INDOSIBER.ID – Puluhan massa yang terdiri dari aktivis dan mahasiswa yang tergabung dalam forum aktivis PALI mengadakan aksi demontrasi di depan kantor Gubernur Sumatra Selatan dalam rangka menagih janji Gubernur H.Herman deru terkait larangan angkutan batu bara yang melewati jalan umum, Rabu (02/08/2023) kemarin.
Mereka menuntut Gubernur Sumatra Selatan agar menepati janjinya mengenai larangan angkutan batu bara melewati jalan umum serta meminta agar Pemerintah Sumatra selatan memanggil perusahaan tambang dan transportir angkutan batu bara yang beroperasi di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI) agar bertanggung jawab terhadap kerusakan jalan yang mereka lalui.
Dikatakan Wisnu Dwi Saputra SH., Ketua forum aktivis PALI yang juga sebagai koordinator aksi mengatakan, bahwa aksi demo tersebut bertujuan agar Pemerintah lebih peka mengenai keluhan masyarakat terkait angkutan batu bara yang melewati jalan umum.
“Kami disini menyuarahkan keluhan masyarakat yang sudah resah terkait aktivitas angkutan batu bara yang lewat di jalan umum yang beroperasi di wilayah PALI,kami meminta kepada Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan jangan terkesan berdiam diri dan tutup mata terkait permasalahan ini,” Ujar Wisnu.
Wisnu juga menambahkan terkait peralihan jalan Kabupaten menjadi jalan Provinsi yang mulai dari Simpang Raja-Simpang Rasau itu ada dugaan konspirasi mengingat jalan tersebut dijadikan akses pengangkutan batu bara.
“Kuat dugaan ada konspirasi yang terjadi untuk memuluskan aktivitas pertambangan batu bara,dan ini jadi pertanyaan besar ada apa? Sebelumnya jalan tesebut merupakan jalan Kabupaten yang telah dibangun oleh Pemkab PALI untuk kelancaran aktivitas masyarakat akan tetapi sekarang dialihkan menjadi jalan Provinsi dan sekarang malah menjadi jalan akses angkutan batu bara,” tambahnya.
Ditambahkan Wisnu lagi, “Apabila tuntutan dalam aksi ini tidak diindahkan dan ditanggapi oleh Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan kami akan menggelar aksi jilid 2 pada kamis tanggal 10 Agustus 2023 mendatang di Pemrov dan DPRD Sumsel dengan massa yang lebih besar lagi sampai tuntutan kami terpenuhi”. katanya.
Menurut Wisnu, sejak terbitnya peraturan tentang larangan angkutan batu bara melalui jalan umum berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel No 74 Tahun 2018 tentang Pencabutan Pergub Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batu Bara Melalui Jalan Umum, masyarakat sudah sangat senang dan mendukung sekali.
Sebab yang paling menderita adalah masyarakat di sepanjang jalan yang dilalui angkutan batu bara yang selain harus menghisab debu dan juga mengganggu aktivitas masyarakat lantaran kondisi jalan yang rusak parah serta sering terjadi kemacetan terkhusus di jalan Simpang Raja, Jerambah Besi, Pantadewa dan Kartadewa Kabupaten PALI.
Namun ternyata masih ada konvensasi yang tidak jelas kapan masa konvensasi tersebut berlaku.
“Kami masyarakat seperti di prank, jika dilarang harus konsisten dilarang tanpa embel-embel apapun. Sebab aturan jelas angkutan batubara harus melalui jalan khusus batubara, Jadi wajar sekarang masyarakat mempertanyakan aturan tersebut dan sejauh mana keseriusan pemerintah terutama Sumsel dan pusat merealisasikannya,” tegasnya.
Sejak batubara diangkut dengan truk melalui jalan umum, lanjut wisnu nyaris tidak ada untungnya bagi masyarakat secara umum, jika adanya yang positif paling hanya segelintir dan orang-orang tertentu seperti pengusahanya dan antek-anteknya.
Sedangkan masyarakat secara umum, harus menderita seperti harus mengisap debu batubara yang sangat berbahaya bagi kesehatan yang bisa menyebabkan inspeksi saluran pernafasan atas (Ispa), kemacetan lalulintas sehingga warga tidak nyaman dalam berkendaraan dan rugi waktu, serta kondisi jalan yang rusak parah akibat kelebihan tonase yang mana jalan tersebut dibangun untuk kelancaran aktivitas masyarakat .
Adapun poin tuntututan pada aksi unjuk rasa tersebut diantaranya:
1. Meminta Pemerintah menghentikan oporasional angkutan batu bara yang melewati jalan umum yang sudah membuat resah masyarakat akibat kemacetan jalan, gangguan suara angkutan dan debu
2. Meminta kepada perusahaan tambang batu bara dan perusahaan transportir angkutan batu bara yang beroperasi di wilayah Kabupaten PALI bartanggung jawab atas kerusakan jalan dan memperbaiki jalan yang mereka lalui
3. Meminta Gubernur untuk menepati janjinya menghentikan operasional batu bara melewati jalan provinsi
4. Meminta Gubernur Sumatra Selatan mengembalikan jalan Kabupaten Desa Sinar Dewa, Desa Simpang Raja/Jerambah Besi menjadi jalan Kabupaten lagi yang sudah dialihkan menjadi jalan Provinsi.
Sementara Gubernur Sumatra Selatan H.Herman Deru diwakili Dinas Perhubungan dan Dinas ESDM Sumatra Selatan Armaya mengatakan, akan memanggil pihak perusahaan tambang dan transfortir angkutan batu bara yang beroperasi di Kabupaten PALI untuk klarifikasi.
“Terima kasih rekan-rekan forum aktivis PALI yang sudah ikut mengawasi,dan kita akan memanggil Perusahaan tambang dan transportir untuk klarifikasi” Ujar Armaya Dinas ESDM didampingi Fansyuri Dinas Perhubungan Sumsel.
(Junai)