- Oleh: Zainul Marzadi, S.H., M.H. Sebagai Dosen Universitas Serasan dan Pengurus lembaga Adat Kota Prabumulih
INDOSIBER.ID – Pembangunan merupakan kebutuhan setiap daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kota Prabumulih sebagai salah satu daerah yang berkembang di Sumatera Selatan terus mengalami pertumbuhan di sektor industri, perdagangan, permukiman, dan infrastruktur. Namun, di balik laju pembangunan tersebut terdapat satu persoalan yang tidak boleh diabaikan, yaitu keberadaan tanah adat Marga Rambang sebagai warisan sejarah dan identitas masyarakat hukum adat.
Bagi masyarakat Marga Rambang, tanah bukan sekadar hamparan lahan yang dapat diperjualbelikan atau dinilai berdasarkan harga pasar. Tanah merupakan bagian dari perjalanan sejarah leluhur, tempat tumbuhnya nilai-nilai budaya, ruang pelaksanaan adat istiadat, sekaligus sumber kehidupan yang diwariskan dari generasi ke generasi. Karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan pemanfaatan tanah adat harus mempertimbangkan dimensi sosial, budaya, dan hukum yang melekat di dalamnya.
Perbedaan cara pandang mengenai tanah sering menjadi titik awal munculnya konflik. Investor umumnya memandang tanah sebagai aset ekonomi yang dapat menghasilkan keuntungan dan mendorong pertumbuhan investasi. Sebaliknya, masyarakat adat melihat tanah sebagai identitas komunal yang memiliki makna historis, spiritual, dan sosial. Ketika dua cara pandang ini bertemu tanpa dialog yang memadai, gesekan kepentingan menjadi sulit dihindari.
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah lemahnya dokumentasi mengenai tanah adat. Banyak wilayah adat Marga Rambang masih dikenali berdasarkan batas-batas alam, sejarah lisan, kesaksian para tetua adat, dan penguasaan turun-temurun. Bukti-bukti tersebut memiliki nilai yang tinggi dalam hukum adat, tetapi sering kali belum cukup kuat dalam sistem administrasi pertanahan modern. Akibatnya, masyarakat menghadapi tantangan ketika harus membuktikan hak atas wilayah adatnya dalam proses hukum atau administrasi.
Kondisi ini menunjukkan pentingnya inventarisasi dan pemetaan partisipatif tanah adat. Pendokumentasian sejarah penguasaan tanah, pembuatan peta wilayah adat, serta penguatan kelembagaan adat akan memberikan kepastian hukum yang lebih baik sekaligus mengurangi potensi sengketa di masa depan. Upaya ini bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan untuk memastikan bahwa pembangunan berlangsung secara adil dan menghormati hak-hak masyarakat hukum adat.
Perubahan fungsi tanah juga perlu mendapat perhatian serius. Alih fungsi lahan menjadi kawasan industri, permukiman, perkebunan, atau infrastruktur memang dapat meningkatkan aktivitas ekonomi. Namun, perubahan tersebut juga dapat mengurangi ruang hidup masyarakat adat, menghilangkan situs budaya, mengubah pola hubungan sosial, bahkan memengaruhi keseimbangan lingkungan. Pembangunan yang hanya mengejar pertumbuhan ekonomi tanpa mempertimbangkan aspek sosial dan budaya berpotensi meninggalkan persoalan baru yang lebih kompleks.
Di sinilah prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi penting. Keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari bertambahnya investasi atau meningkatnya pendapatan daerah, tetapi juga dari kemampuan menjaga kelestarian lingkungan, melindungi budaya lokal, dan menghormati hak masyarakat yang telah hidup secara turun-temurun di wilayah tersebut.
Hal lain yang perlu diperkuat adalah pelibatan masyarakat adat dalam setiap proses pengambilan keputusan. Musyawarah bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat untuk menentukan masa depan wilayahnya. Ketika masyarakat adat dilibatkan sejak tahap perencanaan, proses pembangunan akan memperoleh legitimasi yang lebih kuat, meminimalkan konflik, dan menghasilkan keputusan yang lebih berkeadilan.
Konstitusi Indonesia sebenarnya telah memberikan landasan yang jelas melalui Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Pengakuan tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria serta berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pentingnya perlindungan hak masyarakat hukum adat.
Karena itu, Pemerintah Kota Prabumulih bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memiliki peluang besar untuk memperkuat perlindungan tanah adat Marga Rambang melalui inventarisasi wilayah adat, pemetaan partisipatif, penguatan kelembagaan adat, dan pembentukan regulasi daerah yang memberikan kepastian hukum. Langkah-langkah tersebut akan menciptakan hubungan yang lebih harmonis antara kepentingan pembangunan dan perlindungan hak masyarakat adat.
Pada akhirnya, menjaga tanah adat Marga Rambang bukan berarti menolak pembangunan. Sebaliknya, hal itu merupakan ikhtiar agar pembangunan berjalan di atas fondasi keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap sejarah serta budaya lokal. Pembangunan yang menghargai hak masyarakat hukum adat akan melahirkan kemajuan yang lebih inklusif, memperkuat identitas daerah, dan menjadi warisan yang membanggakan bagi generasi mendatang. Tanah adat Marga Rambang bukan hanya jejak masa lalu, melainkan juga modal sosial dan budaya yang dapat menjadi kekuatan bagi masa depan Kota Prabumulih.






