Tinjauan Hukum dan Pendapat Ahli, Lembaga Adat dan Hukum Adat Tetap Hidup di Tengah Masyarakat Modern

  • Whatsapp
Foto: Zainul Marzadi, SH,. MH
  • Penulis: Zainul Marzadi.SH,MH, Dosen dan Pengurus Lembaga Adat Kota Prabumulih

INDOSIBER.ID – Di tengah perkembangan zaman dan modernisasi sistem hukum nasional, keberadaan lembaga adat dan hukum adat masih memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Berbagai daerah tetap mempertahankan nilai-nilai adat sebagai pedoman dalam menyelesaikan persoalan sosial, menjaga ketertiban, hingga mempererat hubungan antarwarga.

Lembaga adat selama ini dikenal sebagai institusi sosial yang tumbuh dari masyarakat dan diwariskan secara turun-temurun. Kehadirannya tidak hanya berfungsi melestarikan budaya, tetapi juga menjadi sarana penyelesaian sengketa secara damai melalui musyawarah dan mufakat.

Bacaan Lainnya

Dalam beberapa wilayah, masyarakat lebih memilih menyelesaikan konflik melalui tokoh adat dibanding langsung membawa perkara ke jalur hukum formal. Cara ini dinilai lebih mampu menjaga hubungan kekeluargaan dan menciptakan perdamaian di lingkungan masyarakat.

Pengamat hukum menilai bahwa hukum adat merupakan bagian dari “hukum yang hidup di masyarakat” atau living law. Artinya, aturan adat tetap dipatuhi karena dianggap sesuai dengan nilai dan kebutuhan sosial masyarakat setempat.
Pengakuan terhadap hukum adat juga semakin terlihat dalam sistem hukum nasional. Melalui KUHPidana Baru, negara memberikan ruang terhadap keberadaan hukum yang hidup di masyarakat selama tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta prinsip hak asasi manusia.

Dasar Hukum
Keberadaan lembaga adat dan hukum adat di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat, baik dalam konstitusi maupun peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945
Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 28I ayat (3) UUD 1945
Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)

Dalam ketentuannya, KUHP Baru mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) sebagai bagian yang dapat dipertimbangkan dalam penegakan hukum pidana.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Mengatur keberadaan desa adat yang memiliki hak asal-usul dan hak tradisional dalam mengatur kepentingan masyarakat setempat.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Menegaskan penghormatan terhadap identitas budaya masyarakat hukum adat dan hak tradisionalnya.

Pendapat Ahli
Ahli hukum adat Indonesia, Prof Soepomo, menyatakan bahwa hukum adat merupakan hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat karena lahir dari nilai, budaya, dan kebiasaan masyarakat itu sendiri. Menurutnya, hukum adat mencerminkan jiwa bangsa Indonesia (volksgeist) yang menekankan kebersamaan dan keseimbangan sosial.

Sementara itu, Prof Hazairin berpendapat bahwa hukum adat memiliki fungsi penting dalam menjaga ketertiban masyarakat karena bersumber langsung dari kesadaran hukum rakyat. Ia menilai hukum adat mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan sosial masyarakat secara dinamis.

Pendapat lain disampaikan oleh Prof Satjipto Rahardjo yang menekankan bahwa hukum seharusnya tidak hanya dipahami sebagai aturan tertulis, tetapi juga harus melihat nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Menurutnya, hukum yang baik adalah hukum yang mampu menghadirkan keadilan substantif dan dekat dengan kebutuhan masyarakat.

Ketua adat Kota Prabumulih M.Erwadi,ST salah satu daerah Sumatera Selatan mengatakan bahwa penyelesaian secara adat sering kali lebih efektif dalam memulihkan hubungan antarwarga. Menurutnya, hukum adat tidak hanya fokus pada hukuman, tetapi juga menekankan pemulihan keseimbangan dan keharmonisan sosial.

“Kalau diselesaikan secara adat, biasanya kedua pihak dipertemukan untuk berdamai. Tujuannya bukan mencari siapa menang atau kalah, tetapi mengembalikan hubungan baik di masyarakat,” ujarnya.

