- Penulis: Zainul Marzadi, SH,.MH Dosen Universitas Serasa Dan Pengurus Lembaga Adat Kota Prabumulih
INDOSIBER.ID – Perkawinan Tekampi dalam masyarakat Marga Rambang di Kota Prabumulih merupakan salah satu bentuk praktik hukum adat Rambang yang mencerminkan nilai kekeluargaan, tanggung jawab sosial, dan keseimbangan relasi antara kedua belah pihak keluarga. Tradisi ini memiliki kekhasan tersendiri dibandingkan bentuk perkawinan adat lain di Sumatera Selatan.
1. Pengertian Perkawinan Tekampi
Perkawinan Tekampi adalah bentuk perkawinan adat di mana pihak laki-laki “masuk” atau bergabung ke dalam lingkungan keluarga pihak perempuan. Dalam konteks ini, posisi sosial laki-laki menjadi bagian dari keluarga besar perempuan, baik secara tempat tinggal maupun tanggung jawab adat.
Istilah “tekampi” sendiri dalam bahasa lokal Rambang mengandung makna “mengikuti” atau “masuk ke dalam”, yang merujuk pada perpindahan status sosial laki-laki ke dalam struktur keluarga perempuan.
2. Latar Belakang Sosial dan Budaya
Perkawinan Tekampi biasanya terjadi karena beberapa faktor, antara lain:
Fenomena ketiadaan anak laki-laki dalam suatu keluarga—terutama dalam masyarakat yang menganut sistem garis keturunan patrilineal—memiliki implikasi sosial, budaya, dan ekonomi yang cukup besar. Berikut uraian dari tiga aspek yang kamu sebutkan:
1. Ketiadaan Anak Laki-laki dan Kebutuhan Penerus Garis Keluarga
Dalam banyak tradisi, khususnya yang bersifat patrilineal, anak laki-laki dianggap sebagai penerus utama garis keluarga (marga, nama keluarga, hak waris tertentu, dan tanggung jawab adat). Jika sebuah keluarga hanya memiliki anak perempuan, muncul kekhawatiran bahwa:
1. Garis keturunan akan “terputus”
2. Tidak ada yang melanjutkan tanggung jawab adat atau ritual keluarga
3. Aset atau warisan keluarga tidak terjaga dalam garis yang sama
Sebagai solusi, beberapa budaya mengenal praktik seperti:
1. Perkawinan uxorilokal (suami tinggal di keluarga istri)
2. Pengangkatan menantu sebagai anak (secara simbolik atau adat)
3. Alih peran anak perempuan sebagai penerus, meskipun ini bergantung pada fleksibilitas adat setempat
1. Perkawinan Uxorilokal
Salah satu ciri utama dalam perkawinan tekampi adalah diterapkannya pola uxorilokal, yaitu suami tinggal di lingkungan keluarga istri setelah menikah. Dalam kajian antropologi, pola tempat tinggal ini biasanya ditemukan dalam masyarakat dengan kecenderungan sistem matrilineal (Koentjaraningrat, 2009).
Namun dalam konteks masyarakat Rambang yang pada dasarnya bersifat patrilineal, pola uxorilokal ini merupakan bentuk penyimpangan yang bersifat adaptif. Hal ini menunjukkan bahwa sistem tempat tinggal pasca perkawinan tidak selalu mengikuti pola garis keturunan secara kaku, melainkan dapat disesuaikan dengan kebutuhan sosial.
Dengan demikian, uxorilokal dalam tekampi berfungsi sebagai mekanisme untuk:
• Menjaga keberlanjutan keluarga pihak perempuan
• Memastikan adanya penerus dalam keluarga yang tidak memiliki anak laki-laki
• Memperkuat posisi sosial keluarga perempuan dalam struktur kekerabatan
2. Pengangkatan Menantu sebagai Anak
Bentuk adaptasi berikutnya adalah pengangkatan menantu laki-laki sebagai anak dalam keluarga perempuan, baik secara simbolik maupun melalui pengakuan adat. Dalam perspektif hukum adat, hal ini dapat dipahami sebagai bentuk rekonstruksi hubungan kekerabatan.
