Indosiber.id – Bekasi Kota – Kapolsek Medan Satria Kompol Nur Aqsha Nurdianto,SE didampingi Kasie Humas Polres Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari dan Kanit Reskrim Polsek Medan Satria IPTU Isak Erikson, SH gelar ungkap kasus pencurian dengan pemberatan curanmor roda dua (R2) dan berhasil mengamankan dua pelaku dengan inisial BH laki laki umur 21 tahun dan RY laki laki umur 19 tahun, bertempat di Mapolsek Medan Satria Boulevard No.8, Medan Satria, Kecamatan Medan,Kota Bekasi,Jumat,(13/10/2023).
Adapun kronologinya berawal dari laporan korban tentang peristiwa pencurian sepada motor yang terjadi pada hari selasa tanggal 10 oktober 2023 di ketahui sekitar pukul 05.30 WIB dengan TKP di Jl.Kp.Kandang Kecil RT.05/RW.02 Kelurahan Harapan Mulya Kecamatan Medan Satria,Kota Bekasi ke Mapolsek Medan Satria. Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi di TKP unit Reskrim mencurigai pelaku dengan inisial BH dan inisial RY,selanjutnya unit reskrim dengan pimpinan Kanit Reskrim IPTU Isak Erikson, SH melakukan penyelidikan terhadap pelaku inisial BH dan RY,dan diketahui sepeda motor korban sudah berhasil disembunyikan di daerah Cikarang.
Modus para pelaku dengan cara pelaku inisial BH mematahkan kunci stang sepeda motor korban selanjutnya ,setelah berhasil pelaku BH memanggil pelaku RY untuk melakukan rencana selanjutnya,setelah berhasil mematahkan dan melepaskan gembok selanjutnya pelaku BH dan RY membawa sepeda motor tersebut ke daerah Cikarang dengan rencana akan dijual,namun belum sempat di jual oleh para pelaku sudah di tangkap oleh pihak unit reskrim Polsek Medan Satria.
Dari kedua pelaku unit reskrim Polsek Medan Satria berhasil mengamankan barang bukti berupa : 2 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dan warna hijau,1 buah kunci shock ukuran 14 dan 1 buah kunci pas ukuran 19.
Dalam konfirmasi pers Kapolsek Medan Satria Kompol Nur Aqsha Nurdianto,SE menjelaskan.
“Pada tanggal 11 oktober 2023 perkara disini pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam pasal 363 ayat 1 huruf 4 e dan 5 e kuh pidana.Waktu dan tempat kejadian,kejadian terjadi pada hari selasa tanggal 10 oktober 2023 sekitar pukul 02.30 pagi di jalan kapuk kandang kecil rt 05 rw 02 Kelurahan Harapan Mulya,Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi,Pelapor yaitu Saudari Desilawati terdapat dua pelaku yang pertama yaitu saudara BH berumur 21 tahun,jenis kelamin laki laki,yang kedua saudara RY berumur 19 tahun,jenis kelamin laki laki,barang bukti yang di dapat dari pengungkapan kali ini ada tiga,yang pertama terdapat tiga unit sepeda motor merek Honda Beat,yang terdapat tiga unit,satu motor korban dan dua motor pelaku,yang di gunakan untuk melakukan aksinya,Selanjutnya barang bukti yang kedua yaitu satu buah kunci Sok ukuran 14 dan barang bukti yang ketiga yaitu kunci Pas 19.”ujarnya.
Saat ditanya awak media berapa kali pelaku melakukan pencurian curanmor tersebut Kapolsek Medan Satria Kompol Aqsha Menjelaskan bahwa pelaku ini baru melakukan aksinya baru pertama kali menurut keterangan para pelaku.
“Mereka melakukan aksinya hanya berdua,Hubungan keduanya menurut keterangan pelaku sebagai tetangga dan hasilnya memang untuk di jual,Jadi karena pelaku ini baru pertama kali rencananya emang mau di jual tapi mereka juga masih binggung mau di jual kemana,jadi Alhamdulillah bisa cepat kita ungkap kasus ini.”ungkapnya.
Lebih lanjut Kapolsek Medan Satria Kompol Aqsha mengatakan para pelaku saat akan melakukan aksinya sebelumnya sudah melakukan pengawasan atau mengintai sudah menggambar, mana yang mau dijadikan korban.
“Alasan para pelaku melakukan pencurian adalah ekonomi karena kedua pelaku seorang kuli bangunan sehingga tidak mencukupi.”tandasnya.
Untuk kedua pelaku BH dan RY dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) huruf 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.







