INDOSIBER.ID – Pelaku pencurian yang Berinisial MH(39)warga Jl. Pasar pagi No.456 Kel. Pasar Tanjung Enim, kecamatan. Lawang kidul, kabupaten. Muara Enim.Berhasil dibekuk Polsek Lawang kidul, Minggu,(11/12/22)
Berdasarkan LP / B- 36 / XII / 2022 / SUMSEL / POLRES MUARA ENIM / POLSEK LAWANG KIDUL, TANGGAL 10 DESEMBER 2022.MH dijerat pasal 363 KUHP Tentang tindakan pencurian
Kronologi kejadian Pada hari sabtu Tanggal 10 Desember 2022 Sekira Pukul 01.30 Wib Bertempat Di gudang perabotan pecah belah jl. Gang baru pasar lama, Kelurahan Pasar Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten. Muara Enim telah terjadi tindak pidana pencurian satu buah kaki dispenser stainless.
Kejadian bermula pada saat Korban R (43) akan mengontrol gudang miliknya dan melihat tersangka MH keluar dari dalam gudang dengan membawa satu buah kaki dispenser stainless lalu menguncinya lagi dengan kunci gembok
Kemudian korban meneriaki Tersangka lalu lari. Akibat dari kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek lawang kidul untuk ditindak lanjuti.
Setelah menerima Laporan korban, Polsek Lawang kidul dengan cepat tanggap langsung mencari keberadaan tersangka dan pada hari Sabtu Tanggal 10 Desember 2022 sekira Pukul 02.00 Wib Kapolsek Lawang Kidul IPTU YOGIE SUGAMA HASYIM STK., SIK. mendapat informasi keberadaan tersangka.
Kapolsek Lawang Kidul memerintahkan Ps. kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul Aiptu GUNTUR, SH. bersama Tim Lakid untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan,
Setelah sampai di pasar Tanjung Enim, Kelurahan Pasar Tanjung Enim, kecamatan. Lawang kidul, Kabupaten. Muara Enim, Tim Lakid melihat tersangka sedang berjalan dengan membawa barang bukti
Lalu Tim Lakid Melakukan Penangkapan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke mapolsek lawang kidul untuk dilakukan pemeriksaan dan pelaku mengakui perbuatanya.
(Suprayogi)