Menurut Ter Haar (2001), hukum adat memungkinkan adanya perluasan atau perubahan status kekerabatan melalui pengakuan sosial. Dalam praktik tekampi, menantu tidak lagi diposisikan sebagai “orang luar”, melainkan sebagai bagian integral dari keluarga perempuan.
Konsekuensi dari pengangkatan ini meliputi:
• Perubahan status sosial laki-laki dalam keluarga
• Kewajiban untuk menjalankan peran sebagai anak dalam keluarga perempuan
• Hak untuk terlibat dalam struktur warisan dan tanggung jawab keluarga
Adaptasi ini menunjukkan bahwa hubungan kekerabatan tidak semata-mata ditentukan oleh hubungan darah, tetapi juga oleh pengakuan sosial dan adat.
3. Alih Peran Anak Perempuan sebagai Penerus
Dalam sistem patrilineal, anak laki-laki biasanya berperan sebagai penerus garis keturunan. Namun dalam perkawinan tekampi, terjadi alih peran di mana anak perempuan dapat menjadi penerus keluarga.
Hal ini menunjukkan adanya fleksibilitas dalam sistem kekerabatan. Seperti yang dikemukakan oleh Radcliffe-Brown (1952), struktur sosial akan menyesuaikan diri untuk mempertahankan keberlangsungan sistem secara keseluruhan.
Namun, alih peran ini tidak selalu bersifat mutlak, karena sangat bergantung pada:
• Kesepakatan keluarga
• Kondisi sosial dan ekonomi
• Tingkat keterikatan masyarakat terhadap adat
Dengan demikian, anak perempuan dalam konteks tekampi tidak hanya berperan sebagai anggota keluarga, tetapi juga sebagai pusat keberlanjutan garis keturunan.
Sintesis Analitis
Ketiga bentuk adaptasi tersebut menunjukkan bahwa perkawinan tekampi merupakan hasil dari proses negosiasi antara norma adat dan kebutuhan sosial. Sistem ini tidak menghapus pola patrilineal, tetapi menciptakan ruang fleksibilitas dalam situasi tertentu.
Secara keseluruhan, dapat disimpulkan bahwa:
• Perkawinan tekampi merupakan bentuk hibridisasi sistem kekerabatan
• Terdapat perpaduan antara prinsip patrilineal dan matrilineal
• Hukum adat berfungsi sebagai mekanisme adaptif dan solutif
Dengan demikian, praktik ini memperkuat pandangan bahwa hukum adat bukanlah sistem yang statis, melainkan dinamis dan kontekstual dalam menjawab tantangan sosial masyarakat.
2. Pertimbangan Ekonomi
Ketika pihak perempuan memiliki kondisi ekonomi lebih kuat, dinamika tradisional bisa berubah. Faktor ini sering menjadi dasar rasional untuk menyepakati pola keluarga yang tidak sepenuhnya mengikuti norma lama. Misalnya:
1. Keluarga perempuan ingin mempertahankan aset (tanah, usaha, rumah) agar tidak “keluar” dari garis mereka
2. Pihak laki-laki bersedia masuk ke keluarga perempuan karena stabilitas ekonomi yang lebih baik
3. Posisi tawar keluarga perempuan menjadi lebih tinggi dalam menentukan bentuk perkawinan dan pola tempat tinggal
Dalam konteks ini, keputusan tidak lagi semata-mata berbasis adat, tetapi juga pragmatis—menjaga keberlanjutan ekonomi keluarga.
3. Kesepakatan Keluarga melalui Musyawarah Adat
Solusi atas situasi ini umumnya tidak diputuskan sepihak, melainkan melalui:
1. Musyawarah antara kedua keluarga
2. Pertimbangan tokoh adat atau tetua
3. Penyesuaian dengan norma lokal yang masih bisa dinegosiasikan
Hasil kesepakatan bisa berupa:
1. Penetapan bahwa suami akan masuk ke keluarga istri
2. Anak yang lahir mengikuti garis keluarga ibu
3. Pengaturan warisan dan tanggung jawab adat secara khusus
Kesepakatan ini penting untuk:
1. Menghindari konflik di kemudian hari
2. Memberikan legitimasi sosial terhadap keputusan yang mungkin “tidak biasa”
3. Menjaga keharmonisan antara dua pihak keluarga
Ketiadaan anak laki-laki tidak selalu menjadi “masalah” mutlak, tetapi menjadi titik negosiasi antara tradisi dan realitas. Faktor ekonomi dan kesepakatan keluarga memainkan peran penting dalam membentuk solusi yang lebih fleksibel, sehingga keberlanjutan keluarga—baik secara garis keturunan maupun kesejahteraan—tetap terjaga.
Tradisi ini menunjukkan bahwa masyarakat Marga Rambang menganut sistem kekerabatan yang fleksibel, meskipun secara umum cenderung patrilineal.
3. Proses dan Tahapan Perkawinan Tekampi
Secara umum, tahapan perkawinan Tekampi meliputi:
a. Musyawarah Keluarga
Musyawarah keluarga merupakan tahap awal yang sangat menentukan. Dalam konteks ini, kedua belah pihak—keluarga laki-laki dan perempuan—bertemu untuk membicarakan secara terbuka bentuk dan konsekuensi perkawinan.
Hal-hal yang dibahas biasanya meliputi:
1. Status perkawinan yang akan dijalani (apakah mengikuti pola umum atau khusus)
2. Kesediaan pihak laki-laki untuk masuk ke dalam struktur keluarga perempuan
3. Persetujuan kedua keluarga terhadap perubahan peran tradisional
Musyawarah ini tidak hanya bersifat formal, tetapi juga berfungsi sebagai:
1. Sarana mencapai mufakat dan menghindari konflik
2. Bentuk penghormatan terhadap nilai kekeluargaan dan adat
3. Landasan legitimasi sosial atas keputusan yang diambil
Keputusan bahwa laki-laki akan menjadi bagian dari keluarga perempuan adalah hasil kompromi yang mempertimbangkan kondisi keluarga, terutama jika tidak ada anak laki-laki sebagai penerus.
b. Penentuan Syarat Adat
Setelah kesepakatan awal tercapai, tahap berikutnya adalah merumuskan syarat-syarat adat yang akan mengikat kedua pihak. Penentuan ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.
Beberapa aspek yang ditentukan antara lain:
• Besaran adat (jika ada)
Ini bisa berupa pemberian simbolik atau materi, yang menyesuaikan dengan tradisi setempat. Dalam beberapa kasus, nilainya bisa berbeda dari perkawinan biasa karena posisi laki-laki yang “masuk” ke keluarga perempuan.
• Hak dan kewajiban suami
Suami tidak hanya berperan sebagai kepala keluarga inti, tetapi juga sebagai anggota keluarga besar pihak perempuan. Ia diharapkan:
1. Menghormati orang tua istri
2. Berkontribusi dalam kegiatan keluarga dan adat
3. Menjalankan tanggung jawab ekonomi dan sosial
• Status anak
Anak yang lahir dari perkawinan ini biasanya:
1. Mengikuti garis keturunan ibu
2. Menjadi penerus keluarga perempuan
3. Memiliki hak atas warisan dan tanggung jawab adat dari pihak ibu
Penetapan ini menjadi semacam “kontrak sosial adat” yang diakui oleh kedua keluarga dan masyarakat.
c. Pelaksanaan Upacara Adat
Upacara perkawinan tetap dilaksanakan sesuai dengan adat Marga Rambang, namun dengan penyesuaian makna simbolik.
Beberapa hal yang menjadi ciri dalam pelaksanaannya:
1. Prosesi adat tetap dijaga sebagai bentuk penghormatan terhadap tradisi
2. Terdapat penegasan simbolik bahwa pihak laki-laki “diterima” ke dalam keluarga perempuan
3. Simbol-simbol tertentu (baik dalam ucapan adat, pemberian, maupun ritual) menandakan perubahan posisi sosial laki-laki
Upacara ini berfungsi sebagai:
1. Pengesahan secara adat
2. Pengumuman kepada masyarakat luas
3. Pengikat hubungan antara dua keluarga besar
d. Penetapan Tempat Tinggal (Matrilokal)
Setelah perkawinan berlangsung, pasangan biasanya menetap di lingkungan keluarga perempuan, yang dikenal sebagai pola matrilokal.
Implikasinya antara lain:
1. Suami tinggal di rumah atau wilayah keluarga istri
2. Interaksi sehari-hari lebih intens dengan keluarga pihak perempuan
3. Suami beradaptasi dengan norma dan kebiasaan keluarga istri
Pola ini bertujuan untuk:
1. Memastikan keberlangsungan keluarga perempuan
2. Menjaga aset dan tanggung jawab tetap dalam garis ibu
3. Memberikan dukungan sosial yang kuat bagi pasangan, terutama dari keluarga perempuan
Keempat tahapan ini menunjukkan bahwa perkawinan dalam kondisi ketiadaan anak laki-laki bukan sekadar penyatuan dua individu, melainkan proses sosial yang kompleks. Melalui musyawarah, penetapan syarat, upacara adat, dan pola tempat tinggal, masyarakat mampu menyesuaikan tradisi dengan kebutuhan nyata tanpa kehilangan nilai-nilai dasarnya.
4. Kedudukan Suami dalam Perkawinan Tekampi
Perkawinan Tekampi—yang dikenal dalam lingkungan adat Marga Rambang—menunjukkan pola relasi keluarga yang berbeda dari sistem patrilineal pada umumnya. Dalam sistem ini, posisi suami mengalami penyesuaian baik secara struktural maupun fungsional.
1. Suami Tidak Menjadi Kepala Keluarga Secara Dominan
Dalam perkawinan Tekampi, suami tidak memegang otoritas utama sebagaimana lazimnya dalam sistem patrilineal. Peran kepemimpinan dalam keluarga:
• Lebih banyak berada pada pihak keluarga istri, terutama orang tua atau kerabat laki-laki dari garis ibu
• Bersifat kolektif, bukan individual
Artinya, keputusan penting dalam keluarga tidak sepenuhnya ditentukan oleh suami, melainkan melalui keterlibatan keluarga besar pihak istri. Hal ini mencerminkan pergeseran pusat kekuasaan dari suami ke struktur keluarga perempuan.
2. Kewajiban Suami: Membantu dan Menjaga Keluarga Istri
Meskipun tidak dominan dalam otoritas, suami memiliki tanggung jawab yang jelas dan penting, yaitu:
1. Memberikan dukungan ekonomi bagi keluarga inti
2. Membantu pekerjaan dan kebutuhan keluarga besar pihak istri
3. Menjaga keharmonisan serta nama baik keluarga istri
Perannya lebih bersifat partisipatif dan suportif, bukan sebagai pengendali utama. Dalam hal ini, suami diharapkan mampu beradaptasi dan menunjukkan loyalitas terhadap keluarga tempat ia “bergabung”.
3. Status Sosial dalam Struktur Keluarga Istri
Secara sosial, suami dianggap sebagai:
• Anggota keluarga dari pihak istri
• “Pendatang yang diterima” secara adat dan sosial
Status ini menempatkan suami dalam posisi yang:
1. Harus menghormati norma dan hierarki keluarga istri
2. Tidak memiliki hak penuh atas keputusan adat tertentu
3. Tetap memiliki peran, tetapi dalam batas yang telah disepakati
Dengan kata lain, identitas sosial suami mengalami transformasi—dari anggota keluarga asalnya menjadi bagian dari keluarga istri.
4. Penghormatan terhadap Suami
Walaupun tidak memiliki otoritas penuh, suami tetap mendapatkan penghormatan, antara lain:
• Diakui sebagai pasangan sah dan kepala keluarga dalam lingkup rumah tangga inti (secara terbatas)
• Dihargai dalam interaksi sosial sehari-hari
• Dilibatkan dalam kegiatan keluarga, meskipun tidak selalu sebagai pengambil keputusan utama
Penghormatan ini penting untuk menjaga keseimbangan relasi, sehingga:
1. Tidak terjadi marginalisasi terhadap suami
2. Hubungan suami–istri tetap harmonis
3. Integrasi suami dalam keluarga istri berjalan baik
Kedudukan suami dalam perkawinan Tekampi bersifat adaptif dan kontekstual. Ia tidak menjadi pusat kekuasaan seperti dalam sistem patrilineal, tetapi tetap memiliki peran penting sebagai pendukung dan penjaga stabilitas keluarga. Sistem ini menunjukkan bahwa struktur keluarga dapat bersifat fleksibel, menyesuaikan kebutuhan sosial tanpa menghilangkan nilai penghormatan terhadap setiap anggotanya.
6. Nilai-Nilai Hukum Adat yang Terkandung
Nilai-Nilai Hukum Adat dalam Perkawinan Tekampi
Perkawinan Tekampi dalam lingkungan adat Marga Rambang tidak hanya merupakan praktik sosial, tetapi juga mencerminkan sistem nilai hukum adat yang hidup dan berfungsi dalam masyarakat. Nilai-nilai ini menjadi dasar legitimasi serta pedoman dalam mengatur hubungan antarindividu dan keluarga.
1. Kolektivitas dan Kekeluargaan
Nilai kolektivitas tampak kuat dalam setiap proses perkawinan Tekampi. Keputusan tidak diambil secara individu, melainkan melibatkan:
1. Keluarga besar kedua belah pihak
2. Tokoh adat atau tetua masyarakat
3. Maknanya:
4. Kepentingan bersama lebih diutamakan dibanding kepentingan pribadi
5. Hubungan perkawinan dipandang sebagai penyatuan dua keluarga besar, bukan sekadar dua individu
6. Tanggung jawab sosial dibagi secara kolektif
Nilai ini memperkuat solidaritas dan menjaga keharmonisan dalam struktur sosial masyarakat.
2. Musyawarah dan Mufakat
Setiap tahapan—mulai dari penentuan bentuk perkawinan hingga hak dan kewajiban—didasarkan pada musyawarah.
Ciri utamanya:
1. Dialog terbuka antar keluarga
2. Pertimbangan berbagai kepentingan
3. Keputusan diambil berdasarkan kesepakatan bersama (mufakat)
Maknanya:
1. Menghindari konflik dan dominasi sepihak
2. Memberikan legitimasi sosial yang kuat terhadap hasil keputusan
3. Menunjukkan bahwa hukum adat dijalankan melalui proses partisipatif
3. Keadilan Sosial
Perkawinan Tekampi mencerminkan upaya menciptakan keseimbangan dan keadilan, khususnya dalam kondisi tertentu seperti tidak adanya anak laki-laki.
Bentuk keadilan yang tampak:
1. Keluarga perempuan tetap memiliki penerus garis keturunan
2. Pihak laki-laki tetap mendapatkan pengakuan dan penghormatan
3. Hak dan kewajiban diatur secara proporsional sesuai kesepakatan
Maknanya:
1. Hukum adat tidak kaku, tetapi mempertimbangkan kondisi nyata masyarakat
2. Ada upaya menjaga keseimbangan antara hak individu dan kepentingan kolektif
4. Fleksibilitas Hukum Adat
Salah satu nilai penting adalah sifat adaptif dari hukum adat itu sendiri. Perkawinan Tekampi menunjukkan bahwa:
1. Aturan adat dapat disesuaikan dengan situasi (misalnya ketiadaan anak laki-laki)
2. Norma tidak bersifat absolut, tetapi bisa dinegosiasikan melalui musyawarah
3. Maknanya:
4. Hukum adat bersifat hidup (living law), mengikuti perkembangan masyarakat
5. Masyarakat memiliki ruang untuk berinovasi tanpa meninggalkan nilai dasar tradisi
6. Perubahan dilakukan secara terkontrol dan tetap sah secara adat
Perspektif Antropologi Hukum
Dalam kajian Antropologi Hukum, praktik Perkawinan Tekampi memperlihatkan bahwa hukum tidak hanya berupa aturan tertulis, tetapi juga:
• Berasal dari kebiasaan dan nilai yang hidup dalam masyarakat
• Bersifat dinamis dan kontekstual
• Berfungsi sebagai alat untuk menjaga keseimbangan sosial
Dengan demikian, hukum adat dalam praktik ini bukan sekadar norma tradisional, tetapi sistem yang:
• Responsif terhadap kebutuhan sosial
• Mampu menyelesaikan persoalan konkret masyarakat
• Tetap relevan meskipun terjadi perubahan zaman
Perkawinan Tekampi mencerminkan nilai-nilai fundamental hukum adat seperti kolektivitas, musyawarah, keadilan, dan fleksibilitas. Nilai-nilai ini menunjukkan bahwa hukum adat bukan sistem yang statis, melainkan mekanisme sosial yang hidup, adaptif, dan berorientasi pada keharmonisan masyarakat.
