- Penulis : Zainul Marzadi, SH.MH Dosen Univ Serasan dan PSM Prabumulih
A. Pendekatan Yuridis Normatif
Pendekatan yuridis normatif dalam penelitian hukum:
Pengertian Pendekatan Yuridis Normatif
Pendekatan yuridis normatif adalah metode penelitian hukum yang menitikberatkan pada kajian terhadap hukum sebagai norma atau aturan yang berlaku dalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan sumber data sekunder, seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta dokumen hukum lainnya.
Fokus Kajian
1. Norma Hukum Tertulis
Pendekatan ini berfokus pada analisis terhadap aturan hukum yang telah dikodifikasi, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan regulasi lainnya.
• Menelaah isi dan ketentuan dalam peraturan hukum.
• Mengkaji bagaimana norma tersebut mengatur suatu peristiwa hukum.
• Contoh: analisis pasal-pasal dalam undang-undang terkait suatu isu tertentu.
2. Asas-Asas Hukum
Selain norma tertulis, pendekatan ini juga memperhatikan prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan pembentukan hukum.
• Mengkaji asas seperti keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
• Menilai apakah suatu peraturan telah sesuai dengan asas hukum yang berlaku.
• Asas hukum berfungsi sebagai pedoman dalam menafsirkan peraturan.
3. Sinkronisasi Peraturan Perundang-undangan
Pendekatan yuridis normatif juga bertujuan untuk melihat keselarasan antar peraturan hukum.
• Sinkronisasi vertikal: kesesuaian antara peraturan yang lebih rendah dengan yang lebih tinggi.
• Sinkronisasi horizontal: kesesuaian antar peraturan yang setara tingkatannya.
• Tujuannya adalah menghindari konflik norma (pertentangan aturan).
Tujuan Pendekatan Yuridis Normatif
• Menemukan kepastian hukum melalui analisis norma yang berlaku.
• Mengidentifikasi kekosongan hukum, konflik norma, atau ketidakjelasan aturan.
• Memberikan argumentasi hukum yang sistematis dan logis.
Pendekatan yuridis normatif merupakan metode penting dalam penelitian hukum yang berorientasi pada kajian dokumen dan norma hukum. Dengan fokus pada norma tertulis, asas hukum, dan sinkronisasi peraturan, pendekatan ini membantu menghasilkan analisis hukum yang mendalam, sistematis, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Analisis ini menempatkan Surat Edaran sebagai instrumen kebijakan administratif dalam sistem hukum Indonesia.
B. Kedudukan Hukum Surat Edaran
Secara normatif, Surat Edaran (SE) bukan termasuk peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam:
• Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Namun, SE memiliki kedudukan sebagai:
• Peraturan kebijakan (beleidsregel)
• Instrumen administratif yang bersifat internal
Artinya:
SE tidak menciptakan norma hukum baru yang mengikat umum, tetapi:
• Memberikan pedoman pelaksanaan
• Mengatur teknis administratif
C. Dasar Hukum Kebijakan
SE Nomor 2 Tahun 2026 dapat dianalisis berdasarkan hierarki hukum sebagai berikut:
1. Konstitusi
• Undang-Undang Dasar 1945
• Pasal 31 ayat (1): Hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan
• Pasal 31 ayat (3): Pemerintah menyelenggarakan sistem pendidikan nasional
SE merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin pendidikan.
2. Undang-Undang Sektor Pendidikan
• Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
• Mengatur fleksibilitas penyelenggaraan pendidikan
• Mendorong pemanfaatan teknologi
• Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012
• Memberikan otonomi perguruan tinggi
• Mengatur pembelajaran berbasis teknologi
3. Asas Hukum Administrasi Negara
SE harus tunduk pada asas:
1. Asas legalitas → tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya
2. Asas kemanfaatan → memberikan manfaat bagi masyarakat
3. Asas kepastian hukum → jelas dan dapat dilaksanakan
4. Asas proporsionalitas → seimbang antara tujuan dan dampak
D. Analisis Substansi Kebijakan
1. Aspek Legalitas
SE Nomor 2 Tahun 2026:
✔ Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
✔ Merupakan delegasi kebijakan administratif
Secara hukum: sah sebagai beleidsregel
2. Aspek Kewenangan (Authority)
Kementerian memiliki kewenangan berdasarkan:
• Fungsi pengaturan pendidikan tinggi
• Tugas pembinaan perguruan tinggi
SE berada dalam ruang lingkup diskresi administratif pemerintah
3. Aspek Tujuan (Doelmatigheid)**
Tujuan kebijakan:
1. Efisiensi energi dan biaya
2. Digitalisasi pendidikan
3. Adaptasi terhadap kondisi global
Secara normatif:
✔ Memenuhi asas kemanfaatan
✔ Sejalan dengan prinsip good governance
4. Aspek Keadilan dan Akses
Permasalahan normatif:
1. Kesenjangan akses internet
2. Ketimpangan fasilitas teknologi
Ini berpotensi melanggar prinsip:
1. Equality before the law
2. Keadilan sosial dalam pendidikan
5. Aspek Kepastian Hukum
Kelemahan SE:
1. Bersifat umum dan tidak detail
2. Bergantung pada interpretasi masing-masing perguruan tinggi
Dampak:
1. Potensi perbedaan implementasi
2. Ketidakseragaman kualitas pendidikan
E. Analisis Kualitas Belajar Mengajar (Perspektif Hukum)
Dari perspektif hukum pendidikan:
1. Hak atas Pendidikan Berkualitas
Negara wajib menjamin:
1. Akses pendidikan
2. Mutu pembelajaran
Jika PJJ tidak optimal → berpotensi melanggar hak konstitusional
2. Prinsip Non-Discrimination
PJJ dapat menimbulkan:
• Diskriminasi tidak langsung (akses teknologi)
Harus diantisipasi dengan kebijakan afirmatif
3. Tanggung Jawab Negara
Negara bertanggung jawab:
1. Menyediakan infrastruktur
2. Menjamin kualitas pembelajaran
Tidak cukup hanya mengeluarkan SE tanpa dukungan nyata
F. Kelebihan dan Kelemahan Kebijakan (Yuridis)
Kelebihan
✔ Fleksibel dan adaptif
✔ Sesuai perkembangan teknologi
✔ Mendukung efisiensi nasional
✔ Tidak bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi
Kelemahan
✖ Tidak memiliki kekuatan mengikat kuat
✖ Potensi multitafsir
✖ Risiko kesenjangan akses
✖ Bergantung pada kesiapan institusi
G. Kesimpulan
Secara yuridis normatif, Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026:
• Merupakan kebijakan administratif yang sah (beleidsregel)
• Memiliki dasar hukum yang kuat dalam sistem pendidikan nasional
• Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
Namun demikian, terdapat beberapa catatan kritis:
• Potensi ketidakmerataan akses pendidikan
• Lemahnya kekuatan normatif
• Risiko penurunan kualitas pembelajaran
Oleh karena itu, diperlukan:
• Regulasi turunan yang lebih kuat (Peraturan Menteri)
• Penguatan infrastruktur digital
• Standarisasi implementasi nasional
Kesimpulan
Berdasarkan analisis yuridis normatif terhadap Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026, dapat disimpulkan bahwa kebijakan tersebut merupakan instrumen administratif (beleidsregel) yang sah dan berada dalam kewenangan Kemendiktisaintek sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengaturan di bidang pendidikan tinggi. Secara hierarkis, substansi kebijakan ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta sejalan dengan amanat konstitusi dalam menjamin hak atas pendidikan.
Dari aspek penerapan, kebijakan ini mengarah pada model pembelajaran hybrid (blended learning) yang mengombinasikan pembelajaran daring dan luring secara proporsional. Pendekatan ini dinilai relevan karena tetap mempertahankan kualitas pembelajaran, khususnya pada mata kuliah praktik yang memerlukan interaksi langsung.
Namun, dari sisi kualitas belajar mengajar, kebijakan ini masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain:
1. Keterbatasan interaksi akademik,
2. Potensi penurunan pemahaman materi,
3. Serta kesenjangan akses teknologi di berbagai daerah.
Dalam perspektif hukum, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi pemenuhan hak atas pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan apabila tidak diimbangi dengan dukungan infrastruktur dan kebijakan afirmatif.
Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada implementasi di tingkat perguruan tinggi, kesiapan sumber daya manusia, serta dukungan teknologi yang memadai. Oleh karena itu, diperlukan langkah lanjutan berupa penguatan regulasi, standardisasi pelaksanaan, dan pemerataan akses digital, agar tujuan efisiensi tidak mengorbankan mutu pendidikan nasional.
__________________________________
Disclaimer: Redaksi menerima dalam bentuk tulisan, terkait isi sepenuhnya tanggung jawab penulis
__________________________________






