Tim Presisi Polres Bekasi Kota Berhasil Amankan D Pelaku Begal Di Depan Gedung PN

  • Whatsapp

Indosiber.id – Bekasi Kota – Tim Presisi Polres Bekasi Kota dengan cepat merespon cepat pengaduan Masyarakat tentang kejadian Begal yang terjadi di Depan Pengadilan Negeri Bekasi Kota Baru dan berhasil amankan salah satu pelaku dengan inisial D usia 35 tahun dari ketiga pelaku lainya yang berhasil melarikan diri dengan inisial K,T dan satu pelaku lagi yang belum di ketahui,ini terungkap dari gelar Ungkap kasus yang dipimpin oleh Kasie Humas Polres Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari bersama Wakasat Reskrim Kompol Dedi Iskandar,SH,MH dan Kanit Resmob Sat Reserse Iptu Ali Imron,SH,MH yang dilaksanakan di Mapolres Bekasi Kota,Jl.Pangeran Jayakarta,Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria,Kota Bekasi,Rabu,(27/09/2023).

Adapun kronologinya menurut Kasie Humas Polres Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari ini bermula pada Hari Minggu tanggal 24 September 2023 pukul 03.40 WIB untuk korban atas nama MS kejadian tersebut bermula dari kesigapan Tim Presisi, kita mendapat aduan pengaduan lisan melalui Yaduan Masyarakat langsung, Tim Presisi kita mendatangi TKP dan menangkap daripada tersangka Begal tersebut,kejadian tersebut di depan gedung Pengadilan Negeri Baru, Jalan Pangeran Jayakarta RW 03 Kelurahan Harapan Mulya Medan Satria Kota Bekasi.

“Kronologis kejadian yaitu awal pertama kali tersangka D bersama 3 temannya, dengan kendaraan dua motor berjalan dari arah Cilincing Jakarta utara menuju Kota Bekasi, tepat di lokasi TKP yaitu di Medan Satria, Harapan Mulya pada pukul jam 03.40 WIB, tiba-tiba si pelaku melihat korban atas nama MS mengendarai kendaraan sepeda DC warna hijau, kemudian si pelaku menarik tas dari korban yang dipakai oleh korban, Kemudian pada saat tarik-menarik tas tersebut si korban di celurit oleh si pelaku mengenai telinga kiri dan tangan daripada kanan korban.” ujarnya.

Kompol Erna Ruswing Andari lebih lanjut menyampaikan Informasinya korban akan ke arah stasiun kereta api,semua pelakunya laki laki.

“Untuk yang 3 orang pelaku ini kami masih dalami dan selidiki mudah-mudahan secepatnya kita akan dapat dari ketiga tersebut, dari hasil pengakuan pelaku, mereka berasal dari arah Cilincing Jakarta Utara, berputar-putar untuk mencari kelengahan daripada korban korbannya,Mereka secara acak korban korbannya,Korban di tarik tasnya jatuh lalu terseret oleh motor si pelaku,pada saat tersadar tersebut si korban itu di celurit sajam.” katanya.

Untuk Para Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 Tahun Penjara.





Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *