Security Pasar Rebo Korban Dari Pembacokan Di Kalisari

  • Whatsapp

Indosiber.id – Jakarta – Bertempat di Aula Polsek Pasar Rebo Polres Metro Jakarta Timur, pada hari Rabu (26/07/2023) pukul 11:00 WIB, dilaksanakan Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata bersama Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur Kompol Suardi dan Kapolsek Pasar Rebo Kompol Agung Ardiansyah.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata menjelaskan kronologis, “Kejadian pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023 sekitar jam 03:30 WIB di Jl.Kalisari III Gang H.Kuming RT.012 RW.010 Kec.Pasar Rebo, korban yang bernama Nasip akan pulang setelah melaksanakan tugas sebagai petugas keamanan di lingkungan RT.012 RW.010. Tiba- tiba datang beberapa orang yang menaiki 5 (lima) motor yang diduga akan melakukan tawuran. Kemudian salah satu orang tersebut turun dan mengejar Nasip dengan membawa sajam. Lalu menyabetkan celurit ke arah Nasip. Akibatnya,Nasip terluka di punggung kiri, lalu pelaku melarikan diri” jelas Kombes Pol Leonardus Simarmata.

“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/B/243/VII/2023/SPKT/POLSEK PASAR REBO/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA tertanggal 15 Juli 2023 dan LP/B/245/VII/2023/SPKT/POLSEK PASAR REBO/POLRES METRO tertanggal 16 Juli 2023, Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku MIK pada tanggal 22 Juli 2023 di Jl.Lintas Sumatra Provinsi Sumatera Barat saat melarikan diri. Polisi juga berhasil menemukan celurit yang dipakai MIK, yang ternyata milik Puji dan celurit itu disimpan di daerah Kampung Tengah. Saat akan menunjukkan tempat persembunyian Puji, MIK mencoba melarikan diri sehingga Polisi dilakukan tindakan tegas terukur.” Lanjut Kombes Pol Leonardus Simarmata.

“Barang bukti 1 (satu) kaos lengan panjang hijau loreng, 1 (satu) kaos lengan pendek hitam, 1 (satu) motor Yamaha Mio B 6654 UOM, rekaman CCTV dan 1 (satu) celurit. Pelaku MIK akan dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 (lima tahun). Polisi terus mengejar pelaku yang belum tertangkap.” Tutup Kombes Pol Leonardus Simarmata.

M.Irsyad Salim





Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *