Indosiber.id,Bekasi Kota – Unit reskrim Polsek Bekasi Utara berhasil ungkap kasus pencurian dengan kekerasan dan telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki diduga sebagai pelaku Pencurian dengan kekerasan dengan inisial AS (24 tahun) sebagaimana dimaksud pasal 365 KUH Pidana pada hari Jumat tanggal 03 November 2023 sekitar pukul 10.30 wib,Ungkap kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Bekasi Utara Kompol Yuliati,S.M.n dan didampingi oleh Iptu Kaliaman Marbun, S.H (Kanit Reskrim) Ipda Mugo Kurnianto (Kanit Provos) dan Bripka Hendik (Kasie Humas Polsek Bekasi Utara,Bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Polsek Bekasi Utara,Jl.Prima Harapan Regency,Kota Bekasi,Senin,(06/11/2023).
Berawal dari laporan warga yang melaporkan kepada Binmaspol Kelurahan Kaliabang Tengah Aipda Mulyasi telah adanya korban pencurian dengan luka di sekitar Kavling Pos dan Giro Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara,Kota Bekasi,kemudian Binmaspol melaporkan kejadian tersebut ke grub Polsek Bekasi Utara, lalu anggota yang piket melakukan cek TKP dan melakukan olah TKP di tempat kejadian,karena adanya korban luka bacokan senjata tajam akibat pencurian sepeda motor dan Hp atas nama inisial AR yang mengalami luka bacokan senjata tajam, pada bagian muka bibir dan sayatan pada bagian leher kanan dan kiri, luka sayatan senjata tajam bagian tangan kanan dan kiri belakang kemudian korban di bawa ke RSUD Kota Bekasi,
Berdasarkan informasi dari saksi bahwa awal nya korban berada di kontrakan bersama dengan temannya yang diduga pelaku inisial AS, keluar dari kontrakan ribut dengan korban, dan pelaku tersebut lari dengan sepeda motor merk Honda Beat, sedangkan saksi melihat korban sudah mengalami luka,dengan dasar informasi dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/204/XI/2023/Polsek Bekasi Utara Polrestro Bekasi Kota, tanggal 03 November 2023,tersebut kemudian anggota Opsnal di Pimpin Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku,lalu pada hari Sabtu tanggal 04 November 2023 sekitar pukul 17.00 WIB,Anggota reskrim mendapat informasi dari ketua RT Kavling Sahara, bahwa ada warganya yang luka luka akibat berantem mendapat informasi tersebut,Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara berikut anggota mendatangi Ketua RT Saudara Qobul lalu mendatangi rumah warga tersebut, dan mengamankan seorang laki-laki diduga pelaku bernama inisial AS, kemudian dilakukan Interogasi bahwa awalnya korban datang kerumah kontrakan korban yang merupakan teman korban, mulai dari hari Jumat tanggal 03 November 2023 sekitar pukul 20.30 wib datang kerumah kontrakan kemudian korban dan pelaku biasa mengobrol sampai hari Sabtu tanggal 04 November 2023 sekitar pukul 02.30 wib, saat korban sedang tidur pelaku membuka hp milik korban dan melihat di pesan Whatsapp hp milik korban, ada foto pelaku yang telah di jelek jelekan oleh teman temanya, dengan kata kata “MALING” setelah melihat pelaku sakit hati, lalu sekitar pukul 04.30 WIB ketika korban terbangun lalu pelaku menanyakan maksud korban menjelek jelekan pelaku,lalu pelaku melukai korban dengan Cutter, sehingga korban mengalami luka robek pada bagian leher, lalu korban mencoba merebut Cutter tersebut dari pelaku kemudian pelaku mengambil piringan cakram dan mengarahkan ke muka korban, setelah itu pelaku mengambil hp dan mengeluarkan motor korban dari dalam rumah kontrakan,lalu korban mencoba mengejarnya dan berteriak “TOLONG PAKDE” tidak lama kemudian korban pingsan dan pelaku melarikan diri dengan sepeda motornya,sedangkan korban dilarikan ke RSUD Kota Bekasi.
Setelah Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara beserta anggota opsnal mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan berikut barang bukti yang telah diambil oleh pelaku serta alat senjata tajam yang digunakan pelaku untuk melukai korban dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bekasi Utara untuk proses penyidikan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polisi antara lain adalah sebagai berikut : Visum Ett Repertum atas nama Korban yang dikeluarkan oleh RSUD Kota Bekasi,1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, Nopol.: B-3190-CSG, warna silver,1 (satu) Buah HP merk Xiaomi,1 (satu) buah helm Grab,1 (satu) buah Piringan Cakram,1 (satu) buah Cutter dengan list warna merah dan Kaos warna coklat yang berlumuran darah yang dipakai oleh pelaku.