Meski demikian, penerapan hukum adat juga menghadapi tantangan di era modern. Perbedaan aturan adat di setiap daerah sering menimbulkan perbedaan penafsiran. Selain itu, beberapa praktik adat harus disesuaikan dengan prinsip hak asasi manusia dan hukum nasional agar tidak menimbulkan diskriminasi.

Pemerintah dan akademisi menilai sinergi antara hukum nasional dan hukum adat perlu terus diperkuat. Lembaga adat diharapkan dapat menjadi mitra dalam menciptakan ketertiban sosial sekaligus menjaga identitas budaya bangsa.

Dengan tetap hidupnya hukum adat di tengah masyarakat, Indonesia menunjukkan bahwa nilai tradisi dan modernisasi hukum dapat berjalan berdampingan. Keberadaan lembaga adat pun dinilai tetap relevan sebagai bagian dari sistem sosial dan hukum yang berkembang di masyarakat Indonesia.

Kesimpulan
Dari pendapat diatasPenulis ber dapat disimpukan sebagai Lembaga adat dan hukum adat merupakan bagian penting dari hukum yang hidup di masyarakat Indonesia. Keberadaannya tidak hanya berfungsi menjaga tradisi dan budaya, tetapi juga berperan dalam menciptakan ketertiban sosial serta menyelesaikan konflik secara damai melalui musyawarah dan perdamaian.

Pengakuan terhadap hukum adat telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 maupun dalam KUHP Baru yang memberikan ruang bagi penerapan nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat (living law).

Pendapat para ahli hukum juga menegaskan bahwa hukum adat memiliki kedudukan penting karena lahir dari kesadaran hukum masyarakat dan mencerminkan nilai keadilan yang sesuai dengan budaya bangsa Indonesia. Meski menghadapi tantangan di era modern, hukum adat tetap relevan selama penerapannya sejalan dengan prinsip hak asasi manusia, kepastian hukum, dan nilai-nilai nasional.

Dengan demikian, sinergi antara hukum nasional dan hukum adat perlu terus diperkuat agar tercipta sistem hukum yang adil, humanis, serta mampu menjaga keharmonisan sosial dan keberagaman budaya di Indonesia.
Berdasarkan uraian mengenai lembaga adat dan hukum adat sebagai bagian dari hukum yang hidup di masyarakat, maka hipotesis yang dapat dirumuskan adalah sebagai berikut:
Hipotesis Umum
“Semakin kuat peran lembaga adat dan penerapan hukum adat dalam masyarakat, maka semakin tinggi tingkat ketertiban sosial, penyelesaian konflik secara damai, dan keharmonisan masyarakat.”

Hipotesis Khusus
Lembaga adat memiliki pengaruh positif terhadap penyelesaian sengketa masyarakat secara musyawarah dan damai.

Pengakuan hukum adat dalam KUHP Baru memperkuat keberadaan hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum nasional.

Penerapan hukum adat yang selaras dengan hak asasi manusia dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

Keberadaan hukum adat membantu menjaga nilai budaya dan identitas masyarakat lokal di tengah perkembangan modernisasi.
Sinergi antara hukum nasional dan hukum adat dapat menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan efektif dalam masyarakat.

Sebagai bagian dari hukum yang hidup di masyarakat, lembaga adat dan hukum adat memiliki peranan penting dalam menjaga ketertiban, menyelesaikan konflik, serta melestarikan nilai budaya bangsa. Dengan adanya pengakuan dari negara melalui berbagai peraturan perundang-undangan, keberadaan hukum adat diharapkan dapat terus berjalan selaras dengan hukum nasional dan perkembangan zaman. Oleh karena itu, sinergi antara lembaga adat, masyarakat, dan pemerintah perlu terus diperkuat agar tercipta sistem hukum yang adil, harmonis, dan mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia. Dengan Tulisan ini akan memberikan wawasan untuk semua lembaga adat khusus di Sumatera Selatan dan Umumnya di seluruh Indonesia





Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *