Prof l.Dr.H.M.Syarifuddin,S,H,M.H Pimpin Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung

  • Whatsapp

INDOSIBER.ID – Jakarta-Humas. Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H, akan memimpin Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung pada hari Selasa 22 Februarai 2022 pukul 08.00. WIB di ruang Koesoemah Atmadja lantai 14, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Laporan Tahunan (Laptah) Mahkamah Agung merupakan agenda tahunan Mahkamah Agung yang dilaksanakan setiap awal tahun dalam rangka menyampaikan capaian kinerja yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung selama setahun sebelumnya. Tahun ini, laptah mengambil tema ”Akselerasi Perwujudan Peradilan Modern”. Tema tersebut merupakan rangkaian estafet dari tema-tema sebelumnya yang mengisyaratkan tentang sebuah tekad, semangat, serta optimisme dari seluruh aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya untuk mampu bergerak cepat, merespons serta beradaptasi dengan dinamika perubahan sosial dan perkembangan teknologi yang terjadi saat ini.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung akan memaparkan penanganan perkara selama 2021, capaian- capaian Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam dua bagian besar, yaitu capaian di bidang teknis yudisial dan capaian di bidang kesekretariatan, dan lain-lain.Acara terbuka untuk umum ini akan dilaksanakan secara hybrid dan disiarkan secara langsung melalui kanal youtube Mahkamah Agung.

Terkait dengan penanganan perkara di tahun 2021, Ketua Mahkamah Agung menjelaskan bahwa beban perkara pada Mahkamah Agung tahun 2021 adalah sebanyak 19.408 (sembilan belas ribu empat ratus delapan) perkara, yang terdiri dari perkara masuk sebanyak 19.209 (sembilan belas ribu dua ratus sembilan) perkara, ditambah dengan sisa perkara tahun lalu sebanyak 199 (seratus sembilan puluh sembilan) perkara.

Dari jumlah beban tersebut Mahkamah Agung berhasil memutus selama tahun 2021 sebanyak 19.233 (sembilan belas ribu dua ratus tiga puluh tiga) perkara, sehingga sisa perkara tahun ini adalah sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) perkara. Jumlah sisa perkara tersebut merupakan rekor terendah yang pernah dicapai sepanjang sejarah Mahkamah Agung.

Berdasarkan data penyelesaian perkara tersebut, maka rasio produktivitas memutus Mahkamah Agung pada tahun 2021 adalah sebesar 99,10% atau lebih tinggi dari Indikator Kinerja Utama yang ditetapkan, yaitu sebesar 70%.

Jumlah perkara yang diterima oleh Mahkamah Agung tahun 2021 berkurang 6,50% dibandingkan dengan tahun 2020, sehingga beban penanganan perkara juga berkurang sebesar 6,52% hal tersebut mengakibatkan pada jumlah perkara yang diputus juga menjadi berkurang sebesar 6,46.%.

Rasio produktivitas memutus perkara mengalami peningkatan sebesar 0,06% jika dibandingkan dengan tahun 2020. Berkurangnya jumlah perkara masuk tahun 2021 dipengaruhi oleh penurunan jumlah permohonan peninjauan kembali perkara pajak hingga mencapai 33,53%. Namun, untuk perkara perdata, perdata khusus, pidana, pidana khusus, dan perdata agama pada tahun 2021 justru mengalami peningkatan.Selanjutnya mengenai jumlah perkara yang diminutasi dan dikirim kembali ke pengadilan pengaju. Pada tahun 2021 Mahkamah Agung telah berhasil mengirim salinan putusan sebanyak 21.586 (dua puluh satu ribu lima ratus delapan puluh enam) perkara. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa rasio penyelesaian perkara pada tahun 2021 adalah sebesar 112,37%.

Jumlah perkara yang diputus Mahkamah Agung di bawah 3 bulan sebanyak 18.805 (delapan belas ribu delapan ratus lima) perkara dari total sebanyak 19.233 (sembilan belas ribu dua ratus tiga puluh tiga) perkara atau sebesar 97,77% Jumlah tersebut telah melampaui capaian kinerja tahun 2020, yaitu sebesar 96,65%.

Dari jumlah tersebut perkara yang diputus oleh pengadilan tingkat pertama sebanyak 2.652.790 (dua juta enam ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh) perkara dan perkara yang dicabut sebanyak 53.147 (lima puluh tiga ribu seratus empat puluh tujuh) perkara, sehingga sisa perkara pada tahun 2021 sebanyak 61.310 (enam puluh satu ribu tiga ratus sepuluh) perkara.
Dengan demikian, rasio produktivitas memutus perkara di pengadilan tingkat pertama adalah sebesar 97,78%.

Selama 2021, sebanyak 10.151 perkara berhasil didamaikan Mahkamah Agung,
Selain capaian-capaian yang telah diuraikan di atas Mahkamah Agung juga terus mendorong upaya penyelesaian perkara secara damai melalui proses mediasi pada perkara perdata dan perkara perdata agama serta penyelesaian melalui diversi pada perkara tindak pidana anak.

Selama tahun 2021 terdapat 10.151 (sepuluh ribu seratus lima puluh satu) perkara yang berhasil didamaikan melalui proses mediasi atau mengalami kenaikan dari tahun 2020 yaitu sebanyak 5.177 (lima ribu seratus tujuh puluh tujuh) dan terdapat 30 (dua puluh empat) perkara tindak pidana anak yang diselesaikan melalui proses diversi atau mengalami kenaikan dari tahun 2020 sebanyak 24 (dua puluh empat) perkara.

Sementara itu, dalam rangka mendukung program pemerintah untuk kemudahan berusaha di Indonesia Mahkamah Agung juga terus melakukan optimalisasi terkait kebijakan-kebijakan yang dapat mendorong percepatan penyelesaian perkara dengan nilai gugatan yang kecil melalui mekanisme gugatan sederhana (Small Claim Court).

Pada tahun 2021 perkara gugatan sederhana yang berhasil diselesaikan di pengadilan negeri sebanyak 8.028 (delapan ribu dua puluh delapan) perkara, sedangkan perkara gugatan sederhana terkait sengketa ekonomi syariah yang berhasil diselesaikan oleh pengadilan agama/mahkamah syar iyyah sebanyak 303 (tiga ratus tiga) perkara.

Selanjutnya, Ketua Mahkamah Agung akan menyampaikan jumlah pidana denda dan uang pengganti berdasarkan putusan-putusan yang berkekuatan hukum tetap pada perkara pelanggaran lalu lintas, tindak pidana korupsi, narkotika, kehutanan, perlindungan anak, perikanan, pencucian uang, dan perkara-perkara pidana lainnya sebagai berikut.

Jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 21.995.131.485.546,20 (dua puluh satu triliun sembilan ratus sembilan puluh lima miliar seratus tiga puluh satu juta empat ratus delapan puluh lima ribu lima ratus empat puluh enam koma dua puluh rupiah), sedangkan jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama yang berkekuatan hukum tetap di lingkungan peradilan umum dan peradilan militer adalah sebesar 51.905.031.913.135,00 (lima puluh satu triliun sembilan ratus lima miliar tiga puluh satu juta sembilan ratus tiga belas ribu seratus tiga puluh lima rupiah).

Selain itu, kontribusi dari penarikan PNBP pada tahun 2021 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan adalah sebesar 76.252.122.669,00 (tujuh puluh enam miliar dua ratus lima puluh dua juta seratus dua puluh dua ribu enam ratus enam puluh sembilan rupiah).
E-COURT SEMAKIN EFEKTIF

Selain gambaran penanganan perkara secara umum, Ketua Mahkamah Agung juga akan menggambarkan juga kinerja penanganan perkara melalui sistem peradilan elektronik (e-Court) sebagai berikut.

Pada tahun 2021, jumlah perkara perdata, perkara perdata agama, dan perkara tata usaha negara yang didaftarkan melalui aplikasi e-Court di pengadilan tingkat pertama sebanyak 225.072 (dua ratus dua puluh lima ribu tujuh puluh dua) perkara atau meningkat sebesar 20,37% dibandingkan tahun 2020. Dari jumlah tersebut sebanyak 11.817 (sebelas ribu delapan ratus tujuh belas) perkara telah disidangkan secara e-Litigation.

Sementara itu, pada Pengadilan Tingkat Banding jumlah perkara banding yang telah didaftarkan dengan menggunakan aplikasi e-Court pada tahun 2021 sebanyak 1.876 (seribu delapan ratus tujuh puluh enam) perkara. Dari jumlah tersebut sebanyak 1.712 (seribu tujuh ratus dua belas) perkara telah selesai diputus.





Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *