Praktisi Hukum Yunasril Yuzar,SH Buka Suara Terkait Net 89

  • Whatsapp

Indosiber.id, Jakarta-Yunasril Yuzar,SH Advokat dan Praktisi Hukum yang berkator di Jl.Casablangka No.8 LT.12 Menteng Dalam,Jakarta Selatan, yang aktif menemui member saat terjadi demo di kantor PT. SMI di BSD Tangerang,Saat ditemui awak media di PN Jakarta Selatan memberikan komentarnya terkait kasus Net 89 yang memang dari awal sudah diikuti dan diamatinya.Bertempat di Jl. Ampera Raya No.133, RT.5/RW.10, Ragunan, Pasar. Minggu, Kota Jakarta Selatan,Selasa,(24/01/2023).

Dalam wawancara dengan awak media Yunasril Yuzar,SH mengomentari Kasus Net 89 yang telah sampai di tahap penyelidikan pihak Dittipideksus Bareskrim Polri .

“Saya mengamati tindakan penyitaan,pemblokiran,maupun penetapan sebagai tersangka sehingga keluarlah red notice para tersangka,Tindakan apapun oleh pihak mabes Polri Dittipideksus Mabes Polri bareskrim sejauh itu adalah kewenangannya,karena apapun yang di lakukan semua akan bermuara kepengadilan dan akan diuji hubungan atau kausalitasnya.Apakah tindakan tindakan tersebut memenuhi syarat atau di luar melewati batas kewenangannya,jadi buat kami hal itu, suatu hal yang biasa,dan saya harapkan juga para member tidak terlalu berprasangka dulu, kita hargain proses hukum kita buktikan dipersidangan.” ujarnya.

Lebih lanjut Yunasril Yuzar,SH mengatakan.

“Karena persoalan ini Segi tiga,satu Net89,satu lagi adalah member,dan ditengah tengahnya ada kasus yang di tangani oleh Mabes Polri.Sebenarnya ada kaitannya dengan member bisa dapat diselesaikan hanya kaitannya dengan kasus pindana ini tentu harus juga menjadi perhatian oleh pihak direktorat,yang jelas pasti akan ada argumen dari dalil yang dapat mematahkan segala tindakan tindakan yang dilakukan oleh
Dittipideksus dan semuanya akan dinilai oleh Majelis Hakim di Persidangan kalau sampai ini bermuara di persidangan.”jelasnya.

Yunasril Yuzar,SH pengecara asal Cirebon ini juga mengatakan.

“Menurut saya seperti yang saya sampaikan sebelumnya untuk menentukan pelaku juga harus detail,sementara PT.SMI ini mendapatkan ijin dari Kementerian Kemendag tentu segala tindakan itu berdasarkan atau dalam posisi sebagai badan hukum pelaksana menejerial sehingga kalau dikenakan kepada pribadi tentu harus ada alasan kuat,adakah tindakan menyimpang dari apa yang di lakukan oleh pelaku,dan sebagai korban juga tidak mudah menentukan korban,karena korban ini adalah dari satu perbuatan pidana,perbuatannya dulu harus di buktikan.” katanya.

“Saya rasa sebelumnya tidak ada masalah sebelum tindakan penghentian oleh pihak berwenang artinya tidak tolak ukur karena tidak ada masalah ya sebenarnya tidak ada masalah ada masalah itu setelah dihentikan jadi pas orang meminta uang kembali itu yang menyebabkan sistem atau manegemen di PT.SMI menjadi sulit untuk bisa memenuhi semua tapi pada dasarnya upaya untuk memenuhi itu sudah dilakukan dan sedang dilakukan tapi terkendala oleh proses hukum,ya karena permintaan member adalah uang kembali,tentu member harus melihat secara objektif tidak menutup mata,maka ada masalah perkaranya sedang di proses atau ditetapkan menjadi tersangka,semuanya dalam status Quo ini yang harus menjadi perhatian bagi member,sehingga kita harus berpikir positif,jangan merasa dirugikan,sementara itu belum bisa jadikan dasar atau alasan untuk melakukan tindakan tindakan hukum yang menurutnya itu agar bisa mengembalikan keuangan mereka dan yang pasti persoalan ini harus secara jelas dan kontruktif kita lihat secara transfaran,akuntable,dan juga memenuhi rasa keadilan.”bebernya.

Saat ditanya menyangkut pasal yang diterapkan kepada Net 89,Yunasril Yuzar,SH mengatakan.

“Sekarang kita lihat aja pasal yang diterapkan pasal 378 untuk pidana murni,sementara undang undang yang diterapkan ini atau dijadikan dasar atau acuan adalah undang undang perdagangan dengan segala turunannya jadi itu dulu yang harus dibuktikan,apalagi ini badan hukum,ada pengawasaan oleh Bappebti itu dulu yang harus dituntaskan,di selesaikan adakah penyimpangan dari pelaksanaan atas ijin ijin yang di terima,di jalankan dan oleh PT.SMI.” tutupnya.





Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *