- Oleh: Zainul Marzadi SH.MH Dosen FEH Universitas Serasan
INDOSIBER.ID – Tanggal 1 Juni kembali hadir sebagai penanda lahirnya Pancasila, dasar filosofis bangsa Indonesia yang digali oleh Soekarno dalam sidang BPUPKI tahun 1945. Namun pertanyaan mendasar yang patut direnungkan pada Hari Lahir Pancasila tahun 2026 ini adalah: apakah Pancasila masih hidup sebagai jiwa bangsa, atau hanya tinggal slogan seremonial dalam pidato dan baliho negara?
Di tengah kondisi sosial, politik, dan ekonomi Indonesia hari ini, Pancasila sedang menghadapi ujian paling berat: kehilangan makna dalam praktik kehidupan berbangsa.
Filsafat Pancasila sejatinya bukan sekadar kumpulan lima sila, melainkan pandangan hidup yang memanusiakan manusia, menempatkan keadilan sebagai tujuan negara, dan menjadikan kekuasaan tunduk pada moralitas. Akan tetapi, realitas hari ini memperlihatkan paradoks yang mencemaskan. Ketika rakyat kecil semakin sulit mendapatkan keadilan, korupsi tetap tumbuh, politik semakin transaksional, dan kesenjangan sosial semakin nyata, maka sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan hanya sistem pemerintahan, tetapi roh Pancasila itu sendiri.
Sila pertama, “Ketuhanan Yang Maha Esa”, seharusnya melahirkan etika kekuasaan. Namun dalam kenyataan, agama sering dipakai sebagai simbol politik, bukan sumber moralitas publik. Spirit ketuhanan mestinya melahirkan kejujuran dan amanah, tetapi yang muncul justru kerakusan elite dan budaya manipulasi. Negara religius tanpa moral sosial hanya akan melahirkan kemunafikan kolektif.
Sila kedua, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, juga sedang diuji. Di era digital hari ini, manusia semakin mudah dihina, dihakimi, dan diprovokasi. Media sosial melahirkan peradaban yang cepat mengutuk tetapi lambat memahami. Kekerasan verbal menjadi tontonan harian. Dalam perspektif filsafat, manusia Indonesia perlahan kehilangan adab sebagai inti kemanusiaannya.
Padahal, menurut pemikiran filsafat Pancasila, manusia bukan sekadar individu biologis, melainkan makhluk moral dan sosial. Ketika penghormatan terhadap sesama hilang, maka bangsa sebenarnya sedang bergerak menuju krisis peradaban.
Sementara itu, sila ketiga tentang “Persatuan Indonesia” kini berhadapan dengan politik identitas dan polarisasi sosial. Persatuan sering dipahami sebatas slogan nasionalisme formal, padahal persatuan sejati lahir dari keadilan sosial. Mustahil persatuan tumbuh jika sebagian rakyat merasa terpinggirkan secara ekonomi maupun hukum.
Di sinilah pentingnya membaca Pancasila bukan hanya sebagai ideologi negara, tetapi sebagai filsafat pembebasan. Pancasila menolak dominasi oligarki, menolak kesewenang-wenangan kekuasaan, dan menolak ekonomi yang hanya menguntungkan segelintir orang.
Sila keempat mengajarkan hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan. Akan tetapi demokrasi Indonesia kini cenderung terjebak pada demokrasi prosedural, bukan demokrasi substantif. Politik lebih banyak dikuasai modal dibanding moral. Suara rakyat sering hadir saat pemilu, lalu hilang setelah kekuasaan terbentuk.
Dalam pandangan filsafat politik, demokrasi tanpa kebijaksanaan hanya akan menghasilkan legitimasi formal tanpa keadilan sosial. Karena itu, Pancasila seharusnya menjadi kritik moral terhadap praktik demokrasi yang kehilangan nurani.
Puncaknya terdapat pada sila kelima: “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.” Inilah tujuan akhir negara menurut filsafat Pancasila. Namun pertanyaannya, apakah keadilan benar-benar telah dirasakan seluruh rakyat?
Ketika petani kehilangan tanah, buruh hidup dalam ketidakpastian, generasi muda sulit memperoleh pekerjaan layak, dan hukum terasa tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, maka sesungguhnya keadilan sosial masih menjadi pekerjaan rumah bangsa.
Hari Lahir Pancasila tahun 2026 seharusnya tidak berhenti pada upacara dan pidato formal. Bangsa ini membutuhkan keberanian untuk menghidupkan kembali Pancasila sebagai etika publik, moral kekuasaan, dan filsafat keadilan.
Pancasila tidak boleh hanya dihafal, tetapi harus dihadirkan dalam kebijakan negara. Sebab negara yang melupakan Pancasila bukan hanya kehilangan arah politik, tetapi juga kehilangan jiwa kebangsaannya.
Akhirnya, memperingati 1 Juni bukan sekadar mengenang sejarah lahirnya dasar negara, melainkan merenungkan apakah bangsa ini masih setia kepada cita-cita keadilan, kemanusiaan, dan persatuan yang dahulu diperjuangkan para pendiri bangsa.
Karena sesungguhnya, ancaman terbesar terhadap Pancasila bukan datang dari luar negeri, melainkan dari dalam diri bangsa sendiri: ketika Pancasila dipuja dalam kata-kata, tetapi diabaikan dalam kenyataan.(ZM)







