Indosiber.id – Bekasi Kota – Tim Sat Narkoba Polres Bekasi Kota pimpinan AKBP Guntur Nugroho berhasil ungkap kasus peredaran Narkoba jenis Ganja sebanyak 14,338 kg di wilayah hukum Mapolres Bekasi ini terungkap dalam konfrensi pres yang dilaksanakan di Lt.2 Mapolres Bekasi Kota,Jl. Pangeran Jayakarta No.28, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Senin,(24/07/2023)
Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani melalui AKBP Guntur Nugroho,SH,AmKom di dampingi Kasie Humas Polres Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengungkap kasus Narkoba di Jalan Masjid Al Akhyar RT.03 RW.06 Kelurahan Kemiri Muka Kecamatan Beji,Kota,Pada hari (15-Juli-2023).
“Tersangkanya ada tiga masing-masing satu berinisial GSP Umur 27 tahun,yang kedua misalnya IHR Umur 20 tahun,yang ketiga MGA berumur 24 tahun,jadi uraian atau pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat kira-kira 5 hari sebelum kita tangkap bahwa di Daerah Caman ini sering terjadi untuk transaksi,kemudian tim melakukan surveilan surveilan kemudian pada Hari Jumat, 11 hari sebelum kita ungkap itu ada informasi bahwa transaksi akan berubah tempat kemudian kita dalami dan surveilan lagi ternyata berubah ke daerah Depok, akhirnya pada hari Sabtu tengah malam akhirnya bisa mengungkap narkotika tersebut di kos-kosan.” ujarnya.
AKBP Guntur Nugroho,SH,Amkom kemudian menjelaskan penangkapan dan pengungkapan peredaran Ganja tersebut.
“Setelah kita dalami,akhirnya kita dapat melakukan penggerebekan di tempat kost yang menyimpan ganja tersebut,bungkus putih yang ada tadi kita kumpulkan, kita Jumlah semua ada 14,338 Kg itu,kita amankan juga ada beberapa barang bukti yang lain rinciannya adalah 11 bungkus plastik yang berisi daun kering warna hijau, berisikan narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan warna coklat lakban ini berat 11,30 Kg,kemudian 4 bungkus plastik warna hitam yang berisi daun warna hijau yang ini yang besar berat 1,80 Kg,kemudian 39 bungkus plastik klip bening berisi ganja masing-masing berat brutonya semua ini itu adalah 1,10 Kg yang kecil-kecil,Satu bungkus plastik yang berisi daun kering juga agak besar berat 0,180 Kilogram dan dua bungkus plastik berisi daun kering berat 0,03 Kilogram,timbangan digital warna putih, kemudian kita amankan juga 3 handphone milik pelaku tersangka tersebut diamankan.” ungkapnya.
“Selanjutnya ketika laksanakan tersebut kita bawa ke untuk dilakukan pengejaran, berikutnya kemudian setelah kita lakukan pemeriksaan barang tersebut ada seseorang yang berinisial dengan Wey ini sudah kita kejar,handphonenya udah langsung jadi kita hilang ya hilang kontak, dengan Wey tersebut sehingga kita hanya dapatkan tiga tersangka tersebut.” Kata Kasat Narkoba Polres Bekasi Kota AKBP Guntur Nugroho.
Untuk Tersangka tersebut di kenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 dari undang-undang narkotika Nomor 5 Tahun 2009,Dengan acaman hukuman adalah Pidana Mati,Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana Penjara paling singkat 5 tahun dan Paling lama 20 tahun atau denda maksimum sebagaimana pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).







