Enam Anggota Peradi Perjuangan DPD Provinsi Banten Resmi Jadi Advokat Pasca Ucapkan Sumpah Di Pengadilan Tinggi Banten

  • Whatsapp

Indosiber.id – Banten – Ketua Pengadilan Tinggi Banten DR. Andriani Nurdin, SH, MH. Mengambil Sumpah Enam orang Sarjana Hukum dari Peradi Perjuangan Provensi Banten untuk menjadi Advokat setelah sebelumnya mengikuti beberapa tahapan, termasuk mengikuti ujian Advokat yang dilaksanakan bertempat di Pengadilan Tinggi Banten, Jl. Raya Serang – Pandeglang No.Km. 6.6, Tembong, Kec. Serang, Kota Serang, Banten, Rabu,(31/01/2024).

Setelah mengucapkan sumpahnya untuk menjadi advokat ke enam orang tersebut telah secara resmi menjadi avokat atau seorang pengecara dan berhak menerima BAS (Berita Acara Sumpah) sebagai legalitas pengecara untuk syarat beracara di Pengadilan dan berhak menyandang sebagai kuasa hukum bagi Masyarakat yang membutuhkan yang terikat pada kode etik advokat,pasca mengucapkan sumpah tersebut.

Dalam pengambilan sumpah advokat yang digelar tersebut disaksikan dan dihadiri perwakilan pengurus dari Peradi Perjuangan antara lain adalah Ketua Dewan Kehormatan DPN Peradi Perjuangan Bambang Winahyo, SH, MH., Ketua DPD Peradi Perjuangan Provinsi Banten Izhar Nasution, SE, SH, MH., dan Sekretaris DPD Peradi Perjuangan Provinsi Banten Fatihana Ulya, SH.

Sumpah Para advokat telah diatur dalam Pasal 4 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).Dalam pasal 4 ayat (1) UU Advokat menyebutkan “Sebelum menjalankan profesinya, advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.”

Sedangakan Kunci kode etik ada di sumpah advokat, Profesi ini kalau sudah bersumpah, dia terikat normal sosial. Makanya noblesse oblige atau officium nobile berarti profesi yang luhur mulia. Karena dia punya hati nurani dan bertanggung jawab langsung tanpa batas ruang dan waktu dan untuk seumur hidup kalau sudah disumpah.

Hal ini sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Calon advokat tidak bisa mengajukan sumpah di pengadilan tinggi yang bukan di wilayah domisili hukumnya.
syarat-syarat untuk diangkat sebagai advokat telah terpenuhi berdasarkan UU Advokat.

Sekjen DPN Peradi Perjuangan Ir Gerson Paulus Nggadas, S.H melalui pesan Whats App ke awak media menyampaikan ucapan selamatnya kepada ke enam anggota Peradi Perjuangan DPD Provinsi Banten yang telah resmi menjadi seorang advokat atau pengecara.

“Selamat kepada advokat yang sudah di sumpah pada hari ini,selanjut nya bisa bekerja dan ber bakti kepada masyarakat luas untuk menolong dengan Skill dan SDM nya sebagai advokat dari Peradi Perjuangan.”ucapnya.





Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *