara sengaja membakar dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun, dan paling lama 10 tahun penjara serta terkena denda antara Rp.3 sampai Rp.10 Milyar.
Hal tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang yang telah ditetapkan yakni Undang -Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Karhutlah -Undang-Undang PPLH Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelohan Lingkungan Hidup (UUPPLH), serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
Polsek Lembak Polres Muara Enim Polda Sumsel dalam upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah) terus melakukan kegiatan himbauan kepada seluruh element masyarakat, khususnya yang mempunyai lahan untuk tidak dengan sengaja membuka lahan melalui dengan cara membakar, dan terkait UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 Tentang membuka lahan dengan cara membakar diperbolehkan, namun terdapat dengan persyaratan tertentu.
Kepada media ini dalam upaya pencegahan Karhutlah diwilayah hukum Polsek Lembak Polres Muara Enim Polda Sumsel, Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SIk, melalui Kapolsek Lembak AKP Apriansyah, SH, didampingi Kanit Binmas Polsek Bripka Herry, mengungkapkan, bahwa pencegahan Karhutlah sedini mungkin terus dilakuan, beberapa personil kita perintahkan untuk terus turun kelapangan bertemu masyarakat guna memberikan arahan serta himbauan agar tidak membuka lahan dan hutan dengan cara membakar ,karena melalui cara membakar dengan sengaja dapat dipidana.
Lanjutnya, monitoring upaya pencegahan Karhutlah juga dibantu rekan sinergitas kita TNI, yang mana turun kelapangan memantau dan memonitoring aktifitas masyarakat dibeberapa kawasan wilayah lahan tersebut.
“Monitoring pencegahan Karhutlah bersama rekan TNI dan personil kita Bhabinkamtibmas dibeberapa kawasan berjalan aman dan lancar, Berharap pencegahan Karhutlah dapat kita lakukan dengan lancar serta dukungan masyarakat dan peran Kepala Desa juga kita libatkan untuk upaya pencegahan Karhutlah khususnya diwilayah hukum Polsek Lembak Polres Muara Polda Sumsel,” tutup AKP Apriansyah, (26/11).
(Junai)







