Indosiber.id,Bekasi Kota – Polsek Pondok Gede mengelar Konferensi Pers tiga (3) Kasus tindakan pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Pondok Gede, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pondok Gede Kompol Dwi Haribowo yang didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede IPTU Selamat Hariadi,SH,dan Kasie Humas Polres Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari yang digelar di Halaman Mapolsek Pondok,Jl. Raya Jatiwaringin No.108, RT.001/RW.001, Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi,Senin,(29/05/2023).
Untuk kasus pencurian dengan pemberatan pertama yaitu kasus Rumah Kosong dengan tersangka inisial OG dan IS dan kasus kedua Pencurian Kendaraan Motor Roda Dua dengan tersangka inisial AB dan kasus Ketiga Pencurian Kendaraan Roda Empat.
Dalam Statmannya Kapolsek Pondok Gede Kompol Dwi Haribowo menjelaskan tentang ketiga kasus tersebut.
“Hari ini kita melaksanakan konfrensi Pres tentang pencurian dengan pemberatan,yang pertama adalah pencurian rumah kosong yang kedua pencurian kendaraan R4 yang ketiga pencurian kendaraan roda dua.” jelas Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek Pondok Gede Kompol Dwi Haribowo menjelaskan dari ketiga kasus tersebut.
“Untuk rumah kosong ini modus operandinya mereka datang berdua yang merupakan sepasang kekasih yang cewek menunggu di luar yang satu lagi melompat pagar,buka kunci, buka pintu belakang dan mengambil perhiasan perhiasannya terus kemudian bawa ke lari-lari dijual di luar.” terangnya.
Kompol Dwi Haribowo Kapolsek Pondok Gede juga menyampaikan.
“Dengan laporan dari pihak korban, Dicky pada hari Minggu tanggal 21 mei 20023 ,setelah pelaporan kami langsung mengecek CCTV dari korban,setelah mengecek baru kita tahu tersangka,kita ambil untuk tersangka pria kita amankan di daerah Jatiasih, yang cewek di daerah Jati Cempaka Pondok Gede Kranggan, dengan barang bukti seberat 60 gram emas batangan dan perhiasan seberat 100 gram uang sebesar Rp1.000.000,Kerugian sekitar 150 juta.” bebernya.
Untuk tersangka pelaku Pencurian Rumah Kosong dijerat dengan pasal 363 ayat 4 dan 5 e dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara untuk rumah kosong.
Kapolsek Pondok Gede Kompol Dwi Haribowo menjelaskan tentang Pencurian Kendaraan Roda.
“Yang roda dua itu modusnya mengajak pacaran dengan korban,sesudah setelah pacaran dia mengambil motor dan handphone korban yang dibawa lari, kendaraannya dan BPKB nya dan dengan kerugian 10 juta rupiah.”jelasnya.
Kompol Dwi Haribowo mengatakan untuk tersangka Pencurian Kendaraan Motor dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara
Untuk perkara pencurian R4 (Roda Empat) Kompol Dwi Haribowo menjelaskan.
“Modusnya dengan penggandaan kunci,menduplikasi kunci kendaraan dan Kunci gudang. ya setelah korban menerima kendaraan dan kuncinya, barang yang diterima yang dipinjam tersangka langsung membuka kunci gudang, membawa mobil roda 4 dengan menggunakan kunci duplikasi untuk tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan kurungan 7 tahun penjara.”pungkasnya.







