Indosiber.id – Jakarta – Fierly Damalanti, seorang ibu dari dua anak yang bernama Prabu Amursawandy yang sekarang bekerja di Bank Mandiri dan Bimasena yang sekarang masih menempuh pendidikan di Universitas Indonesia sebelumnya Fierly pernah menjalani hukuman di Lapas wanita Pondok Bambu Jakarta Timur, dan kini kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Ranmor Polda Metro Jaya. Penetapan ini menyusul dugaan kasus penipuan dan atau penggelapan yang menjerat Fierly, dengan laporan polisi nomor LP/B/178/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.tgl 11 Januari 2022 dengan korban BOEDI.
“Fierly Damalanti DITANGKAP dan DITAHAN di RUTAN POLDA METRO JAYA sejak Hari Kamis malam tgl 25 Oktober 2024,setelah di tetapkan oleh tim penyidik Subdit Ranmor Polda Metro Jaya.sambil menunggu proses selanjutnya oleh Kejaksaan Negeri Bekasi Kota.
“Residivis Fierly Damalanti bukanlah sosok baru di meja hukum. Sebelumnya, ia telah menjalani hukuman dengan pasal yang sama, yakni Pasal 378/372 Kuhp tentang penipuan dan atau penggelapan.Namun, hukuman yang pernah ia jalani tampaknya tidak membuatnya jera. Kini, Fierly dilaporkan dengan empat laporan polisi (LP) dari berbagai instansi hukum, dengan total kerugian yang diderita para korban mencapai miliaran rupiah.
Keempat laporan polisi tersebut datang dari:
1. Subdit Ranmor Polda Metro Jaya – menyelidiki penipuan terkait proyek bodong senilai Rp 5,8 miliar
2. Subdit Jatanras Polda Metro Jaya – laporan korban dengan nilai kerugian mencapai Rp 799.500.000.
3. Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya – laporan terkait kerugian hingga Rp 12,6 miliar.
4. Polsek Jatiasih – korban melaporkan atas kerugian Rp 412 juta.
“Kasus ini bukan yang pertama kali.Kami sebagai korban, berharap agar polisi menindaklanjuti secara serius agar tidak ada korban-korban berikutnya,” ungkap Boedi salah satu korban Fierly Damalanti.
Tersangka sebelumnya pada tahun 2011 sudah pernah di tangkap dan di tahan oleh Direktorat kriminal khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya satuan fiskal, moneter dan Devisa (Fismondev) atas dugaan penipuan dan atau penggelapan (378/372)
“Dalam beberapa kasus ini, Fierly diduga menjalankan modus yang mirip, di mana ia memanfaatkan proyek-proyek fiktif, termasuk proyek bantuan COVID-19, untuk menjebak para korbannya. Dengan janji keuntungan besar dan memanfaatkan situasi pandemi, ia berhasil menarik investasi dari korban dengan nilai yang sangat besar. Salah satu korban yang membuat laporan mengungkapkan kerugiannya hingga Rp 5,8 miliar dari satu korban saja.
“Penipuan ini seperti sudah menjadi profesinya. Kami ingin agar pihak kepolisian, terutama Polda Metro Jaya, Dirkrimum, dan Dirkrimsus, menegakkan hukum dan memberikan sanksi tegas,” tambah korban.
Kini, dengan penetapan tersangka terbaru oleh Subdit Ranmor Polda Metro Jaya, kasus Fierly kembali mencuat. Para korban berharap bahwa keadilan dapat ditegakkan dan pelaku bertanggung jawab penuh atas perbuatannya.
“Pihak kepolisian diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini dengan tuntas agar tidak ada korban baru yang tertipu oleh modus yang sama. Fenomena penipuan yang dilakukan Fierly juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai tawaran investasi atau proyek yang terlihat terlalu menjanjikan.
“Penegakan Hukum dan Harapan Korban
Para korban berharap setelah polda metro jaya ( Subdit Ranmor) melakukan penahanan terhadap fierly, dan menangani kasus ini dengan tegas serta memberikan kepastian hukum. “Kami ingin keadilan. Ini bukan hanya soal uang, tetapi soal kepercayaan yang dihancurkan,” tegas salah satu korban.
“Dan semoga laporan yang lainya segera di proses dan tidak terkesan mandek, seperti yang sekarang sudah kita ketahui bersama bahwa Penyidik Subdit Ranmor Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kasubdit ranmor AKBP Dr Hadi Kristanto,SIK,MM dan penyidik Bripka Deni Triono sudah menetapkan Fierly Damalanti dan kini Fierly Damalanti sudah mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Seorang korban penipuan proyek fiktif yang mengatas namakan pengadaan untuk penanggulangan COVID-19 mengungkapkan pengalamannya dalam sebuah wawancara. Korban yang tidak disebutkan namanya, bersama tiga orang lainnya, mengalami kerugian hingga mencapai Rp 5,8 miliar.
“Korban menyatakan bahwa proyek tersebut melibatkan pengadaan di pemerintahan kota dengan dalih menangani pandemi COVID-19. Namun, proyek tersebut ternyata fiktif dan hanya digunakan untuk mengambil keuntungan dari para korban.
Ditempat terpisah seorang korban menuturkan kepada awak media, bahwa Fierly Damalanti punya sahabat dekat sewaktu kuliah dan pada saat Fierly di tahan di Rutan pondok bambu sahabatnya lah yang sering menjenguk dan membawakan makanan kesukaan Fierly, akan tetapi saya di tipu juga, ungkapnya dengan nada kesal.
Apalagi sahabat dekat Fierly sekarang sedang terbaring sakit, dan membutuhkan perawatan yang serius oleh dokter.
“Saya dan tiga orang lainnya dirugikan. Saya sendiri kehilangan Rp 5,8 miliar. Awalnya, proyek ini mengatasnamakan pengadaan untuk COVID-19, namun ternyata hanya modus untuk menipu,” ungkap Boedi.
Korban menjelaskan bahwa pelaku mengklaim proyek ini sebagai bagian dari bantuan pemerintah untuk penanggulangan pandemi. Proyek tersebut menarik korban dengan janji keuntungan besar, namun tidak pernah terealisasi.
“Pelaku beralasan bahwa ini proyek untuk penanggulangan COVID-19. Awalnya meyakinkan, tetapi setelah proyek berjalan, tidak ada hasil yang kami dapatkan,” tambah korban.
Para korban berharap pihak kepolisian lebih serius lagi dalam menangani kasus Fierly dan semoga Subdit Ranmor bisa di jadikan contoh oleh penyidik lain yang menangani kasus Fierly Damalanti. Pungkasnya.