Indosiber.id,Bekasi Kota – Opsnal Resmob Sat
Reskrim Restro Bekasi Kota dan Opsnal Reskrim Polsek Bekasi Timur yang di back up tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang pelaku
pencurian dengan kekerasan TKP Alfamart 24 jam dan mengunakan 2 unit sepeda motor Yamaha Nmax dan Honda beat yang digunakan para pelaku melakukan curas Alfamart 24 jam ini terungkap saat Satreskrim Polres Bekasi Kota Pimpinan Kompol Dr.Muhammad Firdaus,S.I.K,MH,yang didampingi Kasie Humas Polres Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari ,Kanit Reskrim Polsek Bekasi Timur AKP Ompi Indovina, S.H, M.H., dan Opsnal Resmob Sat Reskrim Restro Bekasi Kota Iptu Ali Imron, SH saat mengelar ungkap kasus Curas di beberapa Minimarket Alfamart antara lain 5 TKP di Kabupaten Bekasi,3 TKP di Bekasi Kota dan 1 TKP Kabupaten Bogor dan mengamankan 4 pelaku Curas dengan inisial IJ,AF,R,dan Ad dan 2 pelaku inisial Mane,dan Vino yang masih DPO, yang digelar di LT 1 Mapolres Bekasi Kota,Jl. Pangeran Jayakarta No.28, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi,Senin,(18/12/2023).
Para Pelaku dalam aksinya mempunyai peran masing masing dengan Modus Para pelaku mencari Alfamart yang buka 24 Jam didaerah yang sepi,Setelah menemukan Alfamart di daerah yang sepi,para pelaku melakukan aksinya dengan langsung masuk ke Alfamart tersebut kemudian menodongkan diduga senpi dan celurit kearah Karyawan Alfamart dan apabila ada karyawan Alfamart yang melawan pelaku melakukan penganiyaan dengam sajam,selanjutnya pelaku mengambil uang tunai dan barang,setelah itu para pelaku melarikan diri.
Dari hasil interograsi para pelaku oleh pihak reskrim ditemukan bahwa tersangka R aliqs Lan melakukan curas Alfamart di 8 TKP yang terdiri dari 3 TKP Wilkum Polres Metro Bekasi Kota,dan 5 TKP di Wilkum Polres Metro Bekasi,sedangkan pelaku inisial IJ alias Iksan dalam aksi curas nya melakukannya di 8 TKP antara lain 3 TKP Wilkum Polres Bekasi Kota dan 5 TKP di Wilkum Polres Metro Bekasi,untuk inisial AD alias Dika melakukan curas Alfamart 24 jam di 3 TKP Wilkum Polres Bekasi Kota dan pelaku inisial Af alias Panjul melakukan curas Alfamart di 1 TKP Wilkum Polres Kabupaten Bogor (Cileungsi).
Dalam ungkap kasus yang digelar, terungkap bahwa otak curas tersebut adalah pelaku inisial IJ yang merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama dan pernah di divonis 5 tahun dan menjalani proses narapidana selama 2 tahun 9 bulan dan baru di bulan 9 tahun 2023 baru menghirup udara segar.
Penangkapan para pelaku pada Hari Sabtu, tanggal 16 Desember 2023 pukul 17.00 WIB, di Cafe Happy One kabupaten Bekasi,Oleh Tim gabungan Opsnal Resmob sat
reskrim Restro Bekasi Kota dan Opsnal Reskrim Polsek Bekasi Timur di back up tim Cyber
Crime Ditreskrimsus PMJ,Setelah melakukan penangkapan tersebut Tim gabungan melakukan introgasi terhadap para pelaku untuk memberitahukan posisi 2 (dua) pelaku lainnya (MANE dan VINO) serta tempat penyimpanan barang bukti berupa Clurit, diduga senjata api dan pakaian yang digunakan pelaku
saat melakukan tindak pidana curas.
Tim membawa 2 (dua) pelaku atas nama lJ dan AD untuk menunjukkan pencarian barang bukti dan kedua pelaku tersebut mengarahkan Tim ke kontrakan di daerah Wanasari, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang mana menurut keterangan Pelaku kontrakan tersebut sebagai tempat tinggal dan penyimpan barang bukti yang di cari, akan tetapi kontrakan dalam keadaan kosong dan tidak ditermukan barang bukti,sekira pukul 20.00 wib, Tim melakukan introgasi kenbali yang dari keterangan Pelaku barang bukti sudah di buang di Kali yang berada JI. Kali CBL, Kab. Bekasi, Jawa Barat,kemudian Tim melakukan pencarian barang bukti di sekitar kali JI. CBL berdasarkan keterangan pelaku, saat Tim melakukan pencarian barang bukti, diketahui Kedua pelaku melawan petugas dan berupaya merebut Senpi anggota Polri, atas peristiwa tersebut diberikan tembakan peringatan agar kedua pelaku menghentikan tindakannya, akan tetapi tidak dindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan mengarahkan tembakan ke arah kaki kedua pelaku sehingga berhasil menghentikan tindakan kedua pelaku.
Dari penangkapan oleh tim gabungan tersebut berhasil mengamankan barang bukti antara lain 1 (satu) buah senjata api rakitan,1 (satu) buah buah korek api meyerupai senjata api,2 (dua) buah clurit,2 (dua) selop rokok magnum filter,1 (satu selop rokok MLD,2 (dua) buah Handphone milik pelaku,Uang Rp.800.000 hasil Curas Alfamart,1 unit sepeda motor Yamaha Nmax no pol B 5648 TJX warna hitam yang digunakan pelaku melakukan curas,dan1unit sepeda motor Honda Beat no pol B 5209 FMM warna hitam yang juga digunakan pelaku dalam melakukan curas.
Kompol Dr.Muhammad Firdaus,S.I.K,MH, saat ditanya awak media tentang asal dari senjata rakitan sejenis pistol yang didapat dari pelaku inisial V yang saat ini masih dalam pengejaran atau DPO.
“Untuk Senpi rakitan itu didapat dari pelaku inisial V yang saat ini masih dalam pengejaran,dan sudah kami terbitkan DPO,untuk amunisinya Nihil kami temukan,jadi hanya senpi rakitan.”jelasnya
Lebih lanjut Kompol Dr.Muhammad Firdaus,S.I.K,MH, menerangkan bahwa para pelaku dalam aksinya berbeda beda jumlah melakukan aksi curasnya.
“Jadi mereka melakukan aksinya tidak selalu secara keseluruhan tidak ber enam,diwilayah hukum bekasi kota mereka melakukan berempat bermain,sesuai dengan cctv yang ada di Alfamart,kalau ditempat lain kami masih kordinasikan dengan kasat reskrim Polres Metro Bekasi Kabupaten,sudah kami konfirmasikan kesana.Seperti contohnya di TKP Alfamart Dewi Sartika mereka berhasil mengambil uang 1 juta 800 ribu dikasir,karena pada saat itu kunci berangkas tidak ditemukan dan ada upaya perlawanan dari karyawan Alfmart karena karyawan Alfamart melakukan perlawanan sehingga karyawan tersebut di bacok oleh pelaku,kebetulan yang bacok itu yang masih kita kejar inisial V,itu luka bacok 4 titik di leher,dilengan kanan,lengan kiri dan kaki,yang melakukan tindakan kekerasan hanya di TKP Dewi Sartika,untuk di Wilkum Polres Bekasi Kota.”ungkapnya.
Kompol Dr.Muhammad Firdaus,S.I.K,MH menjelaskan bahwa kelompotan pelaku Curas Alfamart ini,sudah melakukan 3 bulan terakhir.
“Mereka awalnya dari saudara IJ yang residivis,kumpul kumpul baru mereka mengutarakan,dan ternyata berhasil di 1 TKP kemudian mereka selanjutnya ke TKP lainnya,selama 3 bulan,kelompotan ini memang spesialis pemain 365 Alfamart.”pungkasnya.
Untuk ke 4 (empat) pelaku curas tersebut dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancam pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun penjara.







