- Penulis: Zainul Marzadi, SH,.MH Dosen Universitas Serasan dan PSM Kota Prabumulih
INDOSIBER.ID – Perkembangan hukum internasional menunjukkan transformasi fundamental dari sistem yang berpusat pada negara (state-centered system) menuju sistem multi-aktor (multi-actor system). Artikel ini bertujuan untuk menganalisis perubahan tersebut melalui pendekatan historis, sosiologis, dan fungsional, serta mengkaji pandangan para ahli hukum internasional. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara tidak lagi menjadi satu-satunya subjek hukum internasional. Individu, organisasi internasional, dan aktor non-negara lainnya telah memperoleh kedudukan hukum tertentu dalam sistem internasional modern. Transformasi ini mencerminkan dinamika globalisasi dan kebutuhan akan tata kelola global yang lebih inklusif.
A. Latar Belakang
Hukum internasional pada awalnya berkembang sebagai sistem hukum yang eksklusif mengatur hubungan antarnegara. Dalam paradigma klasik, negara merupakan satu-satunya subjek hukum internasional yang memiliki hak dan kewajiban. Namun, perkembangan global yang pesat, khususnya pasca Perang Dunia II, telah mengubah struktur tersebut secara signifikan.
Munculnya organisasi internasional, meningkatnya perhatian terhadap hak asasi manusia (HAM), serta kompleksitas hubungan global telah memperluas cakupan subjek hukum internasional. Akibatnya, hukum internasional modern tidak lagi bersifat state-centered, melainkan telah berkembang menjadi multi-actor system.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana konsep state-centered system dalam hukum internasional klasik?
2. Apa faktor yang menyebabkan pergeseran menuju multi-actor system?
3. Bagaimana kedudukan aktor non-negara dalam hukum internasional modern?
C. Tujuan Penelitian
• Menganalisis perkembangan subjek hukum internasional
• Mengkaji perubahan paradigma dari state-centered ke multi-actor
• Menjelaskan peran aktor non-negara dalam hukum internasional modern
II. Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan:
• Pendekatan konseptual (conceptual approach)
• Pendekatan historis (historical approach)
Bahan hukum yang digunakan meliputi doktrin para ahli dan literatur hukum internasional.
III. Pembahasan
A. Konsep State-Centered System
Dalam hukum internasional klasik, negara merupakan satu-satunya subjek hukum. Pandangan ini didukung oleh beberapa ahli:
• Lassa Oppenheim menyatakan bahwa hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antarnegara, sehingga hanya negara yang memiliki kapasitas hukum internasional.
• Heinrich Triepel berpendapat bahwa hukum internasional bersumber dari kehendak negara, sehingga negara menjadi aktor utama dan eksklusif.
Ciri-ciri utama sistem ini:
• Negara sebagai pusat kekuasaan
• Kedaulatan absolut
• Tidak adanya pengakuan terhadap individu
• Hubungan bersifat antarnegara
Sistem ini mencerminkan kondisi dunia yang masih terbatas pada interaksi diplomatik dan politik antarnegara.
B. Peralihan Menuju Multi-Actor System
Perubahan paradigma mulai terlihat setelah Perang Dunia II. Dunia internasional mengalami transformasi besar yang mendorong lahirnya aktor-aktor baru.
Faktor-faktor utama perubahan:
1. Globalisasi
2. Perkembangan hak asasi manusia
3. Munculnya organisasi internasional
4. Kompleksitas hubungan global
Pembentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menjadi tonggak penting dalam memperluas subjek hukum internasional.
C. Konsep Multi-Actor System
Dalam sistem modern, hukum internasional tidak lagi eksklusif milik negara.
Pandangan para ahli:
• Malcolm N. Shaw: hukum internasional modern melibatkan berbagai aktor, meskipun negara tetap dominan.
• Antonio Cassese: individu telah menjadi subjek hukum internasional, khususnya dalam hukum HAM dan hukum pidana internasional.
• Ian Brownlie: organisasi internasional memiliki kepribadian hukum internasional dengan hak dan kewajiban tertentu.
• Rosalyn Higgins: hukum internasional adalah sistem yang mengatur berbagai aktor global, bukan hanya negara.
D. Aktor dalam Multi-Actor System
1. Negara
Tetap menjadi subjek utama dengan kedaulatan dan legitimasi internasional.
2. Organisasi Internasional
Memiliki kapasitas hukum terbatas, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
3. Individu
Diakui dalam hukum HAM dan hukum pidana internasional (misalnya dalam kasus kejahatan internasional).
4. NGO (Non-Governmental Organizations)
Berperan dalam advokasi, pengawasan, dan pembentukan norma.
5. Perusahaan Multinasional
Memiliki pengaruh ekonomi global yang signifikan.
6. Non-State Actors
Termasuk kelompok transnasional dan aktor non-negara lainnya.
E. Perbandingan Sistem
Aspek State-Centered Multi-Actor System
Subjek hukum Negara saja Negara + aktor lain
Peran individu Tidak diakui Diakui
Organisasi internasional Tidak dominan Sangat penting
Sifat hukum Kaku Dinamis
Fokus Kedaulatan Kerja sama global
F. Analisis Akademis
Perkembangan ini dapat dianalisis melalui beberapa pendekatan:
1. Pendekatan Historis
Menunjukkan evolusi dari sistem klasik ke modern.
2. Pendekatan Sosiologis
Hukum internasional menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat global.
3. Pendekatan Fungsional
Hukum digunakan sebagai alat untuk menyelesaikan masalah global.
Menurut Mochtar Kusumaatmadja, hukum internasional harus dipandang sebagai sarana untuk mengatur kepentingan masyarakat internasional yang terus berkembang. Hal ini menegaskan bahwa hukum internasional bersifat dinamis dan adaptif.
IV. Penutup
A. Kesimpulan
Perkembangan subjek hukum internasional dari state-centered menuju multi-actor system menunjukkan adanya transformasi fundamental dalam struktur hukum internasional. Negara tetap menjadi aktor utama, namun tidak lagi eksklusif.
Kehadiran individu, organisasi internasional, dan aktor non-negara lainnya mencerminkan sistem hukum internasional yang lebih inklusif, kompleks, dan responsif terhadap tantangan global.
B. Saran
Diperlukan penguatan regulasi internasional yang mampu mengakomodasi peran aktor non-negara tanpa mengabaikan prinsip kedaulatan negara, guna menciptakan tata kelola global yang seimbang.
_____________________________________
Daftar Pustaka (Contoh Awal)
• Oppenheim, L. International Law: A Treatise.
• Shaw, Malcolm N. International Law.
• Cassese, Antonio. International Law.
• Brownlie, Ian. Principles of Public International Law.
• Higgins, Rosalyn. Problems and Process: International Law.
• Kusumaatmadja, Mochtar. Pengantar Hukum Internasional.
__________________________________
Disclaimer: Redaksi menerima dalam bentuk tulisan, terkait isi tanggung jawab penulis
___________________________________