Dalam perspektif antropologi hukum, praktik ini menunjukkan bahwa hukum adat bersifat dinamis dan mampu menyesuaikan dengan kebutuhan sosial masyarakat.
7. Relevansi dengan Hukum Nasional
Perkawinan Tekampi sebagai praktik adat dalam masyarakat Marga Rambang tetap berada dalam kerangka sistem hukum nasional Indonesia. Artinya, meskipun memiliki kekhasan adat, pelaksanaannya tidak terlepas dari ketentuan hukum positif, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
1. Keabsahan Perkawinan
Menurut hukum nasional, suatu perkawinan dianggap sah apabila:
• Dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan
• Memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan
Dalam konteks Tekampi:
• Prosesi adat boleh dilaksanakan, tetapi keabsahan utamanya tetap ditentukan oleh hukum agama
• Adat berfungsi sebagai pelengkap (kultural), bukan penentu sah atau tidaknya perkawinan secara hukum negara
2. Pencatatan Perkawinan
Hukum nasional mewajibkan setiap perkawinan untuk dicatatkan pada instansi yang berwenang, seperti:
• Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam
• Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi non-Islam
Relevansinya dengan Tekampi:
• Meskipun perkawinan telah sah secara adat, tanpa pencatatan negara, perkawinan tidak memiliki kekuatan hukum administratif
• Pencatatan penting untuk kepastian hukum terkait status suami-istri, anak, dan hak waris
3. Hak dan Kewajiban Suami Istri
Dalam hukum nasional, suami dan istri memiliki kedudukan yang relatif seimbang, dengan pembagian peran yang diatur dalam undang-undang.
Dalam perkawinan Tekampi:
1. Kedudukan suami yang tidak dominan secara adat tetap harus diselaraskan dengan prinsip hukum nasional
2. Hak dan kewajiban seperti nafkah, perlindungan, dan kerja sama dalam rumah tangga tetap berlaku
3. Tidak boleh ada pengaturan adat yang menghilangkan hak dasar salah satu pihak
Dengan demikian, adat boleh mengatur peran sosial, tetapi tidak boleh bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan perlindungan hukum.
4. Pengakuan Hukum terhadap Adat
Hukum nasional Indonesia pada dasarnya mengakui keberadaan hukum adat, selama:
1. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
2. Tidak melanggar norma agama
3. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
Dalam hal ini:
1. Praktik Tekampi tetap sah secara sosial dan budaya
2. Negara memberikan ruang bagi keberagaman adat sebagai bagian dari identitas masyarakat
3. Namun, jika terjadi konflik, maka hukum nasional memiliki kedudukan yang lebih tinggi
Kesimpulan
Perkawinan Tekampi menunjukkan adanya harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional. Di satu sisi, adat tetap hidup dan dijalankan sebagai identitas budaya; di sisi lain, hukum nasional menjadi kerangka utama yang menjamin kepastian dan perlindungan hukum. Dengan demikian, praktik adat seperti Tekampi tetap relevan selama mampu beradaptasi dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.
___________________________________
Disclaimer: Redaksi menerima dalam bentuk tulisan, terkait isi sepenuhnya tanggung jawab penulis
_________________________________






