Tradisi Bekarang sebagai Living Law dalam Masyarakat Hukum Adat Suku Lubai di Desa Jiwa Baru, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim

  • Whatsapp
Ilustrasi Tradisi Bekarang merupakan menangkap ikan secara bersama-sama yang dilaksanakan pada musim kemarau ketika debit air sungai menurun. (Sbr/foto: Zainul Marzadi)

Penulis:
Zainul Marzadi, S.H., M.H.
Dosen Fakultas Ekonomi dan Hukum Universitas Serasan

 

Bacaan Lainnya

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi tradisi bekarang sebagai bagian dari hukum adat yang masih hidup (living law) pada masyarakat Hukum Adat Suku Lubai di Desa Jiwa Baru, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Bekarang merupakan tradisi menangkap ikan secara bersama-sama yang dilaksanakan pada musim kemarau ketika debit air sungai menurun. Tradisi ini tidak hanya berfungsi sebagai aktivitas pemenuhan kebutuhan pangan, tetapi juga menjadi instrumen penguatan solidaritas sosial, pelestarian lingkungan, serta pengendalian pemanfaatan sumber daya perairan berdasarkan norma adat.

Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, observasi, dokumentasi, dan analisis terhadap praktik hukum adat.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi bekarang mengandung norma adat mengenai waktu pelaksanaan, larangan penggunaan alat tangkap yang merusak, musyawarah masyarakat, serta sanksi sosial bagi pelanggar.

Tradisi ini selaras dengan pengakuan masyarakat hukum adat dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mendukung prinsip pembangunan berkelanjutan. Tradisi bekarang masih dipertahankan secara turun-temurun sebagai identitas budaya masyarakat Lubai.

Kata Kunci: Hukum Adat, Bekarang, Suku Lubai, Living Law, Kearifan Lokal.

I. Pendahuluan

Indonesia merupakan negara yang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Salah satu bentuk hukum adat yang masih hidup adalah tradisi bekarang, yaitu kegiatan menangkap ikan secara bersama-sama yang dilaksanakan berdasarkan kesepakatan adat.

Di Desa Jiwa Baru, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, tradisi bekarang telah diwariskan secara turun-temurun dan menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat Suku Lubai. Pelaksanaannya dilakukan setelah diumumkan kepada masyarakat dan disepakati bersama, sehingga seluruh warga memperoleh kesempatan yang sama untuk memanfaatkan hasil sungai. Selain sebagai kegiatan ekonomi, tradisi ini memperkuat gotong royong, silaturahmi, serta kesadaran menjaga kelestarian sungai.

II. Rumusan Masalah

1. Bagaimana kedudukan tradisi bekarang dalam hukum adat Suku Lubai?

2. Bagaimana pelaksanaan norma adat dalam tradisi bekarang?

3. Bagaimana relevansi tradisi bekarang terhadap pengakuan masyarakat hukum adat dan pelestarian lingkungan?

 

III. Metode Penelitian

Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Data primer diperoleh melalui pengamatan terhadap praktik tradisi bekarang dan kehidupan masyarakat adat Suku Lubai, sedangkan data sekunder berasal dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum adat, dan publikasi ilmiah mengenai tradisi bekarang.

IV. Hasil Penelitian dan Pembahasan

A. Bekarang sebagai Hukum Adat yang Hidup (Living Law)

Tradisi bekarang merupakan norma sosial yang telah berkembang sejak lama dalam masyarakat Suku Lubai. Pelaksanaannya didasarkan pada kesepakatan bersama, diumumkan kepada masyarakat, dan dipatuhi sebagai aturan adat meskipun tidak tertulis. Dengan demikian, bekarang memenuhi karakteristik living law, yaitu hukum yang hidup, ditaati, dan memiliki kekuatan mengikat dalam masyarakat.

B. Nilai-Nilai Hukum Adat dalam Tradisi Bekarang

Tradisi bekarang mencerminkan berbagai nilai hukum adat, yaitu:

asas kebersamaan dan gotong royong;

asas musyawarah dalam menentukan waktu pelaksanaan;

asas keadilan melalui kesempatan yang sama bagi seluruh warga;

asas kelestarian lingkungan dengan menjaga keberlanjutan sumber daya ikan;

asas tanggung jawab sosial terhadap kepentingan bersama.

Nilai-nilai tersebut menunjukkan bahwa hukum adat tidak hanya mengatur hubungan antarmanusia, tetapi juga hubungan manusia dengan lingkungan alam.

C. Mekanisme Pelaksanaan Bekarang

Tradisi bekarang dilaksanakan ketika debit air sungai menurun pada musim kemarau. Sebelum kegiatan berlangsung, masyarakat bersama tokoh adat dan tokoh masyarakat menetapkan hari pelaksanaan melalui musyawarah. Warga kemudian menangkap ikan menggunakan alat tradisional seperti jala, tangkul, serok, pukat kecil, dan sanggi. Penggunaan racun, bahan peledak, maupun alat setrum tidak dibenarkan karena bertentangan dengan prinsip pelestarian lingkungan.

D. Bekarang sebagai Instrumen Konservasi Lingkungan

Walaupun bertujuan memperoleh hasil tangkapan ikan, tradisi bekarang juga berfungsi sebagai mekanisme konservasi. Sungai tidak dieksploitasi setiap saat, melainkan dimanfaatkan pada waktu tertentu berdasarkan kesepakatan adat. Pola ini membantu menjaga populasi ikan serta keseimbangan ekosistem perairan.

E. Perspektif Hukum Nasional

Pengakuan terhadap tradisi bekarang memiliki dasar konstitusional melalui Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang mengakui masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Selain itu, nilai-nilai pelestarian lingkungan dalam tradisi bekarang sejalan dengan prinsip pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai lingkungan hidup.

V. Kesimpulan

Tradisi bekarang pada masyarakat Hukum Adat Suku Lubai di Desa Jiwa Baru merupakan bentuk living law yang masih dipraktikkan dan ditaati hingga saat ini. Tradisi tersebut mengandung nilai kebersamaan, musyawarah, keadilan, konservasi lingkungan, dan tanggung jawab sosial. Dari perspektif hukum adat, bekarang merupakan mekanisme pengelolaan sumber daya alam berbasis komunitas yang tetap relevan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan pelestarian budaya lokal.

Saran

Perlu dilakukan inventarisasi dan dokumentasi terhadap tradisi bekarang sebagai warisan budaya masyarakat Hukum Adat Suku Lubai. Pemerintah daerah bersama lembaga adat diharapkan menyusun kebijakan yang mendukung pelestarian tradisi ini sebagai bagian dari penguatan masyarakat hukum adat, konservasi sumber daya perairan, serta pengembangan wisata budaya berbasis kearifan lokal.





Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *