- Penulis: Zainul Marzadi.SH.MH sebagai Dosen Universitas Serasan dan Pengurus Lembaga Adat Kota Prabumulih
INDOSIBER.ID – Pengakuan terhadap pluralisme hukum merupakan salah satu karakter utama sistem hukum Indonesia. Sejak awal kemerdekaan, hukum adat telah dipandang sebagai hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat (Soepomo, 1983). Namun, dalam praktik hukum pidana, hukum adat kerap terpinggirkan oleh pendekatan legalistik-positivistik yang menempatkan undang-undang tertulis sebagai satu-satunya sumber hukum yang sah.
Pengesahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional membawa harapan baru melalui Pasal 2 ayat (1), yang mengakui keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat. Meski demikian, pengakuan normatif tersebut belum diikuti dengan desain implementasi yang jelas. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai efektivitas norma dan arah politik hukum pidana nasional.
Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menegaskan pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Ketentuan ini dipandang sebagai terobosan penting dalam politik hukum pidana Indonesia karena membuka ruang bagi keberlakuan hukum adat dalam sistem hukum nasional. Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat pedoman operasional yang memadai dari Mahkamah Agung untuk mengimplementasikan norma tersebut.
Artikel ini menganalisis hubungan antara Pasal 2 ayat (1) KUHP Nasional, asas hakim bersifat aktif, dan kekosongan pedoman yudisial, dengan pendekatan normatif-kritis. Artikel ini berargumen bahwa tanpa kepemimpinan tafsir dan instrumen implementatif, Pasal 2 ayat (1) berpotensi menjadi norma simbolik yang gagal mewujudkan keadilan substantif.
Pasal 2 Ayat (1) KUHP Nasional dan Konsep Living Law
Pasal 2 ayat (1) KUHP Nasional menyatakan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat dapat berlaku sepanjang sesuai dengan nilai Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, dan prinsip hukum umum. Rumusan ini mencerminkan pendekatan sosiologis terhadap hukum, sebagaimana dikemukakan oleh Eugen Ehrlich bahwa hukum yang sesungguhnya hidup adalah hukum yang dipraktikkan dalam masyarakat (Ehrlich, 1936).
Namun, berbeda dengan norma pidana konvensional, living law tidak selalu tertulis dan tidak memiliki formulasi baku. Oleh karena itu, keberlakuannya sangat bergantung pada proses penemuan hukum (rechtsvinding) oleh hakim. Di sinilah Pasal 2 ayat (1) menuntut peran aktif hakim dalam menggali nilai hukum yang hidup di masyarakat.
Asas Hakim Bersifat Aktif sebagai Prasyarat Implementasi
Asas hakim bersifat aktif merupakan prinsip yang menempatkan hakim sebagai subjek penemu hukum, bukan sekadar penerap undang-undang. Prinsip ini ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mewajibkan hakim menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Dalam konteks Pasal 2 ayat (1) KUHP Nasional, asas hakim aktif menjadi prasyarat metodologis. Tanpa sikap aktif, living law tidak akan pernah masuk ke ruang sidang. Namun demikian, keberanian hakim untuk aktif sangat dipengaruhi oleh struktur institusional peradilan dan adanya perlindungan normatif dari Mahkamah Agung.
Kekosongan Pedoman Mahkamah Agung dan Dampaknya
Hingga saat ini, Mahkamah Agung belum menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) atau Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang secara khusus mengatur tata cara penerapan Pasal 2 ayat (1) KUHP Nasional. Kekosongan ini menciptakan ketidakpastian hukum dan mendorong hakim untuk bersikap defensif.
Dalam sistem peradilan yang hierarkis, ketiadaan pedoman sering kali ditafsirkan sebagai sinyal untuk tidak melakukan terobosan. Akibatnya, Pasal 2 ayat (1) cenderung dihindari dalam pertimbangan hukum, khususnya di tingkat peradilan pertama dan banding. Kondisi ini berisiko menjadikan living law sebagai norma simbolik (symbolic legislation) yang tidak efektif (Mahfud MD, 2010).
Implikasi terhadap Masyarakat Adat dan Keadilan Substantif
Di daerah dengan tradisi hukum adat yang kuat, seperti Sumatera Selatan, kekosongan pedoman ini berdampak langsung pada pengabaian mekanisme penyelesaian adat yang telah hidup dan diterima masyarakat. Musyawarah adat dan sanksi sosial yang bersifat restoratif sering kali tidak memperoleh pengakuan yuridis dalam putusan pengadilan.
Padahal, tujuan utama pengakuan living law adalah mewujudkan keadilan substantif dan harmoni sosial. Dengan mengabaikan hukum adat, peradilan berisiko menjauh dari rasa keadilan masyarakat dan memperkuat kesenjangan antara hukum negara dan hukum sosial (Satjipto Rahardjo, 2009).
Penutup
Pasal 2 ayat (1) KUHP Nasional merupakan langkah progresif dalam politik hukum pidana Indonesia. Namun, tanpa pedoman implementatif dari Mahkamah Agung, norma tersebut berpotensi kehilangan daya kerjanya. Pengakuan terhadap living law tidak cukup berhenti pada level normatif, melainkan harus diikuti dengan kepemimpinan tafsir dan instrumen yudisial yang jelas.
Oleh karena itu, Mahkamah Agung perlu segera menyusun pedoman operasional yang memberikan arah bagi hakim dalam menerapkan Pasal 2 ayat (1), sekaligus melindungi hakim yang berani mengedepankan keadilan substantif. Tanpa langkah tersebut, Pasal 2 ayat (1) KUHP Nasional akan terus berjalan tanpa kompas—diakui oleh negara, tetapi diabaikan oleh peradilan.
Daftar Pustaka
Ehrlich, E. (1936). Fundamental principles of the sociology of law. Harvard University Press.
Mahfud MD. (2010). Politik hukum di Indonesia. Rajawali Pers.
Rahardjo, S. (2009). Hukum dan perubahan sosial. Genta Publishing.
Soepomo. (1983). Bab-bab tentang hukum adat. Pradnya Paramita.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
____________________
Disclaimer: Redaksi menerima dalam bentuk tulisan, terkait isi merupakan tanggung jawab penulis







