- Oleh: Zainul Marzadi, SH,. MH
INDOSIBER.ID – i tengah derasnya arus globalisasi, bangsa Indonesia sering kali memandang laut hanya sebagai ruang ekonomi: tempat menangkap ikan, jalur perdagangan, atau objek eksploitasi sumber daya alam. Padahal, bagi bangsa kepulauan seperti Indonesia, laut sesungguhnya adalah ruang peradaban, ruang kedaulatan, sekaligus ruang kehidupan.
Peringatan Hari Kelautan Nasional setiap tanggal 2 Juli seyogianya tidak berhenti sebagai seremoni tahunan. Momentum ini semestinya menjadi ruang kontemplasi nasional untuk meneguhkan kembali identitas Indonesia sebagai bangsa maritim. Sejarah telah membuktikan bahwa kejayaan Nusantara lahir dari laut, bukan semata dari daratan. Sriwijaya menjadi bukti paling nyata bahwa laut pernah menjadi fondasi kekuatan politik, ekonomi, pendidikan, dan diplomasi bangsa Nusantara.
Kerajaan Sriwijaya yang berpusat di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, tidak membangun hegemoninya melalui ekspansi daratan, melainkan melalui penguasaan jalur pelayaran dan perdagangan internasional di Selat Malaka dan Selat Sunda. Laut dipandang bukan sebagai pemisah antarpulau, melainkan perekat persatuan dan sumber kemakmuran. Dalam konteks ini, Sriwijaya telah mengajarkan kepada bangsa Indonesia bahwa penguasaan laut merupakan syarat utama tegaknya kedaulatan negara.
Ironisnya, setelah berabad-abad berlalu, kesadaran maritim bangsa justru mengalami degradasi. Laut sering diperlakukan sekadar sebagai objek eksploitasi ekonomi. Akibatnya, berbagai persoalan maritim terus bermunculan, mulai dari illegal fishing, pencemaran laut, perdagangan manusia, penyelundupan narkotika, hingga sengketa wilayah perairan. Persoalan tersebut tidak hanya mengancam perekonomian, tetapi juga mempertaruhkan eksistensi negara.
Dalam perspektif filsafat hukum, hukum kelautan nasional tidak boleh dipahami semata-mata sebagai kumpulan norma tertulis. Hukum harus menjadi manifestasi nilai-nilai keadilan, kemanfaatan, dan keberlanjutan. Sebagaimana diajarkan oleh Aristoteles, tujuan hukum adalah mewujudkan keadilan. Keadilan dalam konteks kelautan berarti memastikan bahwa sumber daya laut dikelola secara berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Lebih jauh, pemikiran Mochtar Kusumaatmadja tentang hukum sebagai sarana pembaruan masyarakat (law as a tool of social engineering) mengandung pesan bahwa hukum kelautan harus menjadi instrumen untuk membangun budaya maritim nasional. Hukum tidak cukup hanya mengatur batas wilayah laut, melainkan juga harus membentuk kesadaran kolektif masyarakat untuk menjaga laut sebagai warisan antargenerasi.
Dalam konteks pertahanan negara, laut merupakan halaman depan Indonesia. Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki posisi strategis di antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Posisi geopolitik tersebut sekaligus menghadirkan tantangan besar bagi pertahanan dan keamanan nasional. Oleh sebab itu, pendidikan bela negara berbasis kemaritiman harus menjadi bagian integral dalam sistem pendidikan nasional. Kesadaran maritim tidak dapat dibangun secara instan, melainkan harus ditanamkan sejak dini melalui pendidikan, kebudayaan, dan keteladanan negara.
Pemikiran Satjipto Rahardjo tentang hukum progresif mengingatkan bahwa hukum harus berpihak kepada manusia dan kemanusiaan. Dalam konteks kelautan, hukum harus hadir melindungi nelayan kecil, masyarakat pesisir, dan ekosistem laut dari berbagai bentuk ketidakadilan. Laut tidak boleh hanya menjadi ruang akumulasi modal, tetapi harus tetap menjadi ruang kehidupan bersama.
Hari Kelautan Nasional 2 Juli pada akhirnya mengajarkan bahwa laut bukan sekadar bentangan geografis. Laut adalah identitas bangsa, sumber peradaban, dan simbol kedaulatan negara. Bangsa yang kehilangan kesadaran maritim sesungguhnya sedang menjauh dari akar sejarahnya sendiri. Sebaliknya, bangsa yang mampu menjaga lautnya akan mampu menjaga masa depannya.
Sebagaimana kejayaan Sriwijaya dahulu dibangun dari laut, demikian pula masa depan Indonesia akan sangat ditentukan oleh kemampuan bangsa ini dalam menegakkan hukum kelautan yang berkeadilan, berdaulat, dan berkelanjutan. Karena itu, menjaga laut sesungguhnya adalah menjaga Indonesia.( ZM)
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Kusumaatmadja, Mochtar. Hukum Laut Internasional. Bandung: Binacipta, 1978.
Kusumaatmadja, Mochtar. Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan. Bandung: Alumni, 2006.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum Laut Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2013.
Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2006.
Bentham, Jeremy. An Introduction to the Principles of Morals and Legislation. Oxford: Clarendon Press, 1907.
Aristotle. Nicomachean Ethics. Translated by W.D. Ross. Oxford: Oxford University Press, 2009.
Oegroseno, Arif Havas. Indonesia dan Hukum Laut Internasional. Jakarta: Kompas, 2019.
Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.
Kaelan. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma, 2016.
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut).
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia.
C. Dokumen dan Konvensi Internasional
United Nations Convention on the Law of the Sea. United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS 1982). Montego Bay, Jamaica, 10 December 1982.
D. Artikel Ilmiah dan Jurnal
Butcher, John G. “Becoming an Archipelagic State: The Juanda Declaration of 1957 and the ‘Struggle’ to Gain International Recognition of the Archipelagic Principle.” Indonesia, No. 91, 2011.
Bueger, Christian. “What is Maritime Security?” Marine Policy, Vol. 53, 2015.
Purwaka, Tommy H. “Perspektif Hukum Laut terhadap Kedaulatan Maritim Indonesia.” Jurnal Hukum Internasional, Vol. 12, No. 3, 2015.
E. Sumber Daring
Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. “Perlindungan Laut dan Ekosistem Pesisir.” Diakses pada 26 Juni 2026 melalui:
Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia
Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Informasi Kebijakan Kelautan Nasional. Diakses pada 26 Juni 2026 melalui:
Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
United Nations Division for Ocean Affairs and the Law of the Sea (DOALOS)
Detik News. “Sejarah Hari Kelautan Nasional 2 Juli.” Diakses pada 26 Juni 2026 melalui:
Detik News – Hari Kelautan Nasional
Kompas. “Kemaritiman dan Masa Depan Indonesia.” Diakses pada 26 Juni 2026 melalui:
Kompas.com






