INDOSIBER.ID – Lapas kelas 1 Cipinang melaksanakan pemindahan 2 orang terpidana kasus penyalahgunaan narkotika atas nama Abdul Aziz bin Muhamad Zen dan Ricky Gunawan bin Juanda ke lapas kelas 1 Nusakambangan berdasarkan surat dari kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Nomor : W.10.PK.01.01.02-519 pada Senin, (19/07/21).
Kepala lembaga pemasyarakatan kelas 1 Cipinang, Tonny Nainggolan mengatakan bahwa pemindahan tahanan ini dalam rangka pembinaan lanjutan, pencegahan gangguan keamanan dan menjaga stabilitas ketertiban lapas.
“Ini dalam rangka menjaga stabilitas keamanan lapas, dalam proses pemindahan kami melakukan pengawasan ketat untuk memastikan yang bersangkutan tidak membawa barang terlarang, kegiatan ini dibantu polisi sektor Jatinegara,” kata Tonny.
Tonny juga menjelaskan bahwa Kegiatan ini dilaksanakan sudah sesuai standar protokol kesehatan covid-19. Warga binaan sejumlah 3 orang yang akan dipindahkan ke Nusakambangan sudah menjalani test swab antigen terlebih dahulu.
“Hasil test menunjukkan hanya 2 orang yang dinyatakan negatif, sedangkan 1 orang lagi atas nama APIP Wahyudin bin Yasin dinyatakan positif Covid-19 sehingga keberangkatannya ditunda. Kegiatan berjalan dengan aman dan lancar dengan jumlah penghuni saat ini 3.429 Orang,” ujarnya.
Keberangkatan warga binaan tersebut tepat pada pukul 22.15 WIB, dikawal oleh 1 orang Staff Registrasi, 2 orang Staff KPLP, 1 orang staff Kamtib Lapas Kelas I Cipinang dan 4 orang dari anggota Kepolisian Sektor Jatinegara.







