Reskrim Polres Bekasi Kota Berhasil Amankan 4 Tersangka dan 1 Penadah Pencurian Kendaran Bermotor

  • Whatsapp

Indosiber.id – Bekasi Kota – Reskrim Polres Bekasi Kota berhasil mengamankan 4 tersangka pencurian kendaraan roda dua dan 1 orang tersangka penadah hasil kejahatan pencurian,dalam aksinya 4 tersangka tersebut telah melakukan aksinya selama 3 bulan atau sebanyak 18 kali yang dilakukan di wilayah hukum di kota Bekasi dan disekitar wilayah Cikarang Kabupaten Bekasi adapun 4 tersangka mempunyai peran masing masing antara lain KPW,RSK,sebagai Eksekutor atau Pengambil kendaran bermotor tersebut sedangkan tersangka YSP alias OSP dan BTG yang membantu membawa motor hasil kejahatan tersebut,Reskrim Polres Bekasi Kota berhasil mengamankan barang bukti antara lain 2 unit kendaran motor sebagai alat pelaku melakukan aksinya sedangkan 6 unit sebagai hasil kejahatan ini terkuak dalam konferensi pres yang dipimpin oleh Kompol Erna Ruswing Andari didamping Kanit Ranmor AKP Kusdiono S.H, M.H, dan KBO Reskrim AKP Santri Dirga Setadatri S.T.K, S.I.K,bertempat di Jl. Pangeran Jayakarta No.28, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi,Selasa,(19/09/2023).

Modus operandi para tersangka ini dalam melaksanakan aksinya adalah dengan mencari korban korban yang lengah dengan memarkir kendaran mereka dengan tidak mengunci stang kendaraan mereka lalu mereka dorong atau distep oleh para tersangka dan dalam aksinya para tersangka tersebut melakukan aksinya pada malam hari.

Kompol Erna Ruswing Andari dalam konferensi pres menyampaikan ke awak media kronologis kejadian pencurian kendaran bermotor roda dua tersebut.

“Awal mulanya yaitu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering melihat seseorang yang mengontrak di RT 04 RW 24 Kayuringin Jaya Bekasi Selatan,sering gonta-ganti kendaraan dan disekitar kontrakan banyak plat nomor kendaraan yang dilepas,Kemudian pada tanggal 16 September 2023 akhirnya dari Polres Metro Bekasi Kota khususnya Reskrim melakukan penyelidikan dan mengamankan AH dirumah kontrakannya di Kayuringin Bekasi Selatan. Dirumah tersangka AH berhasil diamankan 3 Unit sepeda motor berbagai jenis yang merupakan sepeda motor hasil curian yang dibeli dari pelaku pencurian kendaraan bermotor.” ujar Kompol Erna.

Selanjutnya penyidik melakukan interograsi kepada tersangka AH untuk mengetahui dari mana hasil motor yang dibelinya yang terungkap ada 4 (empat) pelakunya. Penyidik kemudian melakukan penangkapan sesuai keterangan tersangka AH yakni tersangka KPW alias SH, tersangka RSK, tersangka YSP alias OSP dan tersangka BTG dengan barang bukti 8 sepeda motor berbagai merk,” Ungkap Kasie Humas Kompol Erna Ruswing Andari kepada media.

“Pelaku mengakui sudah melakukan aksi pencuriannya sebanyak 18 kali di wilayah Kota Bekasi ada 2 laporan yang sudah masuk ke Polisi yang dilakukan pelaku,”katanya.

Kanit Ranmor AKP Kusdiono S.H, M.H menjelaskan dalam melakukan aksinya pencurian kendaran bermotor tersebut dengan mencari motor yang terparkir dengan tidak dikunci stang.

“Pelaku berboncengan menyasar sepeda motor yang terparkir tidak dikunci stang yang kemudian didorong (distep) dari tkp kemudian dijual kepada AH.”pungkasnya.

Ke 4 tersangka tersebut dalam melakukan aksinya mengaku tidak membawa kunci palsu atau kunci letter T dan dari hasil pengungkapan ada beberapa kendaraan sudah tidak bisa diidentifikasi karena nomor mesin dan rangkanya sudah dirusak atau di ketrik dan uang hasil dari kejahatan yang mereka digunakan untuk kehidupan sehari hari dan berpoya poya.

Untuk ke 4 tersangka inisial KPW alias SH,RSK,YSP alias OSP dan BTG di jerat dengan pasal 363 KUHPidana tindak pidana pencurian dengan pemberatan sedangkan untuk 1 orang tersangka Penadah Inisial AH di jerat dengan Pasal 481 KUHPidana pertolongan jahat /tadah dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara.





Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *