AKUNTABILITAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM PENGELOLAAN FASILITAS PEMASYARAKATAN: ANALISIS DUGAAN HUNIAN MEWAH DAN PEMINDAHAN FASILITAS DI LAPAS KELAS IIA CIBINONG

  • Whatsapp

Penulis: Zainul Marzadi, S.H., M.H. || Dosen Peneliti Hukum dan PSM Kota Prabumulih Sumatera Selatan, Indonesia || Email : marzadizainul820@gmail.com

 

Abstrak

Penyelenggaraan pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem peradilan pidana terpadu yang harus dilaksanakan berdasarkan prinsip legalitas, akuntabilitas, nondiskriminasi, kemanusiaan, profesionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Persoalan dugaan keberadaan fasilitas hunian mewah di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong dan pemindahan sejumlah fasilitas setelah inspeksi Ombudsman Republik Indonesia menimbulkan persoalan hukum administrasi negara mengenai kewenangan pejabat, standar pelayanan pemasyarakatan, pengelolaan barang, pengawasan internal dan eksternal, serta potensi maladministrasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum tindakan pejabat pemasyarakatan dalam pengelolaan fasilitas dan pemindahan barang serta mengidentifikasi mekanisme pertanggungjawaban administrasi yang dapat ditempuh. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status privat suatu barang tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban pejabat untuk memastikan bahwa penggunaan barang tersebut di lingkungan pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan, tidak menciptakan perlakuan diskriminatif, tidak mengganggu keamanan, serta tidak bertentangan dengan tujuan penyelenggaraan pemasyarakatan. Pemindahan barang setelah pemeriksaan juga harus memiliki dasar kewenangan, prosedur, dokumentasi dan tujuan administratif yang jelas. Dalam perspektif hukum administrasi, persoalan tersebut perlu diperiksa melalui mekanisme pengawasan internal, pengawasan DPR, pemeriksaan Ombudsman, serta mekanisme pertanggungjawaban kepegawaian dan/atau hukum lain apabila ditemukan pelanggaran. Penelitian menegaskan pentingnya audit administratif, inventarisasi fasilitas, penguatan CCTV dan pengawasan, serta dokumentasi setiap tindakan pejabat sebagai instrumen pencegahan maladministrasi.

 

Kata kunci: hukum administrasi negara; pemasyarakatan; maladministrasi; Ombudsman; akuntabilitas; fasilitas Lapas.

 

—

 

I. PENDAHULUAN

 

A. Latar Belakang

 

Pemasyarakatan tidak semata-mata berkaitan dengan pelaksanaan pidana terhadap seseorang yang telah memperoleh putusan pengadilan. Sistem Pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu dan mencakup fungsi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan dan pengamatan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menempatkan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak asasi manusia sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan.¹

 

Dengan demikian, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) merupakan ruang administrasi pemerintahan yang mempunyai karakteristik khusus. Di dalamnya terdapat pembatasan kemerdekaan berdasarkan hukum, tetapi pembatasan tersebut tidak berarti menghilangkan hak-hak lain yang secara hukum tetap melekat kepada tahanan dan warga binaan.

 

Persoalan menjadi penting ketika fasilitas tertentu yang terdapat di lingkungan Lapas diduga memiliki standar yang jauh berbeda dengan fasilitas yang tersedia bagi warga binaan pada umumnya. Pada September 2026, Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong dan menemukan sejumlah fasilitas yang diberitakan menyerupai hunian mewah, antara lain televisi, kulkas, ranjang, pendingin ruangan, serta fasilitas lain. Pemberitaan juga menyebut adanya sejumlah kendaraan mewah di lingkungan Lapas.

 

Persoalan tersebut kemudian berkembang setelah sejumlah fasilitas yang sebelumnya terlihat dalam dokumentasi pemeriksaan Ombudsman disebut tidak lagi berada di tempat ketika dilakukan peninjauan berikutnya. Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI pada 28 September 2026, Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto, memberikan penjelasan mengenai pemindahan sejumlah barang. Pemberitaan mengenai RDP menyebut bahwa yang bersangkutan mengakui memberikan instruksi pemindahan barang dan menjelaskan bahwa fasilitas tersebut menurut keterangannya merupakan barang pribadi milik pejabat tertentu, bukan barang milik negara.

 

Secara hukum administrasi, keterangan tersebut tidak dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran. Status kepemilikan privat suatu barang harus terlebih dahulu dibuktikan. Namun demikian, persoalan administrasinya tetap penting karena objek privat yang ditempatkan dan digunakan di lingkungan fasilitas negara dapat bersinggungan dengan keamanan, ketertiban, standar pelayanan, konflik kepentingan, nondiskriminasi, serta kewenangan pejabat.

 

Di sinilah hukum administrasi negara mempunyai posisi strategis. Yang harus diuji bukan semata-mata siapa pemilik sofa, pendingin ruangan, televisi atau perabot tertentu, melainkan apakah penggunaan, penempatan, pengawasan, dan pemindahan barang tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang sah serta sesuai dengan tujuan penyelenggaraan pemasyarakatan.

 

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia memberikan kewenangan kepada Ombudsman untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi.²

 

Maladministrasi sendiri mempunyai cakupan luas, termasuk perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, penggunaan wewenang untuk tujuan lain, kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.³

 

Pada saat yang sama, UU Nomor 22 Tahun 2022 secara eksplisit mengatur pengawasan internal dan eksternal terhadap penyelenggaraan fungsi Pemasyarakatan. Pengawasan internal dilakukan oleh Menteri/pimpinan lembaga, sedangkan pengawasan eksternal dilakukan oleh komisi DPR RI yang menangani bidang hukum.⁴

 

Karena itu, RDP Komisi XIII DPR RI dapat dilihat sebagai bagian dari mekanisme pengawasan politik-konstitusional terhadap penyelenggaraan fungsi pemasyarakatan. Sementara pemeriksaan Ombudsman berada dalam ranah pengawasan pelayanan publik dan dugaan maladministrasi.

 

Permasalahan tersebut menarik dikaji melalui hukum administrasi negara karena mempertemukan beberapa rezim hukum sekaligus: hukum pemasyarakatan, hukum pelayanan publik, hukum administrasi pemerintahan, hukum pengelolaan barang milik negara, serta hukum pengawasan.

 

—

 

II. RUMUSAN MASALAH

 

1. Bagaimana kedudukan hukum pengelolaan dan penggunaan fasilitas di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong menurut hukum administrasi negara?

2. Apakah pemindahan fasilitas setelah pemeriksaan Ombudsman dapat menimbulkan persoalan maladministrasi?

3. Bagaimana mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban pejabat pemasyarakatan dalam perspektif hukum administrasi negara?

 

—

 

III. TUJUAN PENELITIAN

 

Penelitian ini bertujuan:

 

1. menganalisis legalitas administrasi pengelolaan fasilitas di lingkungan Lapas;

2. menganalisis pemindahan fasilitas dari perspektif kewenangan dan prosedur administrasi pemerintahan;

3. menganalisis mekanisme pengawasan Ombudsman, DPR dan pengawasan internal pemasyarakatan;

4. merumuskan model pencegahan maladministrasi dalam pengelolaan fasilitas pemasyarakatan.

 

—

 

IV. METODE PENELITIAN

 

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (normative legal research). Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach).

 

Bahan hukum primer terdiri atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta peraturan pelaksana mengenai pengelolaan Barang Milik Negara dan pengendalian intern pemerintah.

 

Bahan hukum sekunder berupa buku, artikel jurnal, publikasi resmi Ombudsman Republik Indonesia, serta pemberitaan mengenai RDP Komisi XIII DPR RI dan pemeriksaan di Lapas Kelas IIA Cibinong.

 

Analisis dilakukan secara kualitatif-preskriptif dengan menghubungkan norma hukum dengan fakta yang diberitakan. Penelitian ini tidak menetapkan kesalahan individual, karena penentuan tanggung jawab hukum harus didasarkan pada pemeriksaan resmi, alat bukti, kewenangan yang berlaku, dan prosedur hukum yang sah.

 

—

 

V. KERANGKA TEORI

 

A. Teori Negara Hukum dan Legalitas Administrasi

 

Prinsip negara hukum menghendaki agar setiap tindakan pemerintahan mempunyai dasar kewenangan. Pejabat administrasi negara tidak dapat bertindak semata-mata berdasarkan kehendak pribadi atau kebiasaan institusional.

 

Dalam konteks Lapas, Kepala Lapas mempunyai kewenangan administratif dan operasional dalam penyelenggaraan pemasyarakatan. Namun kewenangan tersebut harus diarahkan kepada tujuan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

 

Dengan demikian, terdapat tiga pertanyaan dasar dalam menguji tindakan administrasi:

 

Pertama, apakah pejabat memiliki kewenangan?

 

Kedua, apakah prosedur yang digunakan benar?

 

Ketiga, apakah substansi tindakan sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan?

 

Ketiga aspek tersebut penting ketika menguji tindakan pemindahan fasilitas dari lingkungan Lapas.

 

—

 

B. Teori Kewenangan

 

Dalam hukum administrasi negara, kewenangan merupakan dasar legal bagi pejabat pemerintahan untuk melakukan tindakan pemerintahan. Kewenangan dapat diperoleh melalui atribusi, delegasi, maupun mandat sesuai konstruksi peraturan perundang-undangan.

 

Oleh sebab itu, pernyataan bahwa seorang kepala Lapas “memerintahkan pemindahan barang” belum cukup untuk membuktikan legalitas tindakan tersebut. Harus diperiksa:

 

1. dasar kewenangan pemindahan;

2. objek yang dipindahkan;

3. pemilik barang;

4. lokasi barang;

5. alasan pemindahan;

6. pihak yang menerima perintah;

7. dokumentasi pemindahan;

8. prosedur keamanan;

9. hubungan pemindahan dengan hasil pemeriksaan Ombudsman.

 

—

 

C. Teori Maladministrasi

 

UU Nomor 37 Tahun 2008 mendefinisikan maladministrasi sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, menggunakan kewenangan untuk tujuan lain, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil.⁵

 

Ombudsman juga menjelaskan bahwa bentuk maladministrasi dapat mencakup penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, tidak kompeten, tidak patut, berpihak, diskriminatif dan konflik kepentingan.⁶

 

Karena itu, pengujian dugaan maladministrasi tidak dapat hanya berdasarkan fakta bahwa suatu barang dipindahkan. Harus ditemukan hubungan antara tindakan tersebut dengan penyimpangan kewajiban hukum atau kewenangan administratif.

 

—

 

VI. HASIL DAN PEMBAHASAN

 

A. Kedudukan Lapas sebagai Penyelenggara Administrasi Publik

 

Lapas merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan di bidang pemasyarakatan. UU Nomor 22 Tahun 2022 mengatur Sistem Pemasyarakatan sebagai sistem perlakuan terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan melalui fungsi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan dan pengamatan.⁷

 

Artinya, fasilitas Lapas tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan fisik bangunan. Fasilitas merupakan instrumen untuk menjalankan fungsi pemerintahan.

 

Pasal 83 UU Pemasyarakatan bahkan mengatur bahwa pemerintah menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan fungsi Pemasyarakatan, termasuk pelayanan, pembinaan, perawatan, pengamanan, pengamatan, lingkungan, bangunan, teknologi informasi dan pendidikan.⁸

 

Konsekuensinya, setiap penggunaan ruang dan fasilitas di lingkungan Lapas harus ditempatkan dalam kerangka tujuan pemasyarakatan.

 

—

 

B. Dugaan Hunian Mewah dan Prinsip Nondiskriminasi

 

Persoalan utama bukan semata-mata apakah fasilitas seperti AC, sofa, televisi atau kulkas boleh berada di dalam lingkungan Lapas.

 

Pertanyaan administrasi yang lebih mendasar adalah:

 

siapa yang menggunakan fasilitas tersebut, atas dasar apa fasilitas tersebut diberikan, apakah fasilitas tersebut tersedia secara resmi, dan apakah pemberian fasilitas tersebut menimbulkan perlakuan berbeda tanpa dasar hukum yang sah?

 

UU Nomor 22 Tahun 2022 mengatur asas Sistem Pemasyarakatan antara lain pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, proporsionalitas dan profesionalitas.⁹

 

Dengan demikian, apabila fasilitas tertentu diberikan kepada warga binaan tertentu berdasarkan hubungan personal, kedudukan, kemampuan ekonomi atau alasan lain yang tidak mempunyai dasar hukum, maka keadaan tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan administrasi.

 

Namun, fakta mengenai adanya fasilitas berbeda belum dengan sendirinya membuktikan diskriminasi. Diperlukan pemeriksaan mengenai dasar pemberian, penerima fasilitas, kewenangan pejabat, standar operasional dan kondisi objektif yang membedakan perlakuan tersebut.

 

—

 

C. Status Barang Pribadi Tidak Menghapus Persoalan Administrasi

 

Dalam RDP Komisi XIII DPR RI, sebagaimana diberitakan, mantan Kalapas Wisnu Hani Putranto menjelaskan bahwa sejumlah barang yang dipindahkan merupakan barang pribadi milik Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban dan bukan barang milik negara.

 

Secara hukum administrasi, klaim tersebut perlu dibedakan menjadi dua persoalan.

 

Pertama, persoalan kepemilikan.

 

Apabila barang memang milik pribadi, barang tersebut pada prinsipnya tidak otomatis menjadi Barang Milik Negara.

 

Kedua, persoalan penggunaan dan penempatan.

 

Walaupun barang merupakan milik pribadi, penggunaannya di lingkungan kantor atau fasilitas pemerintah tetap dapat menimbulkan persoalan administrasi apabila:

 

1. penggunaannya mengganggu keamanan;

2. penggunaannya menciptakan fasilitas khusus;

3. penggunaannya bertentangan dengan SOP;

4. menimbulkan konflik kepentingan;

5. digunakan untuk kepentingan warga binaan tertentu tanpa dasar hukum;

6. tidak tercatat atau tidak dapat dipertanggungjawabkan;

7. menghambat pemeriksaan pengawasan.

 

Dengan demikian, status privat tidak identik dengan bebas dari pengawasan administratif.

 

—

 

D. Pengelolaan Barang dan Akuntabilitas Negara

 

Apabila suatu barang dinyatakan sebagai barang milik negara, maka pengelolaannya tunduk pada rezim pengelolaan Barang Milik Negara.

 

PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, menjadi salah satu dasar penting dalam pengelolaan aset negara.¹⁰

 

UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara juga secara khusus mengatur pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.¹¹

 

Dengan demikian, apabila dalam pemeriksaan kemudian ditemukan bahwa suatu fasilitas ternyata merupakan aset negara, maka status dan pergerakan barang tersebut harus dapat ditelusuri melalui administrasi aset.

 

Sebaliknya, apabila benar merupakan barang pribadi, perlu terdapat kejelasan mengenai:

 

– siapa pemiliknya;

– atas dasar apa barang tersebut berada di lingkungan Lapas;

– siapa yang mengizinkan;

– untuk kepentingan siapa;

– siapa yang menggunakan;

– apakah penggunaannya sesuai SOP;

– dan apakah pemindahannya dilakukan secara sah.

 

—

 

E. Pemindahan Barang Setelah Pemeriksaan Ombudsman

 

Pemindahan barang setelah pemeriksaan merupakan aspek yang memerlukan perhatian khusus.

 

Dalam pemberitaan RDP, disebutkan bahwa sejumlah barang yang sebelumnya terlihat saat pemeriksaan Ombudsman kemudian dipindahkan.¹²

 

Dari perspektif hukum administrasi, pemindahan barang dapat dinilai melalui uji kewenangan, prosedur dan tujuan.

 

1. Uji kewenangan

 

Pejabat yang memberikan instruksi harus mempunyai kewenangan untuk memerintahkan pemindahan.

 

2. Uji prosedur

 

Pemindahan harus mengikuti SOP yang berlaku, terutama apabila berkaitan dengan area keamanan, fasilitas hunian, barang milik negara atau barang yang menjadi objek pemeriksaan.

 

3. Uji substansi

 

Tujuan pemindahan harus sah dan tidak boleh digunakan untuk menghilangkan bukti, mengaburkan kondisi faktual, menghindari pengawasan atau memperoleh keuntungan tertentu.

 

Namun, adanya hubungan waktu antara pemeriksaan dan pemindahan belum cukup untuk menyimpulkan bahwa pemindahan bertujuan menghilangkan bukti. Hubungan tersebut harus diuji melalui bukti administratif, keterangan saksi, dokumentasi, CCTV, daftar inventaris, perintah tertulis dan kronologi tindakan.

 

—

 

F. Perspektif Maladministrasi

 

UU Ombudsman memberikan ruang bagi pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi. Ombudsman dapat melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.¹³

 

Dalam kasus Cibinong, beberapa indikator yang secara akademik dapat dijadikan objek pemeriksaan adalah:

 

No.| Indikator| Pertanyaan Administratif

1| Fasilitas khusus| Apakah terdapat dasar hukum penggunaannya?

2| Perbedaan perlakuan| Apakah terdapat perlakuan berbeda tanpa dasar objektif?

3| Barang pribadi| Apakah penempatan barang pribadi telah memperoleh izin?

4| Pemindahan barang| Siapa yang memerintahkan dan berdasarkan kewenangan apa?

5| Pemeriksaan Ombudsman| Apakah pemeriksaan difasilitasi secara benar?

6| CCTV| Apakah sistem pengawasan memenuhi kebutuhan keamanan?

7| Dokumentasi| Apakah setiap perubahan fasilitas dicatat?

8| Pengawasan internal| Apakah atasan langsung melakukan pengawasan?

9| Pengawasan eksternal| Bagaimana tindak lanjut terhadap hasil pengawasan?

10| Pertanggungjawaban| Apakah tersedia dokumen yang dapat diaudit?

 

Tabel tersebut menunjukkan bahwa titik utama penelitian bukan pada kemewahan suatu barang, melainkan pada legalitas, kepatutan, transparansi, akuntabilitas dan kesesuaian penggunaan fasilitas dengan tujuan pemasyarakatan.

 

—

 

G. Hubungan Pengawasan Ombudsman dan DPR

 

Kasus Cibinong menunjukkan adanya dua jalur pengawasan yang berbeda.

 

Ombudsman menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik dan dugaan maladministrasi. UU Nomor 37 Tahun 2008 memberikan kewenangan tersebut secara independen.¹⁴

 

Sementara itu, UU Nomor 22 Tahun 2022 memberikan kewenangan pengawasan eksternal penyelenggaraan fungsi Pemasyarakatan kepada komisi DPR RI yang membidangi hukum.¹⁵

 

Karena itu, RDP Komisi XIII DPR RI dan pemeriksaan Ombudsman mempunyai karakter yang berbeda tetapi dapat saling melengkapi.

 

Ombudsman berorientasi pada pengawasan pelayanan publik dan maladministrasi, sedangkan DPR menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan dalam lingkup kewenangan konstitusionalnya.

 

Ketidakhadiran Ombudsman dalam RDP 28 September 2026, sebagaimana diberitakan, disebut berkaitan dengan persoalan administrasi perizinan antar-komisi di DPR, sementara RDP tetap berlangsung bersama jajaran Ditjen Pemasyarakatan dan Kepala Lapas Cibinong nonaktif.¹⁶

 

—

 

H. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

 

Permasalahan Cibinong juga harus dilihat dari perspektif pengendalian internal.

 

PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) menempatkan pengendalian internal sebagai instrumen penting dalam memastikan efektivitas kegiatan pemerintahan, keandalan pelaporan, pengamanan aset negara dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.¹⁷

 

Dalam konteks Lapas, pengendalian internal setidaknya harus mencakup:

 

1. pengendalian akses;

2. pengawasan fasilitas;

3. inventarisasi barang;

4. pencatatan penggunaan ruang;

5. CCTV;

6. pemeriksaan berkala;

7. dokumentasi perubahan fasilitas;

8. pelaporan pelanggaran;

9. audit internal;

10. tindak lanjut hasil pemeriksaan.

 

Apabila suatu fasilitas dapat muncul, digunakan, kemudian dipindahkan tanpa dokumentasi yang memadai, maka persoalan administrasinya tidak hanya berada pada individu, tetapi juga dapat menunjukkan perlunya evaluasi sistem pengendalian internal.

 

—

 

I. Prinsip Akuntabilitas Pejabat Administrasi

 

Dalam hukum administrasi negara terdapat pembedaan antara tanggung jawab jabatan dan tanggung jawab pribadi.

 

Tanggung jawab jabatan berkaitan dengan tindakan yang dilakukan pejabat dalam kapasitas jabatannya. Sementara tanggung jawab pribadi dapat muncul apabila terdapat tindakan yang dilakukan secara melawan hukum atau terdapat unsur penyalahgunaan wewenang dan maladministrasi.¹⁸

 

Oleh karena itu, apabila terbukti bahwa pemindahan barang dilakukan berdasarkan perintah resmi dalam rangka penataan fasilitas dan tidak melanggar ketentuan, konsekuensi hukumnya berbeda dengan apabila terbukti pemindahan dilakukan untuk menghindari pemeriksaan atau menghilangkan objek pemeriksaan.

 

Perbedaan tersebut penting karena hukum administrasi menghendaki adanya pemeriksaan objektif sebelum penjatuhan pertanggungjawaban.

 

—

 

J. RDP DPR sebagai Instrumen Pengawasan Administratif

 

RDP Komisi XIII DPR RI memiliki relevansi penting karena memungkinkan adanya klarifikasi langsung dari pejabat atau mantan pejabat pemasyarakatan.

 

Dalam konteks pengawasan, pertanyaan anggota DPR terhadap:

 

– asal-usul fasilitas;

– kepemilikan barang;

– dasar penggunaan fasilitas;

– pemindahan barang;

– keberadaan CCTV;

– pengawasan pejabat;

– serta kronologi pemeriksaan

 

merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan fungsi pemerintahan.

 

Namun hasil RDP tidak secara otomatis merupakan putusan mengenai adanya pelanggaran hukum. Temuan RDP dapat menjadi bahan pengawasan dan rekomendasi, sedangkan penentuan tanggung jawab hukum tertentu tetap harus mengikuti mekanisme hukum yang relevan.

 

—

 

K. Rekonstruksi Administratif yang Diperlukan

 

Untuk memastikan persoalan Cibinong dapat diperiksa secara objektif, diperlukan rekonstruksi administratif sebagai berikut:

 

Temuan Ombudsman → dokumentasi → identifikasi ruangan → identifikasi barang → identifikasi pemilik → pemeriksaan izin penggunaan → pemeriksaan SOP → pemeriksaan CCTV → pemeriksaan perintah pemindahan → pemeriksaan daftar inventaris → klarifikasi pejabat → audit internal → rekomendasi → tindak lanjut.

 

Rekonstruksi tersebut penting agar pemeriksaan tidak berhenti pada perdebatan antara “barang pribadi” dan “barang negara”.

 

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

 

«Apakah tindakan administratif terhadap barang tersebut sah, patut, transparan, dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan tujuan penyelenggaraan pemasyarakatan?»

 

—

 

VII. MODEL PENCEGAHAN MALADMINISTRASI DI LAPAS

 

Penelitian ini mengusulkan model pengawasan:

 

LEGALITAS → INVENTARISASI → PENGAWASAN → DOKUMENTASI → AUDIT → TINDAK LANJUT

 

1. Legalitas

 

Setiap penggunaan fasilitas harus memiliki dasar kewenangan dan aturan yang jelas.

 

2. Inventarisasi

 

Seluruh fasilitas harus dikelompokkan menjadi:

 

– Barang Milik Negara;

– barang milik pribadi petugas;

– barang bantuan;

– barang lainnya yang sah.

 

3. Pengawasan

 

Ruang dan fasilitas yang berkaitan dengan warga binaan harus berada dalam sistem pengawasan keamanan.

 

4. Dokumentasi

 

Setiap perubahan fasilitas harus dicatat dan dapat ditelusuri.

 

5. Audit

 

Pemeriksaan internal dilakukan secara berkala dan berbasis risiko.

 

6. Tindak lanjut

 

Setiap temuan harus diberikan tindakan korektif dan dilaporkan kepada pejabat yang berwenang.

 

Model tersebut selaras dengan prinsip pengendalian internal pemerintah dan kebutuhan pengawasan penyelenggaraan fungsi Pemasyarakatan.¹⁹

 

—

 

VIII. PEMBAHASAN DALAM PERSPEKTIF ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK

 

Peristiwa Cibinong dapat dianalisis melalui beberapa prinsip administrasi pemerintahan.

 

1. Asas kepastian hukum

 

Setiap fasilitas dan tindakan pemindahan harus mempunyai dasar hukum.

 

2. Asas kecermatan

 

Pejabat harus memastikan status barang dan penggunaannya sebelum memberikan instruksi.

 

3. Asas keterbukaan

 

Informasi mengenai fasilitas negara dan penggunaan ruang harus dapat dipertanggungjawabkan.

 

4. Asas kepentingan umum

 

Fasilitas Lapas harus digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemasyarakatan.

 

5. Asas pelayanan yang baik

 

Penyelenggaraan pemasyarakatan harus memberikan perlakuan yang sesuai dengan ketentuan kepada tahanan dan warga binaan.

 

6. Asas nondiskriminasi

 

Fasilitas tidak boleh digunakan untuk menciptakan perlakuan berbeda yang tidak mempunyai dasar hukum yang objektif.

 

—

 

IX. RELEVANSI DENGAN GOOD GOVERNANCE

 

Persoalan fasilitas di Lapas memperlihatkan bahwa good governance tidak cukup hanya diukur melalui ketersediaan regulasi. Good governance membutuhkan:

 

transparansi + akuntabilitas + pengawasan + kepatuhan + partisipasi + integritas administrasi.

 

Dalam penyelenggaraan pemasyarakatan, prinsip tersebut harus diterapkan karena negara menjalankan kewenangan yang secara langsung membatasi kemerdekaan seseorang.

 

Semakin besar kewenangan negara, semakin besar pula kebutuhan terhadap mekanisme pengawasan.

 

—

 

X. KESIMPULAN

 

Pertama, Lapas Kelas IIA Cibinong merupakan bagian dari penyelenggaraan administrasi pemerintahan di bidang Pemasyarakatan. Pengelolaan fasilitas harus tunduk pada prinsip legalitas, akuntabilitas, profesionalitas, nondiskriminasi, keamanan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

 

Kedua, keberadaan fasilitas yang disebut mewah tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya pelanggaran hukum. Demikian pula status suatu barang sebagai barang pribadi tidak secara otomatis mengeluarkannya dari ruang lingkup pengawasan administrasi ketika barang tersebut ditempatkan dan digunakan di lingkungan Lapas. Yang harus diuji adalah legalitas penggunaan, dasar izin, tujuan penggunaan, pihak yang menikmati fasilitas, kesesuaiannya dengan SOP, serta dampaknya terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan.

 

Ketiga, pemindahan barang setelah pemeriksaan Ombudsman merupakan fakta yang relevan untuk diperiksa secara administratif, tetapi belum dengan sendirinya membuktikan adanya penghilangan bukti atau maladministrasi. Pemeriksaan harus diarahkan pada kewenangan, prosedur, alasan pemindahan, dokumentasi, status kepemilikan barang dan tujuan tindakan tersebut.

 

Keempat, Ombudsman dan DPR mempunyai fungsi pengawasan yang berbeda. Ombudsman berwenang melakukan pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi pelayanan publik, termasuk melalui investigasi atas prakarsa sendiri. DPR melalui komisi yang membidangi hukum mempunyai fungsi pengawasan eksternal terhadap penyelenggaraan fungsi Pemasyarakatan.

 

Kelima, pencegahan persoalan serupa membutuhkan penguatan sistem pengendalian internal melalui inventarisasi fasilitas, pengaturan barang pribadi, pengawasan ruang, CCTV, dokumentasi pemindahan, audit berkala, serta mekanisme tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan Ombudsman dan pengawasan DPR.

 

Dengan demikian, inti persoalan hukum administrasi dalam kasus Cibinong bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya “hunian mewah”, melainkan mengenai bagaimana kewenangan negara digunakan, bagaimana fasilitas pemerintahan dikelola, bagaimana pejabat mempertanggungjawabkan tindakan administratif, serta bagaimana mekanisme pengawasan memastikan bahwa seluruh tindakan pemasyarakatan tetap berada dalam koridor hukum.

 

—

 

CATATAN KAKI — STYLE 6

 

1. Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6811.

 

2. Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899, Pasal 6–7.

 

3. Ibid., Pasal 1 angka 3.

 

4. Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pasal 88.

 

5. Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Pasal 1 angka 3.

 

6. Ombudsman Republik Indonesia, “Tantangan Mewujudkan Layanan Tanpa Pamrih,” menjelaskan bentuk-bentuk maladministrasi berdasarkan Peraturan Ombudsman Nomor 58 Tahun 2023.

 

7. Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pasal 1 dan ketentuan mengenai fungsi Pemasyarakatan.

 

8. Ibid., Pasal 83.

 

9. Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, bagian penjelasan mengenai pembaruan asas Sistem Pemasyarakatan.

 

10. Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020.

 

11. Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya ketentuan mengenai pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan pertanggungjawaban keuangan negara.

 

12. Metro TV, “DPR Cecar Kalapas Cibinong Nonaktif soal Raibnya Fasilitas Mewah,” 28 September 2026.

 

13. Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Pasal 7 huruf d.

 

14. Ibid., Pasal 6–7.

 

15. Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pasal 88.

 

16. Suara.com, “Ombudsman RI Absen Bahas Fasilitas Mewah Lapas Cibinong di Rapat Komisi XIII DPR,” 28 September 2026.

 

17. Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890.

 

18. Ombudsman Republik Indonesia, “Peristiwa dalam Dugaan Maladministrasi,” mengenai pembedaan tanggung jawab jabatan dan tanggung jawab pribadi dalam tindakan pemerintahan.

 

19. Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

 

—

 

DAFTAR PUSTAKA

 

A. Peraturan Perundang-undangan

 

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

 

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

 

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

 

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

 

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

 

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

 

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020.

 

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

 

B. Sumber Kelembagaan

 

Ombudsman Republik Indonesia. “Investigasi Atas Prakarsa Sendiri sebagai Inisiatif Ombudsman Menyelesaikan Maladministrasi.”

 

Ombudsman Republik Indonesia. “Peristiwa dalam Dugaan Maladministrasi.”

 

Ombudsman Republik Indonesia. “Tantangan Mewujudkan Layanan Tanpa Pamrih.”

 

C. Sumber Berita

 

Metro TV. “DPR Cecar Kalapas Cibinong Nonaktif soal Raibnya Fasilitas Mewah.” 28 September 2026.

 

Suara.com. “Ombudsman RI Absen Bahas Fasilitas Mewah Lapas Cibinong di Rapat Komisi XIII DPR.” 28 September 2026.

 

Tirto. “Kalapas Cibinong Nonaktif Sebut Tak Ada CCTV di Klaster Mewah.” 28 September 2026.

 

CNN Indonesia. “Ombudsman Soroti Fasilitas Bak Apartemen di Lapas Cibinong.” September 2026.

 

—

 

Kerangka kebaruan penelitian

 

Novelty penelitian ini terletak pada pergeseran fokus dari sekadar persoalan “hunian mewah” menuju akuntabilitas tindakan administrasi pejabat pemasyarakatan. Penelitian memformulasikan hubungan:

 

Fasilitas Lapas → Kewenangan Pejabat → Legalitas Penggunaan → Pengawasan → Pemindahan Barang → Maladministrasi → Akuntabilitas → Perbaikan Tata Kelola.

 

Kerangka tersebut memungkinkan kasus Cibinong dianalisis bukan hanya sebagai persoalan disiplin internal, tetapi sebagai persoalan Hukum Administrasi Negara dan tata kelola pelayanan publik.

 

Catatan penting: secara terminologis, uraian yang diberikan menyebut “Kepala Rutan Cibinong”, sedangkan sumber-sumber yang saya verifikasi menyebut objeknya sebagai Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong. Karena itu artikel menggunakan nomenklatur Lapas Kelas IIA Cibinong agar konsisten dengan sumber yang tersedia.

________________________________

Disclaimer: Redaksi menerima dalam bentuk tulisan, terkait isi merupakan sepenuhnya tanggung jawab penulis

_________________________________





Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *