Diduga Cemari Lingkungan, DPRD Muara Enim Panggil PT Titan

  • Whatsapp

INDOSIBER.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Muara Enim Komisi II memanggil PT Titan sesuai laporan masyarakat Desa Penanggiran Kecamatan Gunung Megang Muara Enim terkait dugaan adanya pencemaran lingkungan oleh PT Titan, Senin kemarin (6/3/23) di ruang rapat komisi ll DPRD kabupaten Muara Enim.

Riasan Sahri perwakilan dari perusahaan Titan mengatakan pencemaran sungai itu diduga tidak berbahaya, untuk menyatakan pencemaran lingkungan berbahaya atau tidak harus di buktikan dengan uji laboratorium apabila terbukti limbah PT
Titan mencemari lingkungan kami siap untuk bertanggung jawab ,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Muhammad selaku perwakilan dari masyarakat Desa Penanggiran Kecamatan Gunung Megang Muara Enim meminta kepada PT Titan Grup agar perusahaan memperhatikan masalah limbah perusahaan yang diduga mencemari lingkungan, salah satunya disetiap KPL harus di buatkan tempat limbah perusahaan agar limbah perusahaan tidak langsung mencemari sungai, kemudian masyarakat meminta dibuatkan sumur agar masyarakat mendapatkan air bersih,” pintanya.

Ditempat yang sama disampaikan oleh Aranda salah satu warga Penanggiran Kecamatan Gunung Megang ada 3 sungai yang diduga tercemar oleh limbah perusahaan dan 935 kepala keluarga yang susah mendapatkan air bersih untuk di konsumsi oleh masyarakat dan masyarakat meminta kepada PT Titan Grup untuk dibuatkan sumur  agar masyarakat mendapatkan air bersih,” ujarnya.

M.Chandra sebagai perwakilan dari komisi II DPRD kabupaten Muara Enim menyampaikan pertemuan masyarakat Desa Penanggiran dengan PT Titan Grup untuk mencari solusi, permasalahan masyarakat Desa Penanggiran yang disampaikan ke komisi II DPRD kabupaten Muara Enim terkait dengan pencemaran sungai limbah perusahaan PT Titan kami akan segera mencarikan solusinya.

“Permintaan masyarakat untuk dibuatkan sumur disanggupi oleh PT Titan melalui CSR PT Titan dan masalah kompensasi yang diajukan oleh masyarakat akan dilihat nanti setelah komisi II DPRD kabupaten Muara Enim dengan PT Titan dan masyarakat turun ke lapangan,”

“Apabila terbukti mencemari lingkungan dan dengan adanya uji laboratorium maka PT Titan akan memberikan kompensasi kepada masyarakat Desa Penanggiran,” pungkas Chandra

(Tim)





Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *